PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMIJM
Dalam Peraturan :
1. Industri adalah selurtrh bentuk kegiatan ekonorrri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industi:i sehingga menghasilkan barang yang merrrpunyai nilar tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
3. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Peiekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan cialam kegiatan Industri.
4. Tim Verifikasi adalah 'tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
5. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan menianfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada daiam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari iuar negeri ke dalam negeri.
6. Penyedia Tekiicrlogi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
7. Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerlniah nonkementerian y.ang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
8. Penerirna Teknoiogi Indusiri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasit pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Futar Kunci.
9. Rancang Bang,ln adalah kegiatan Industri yang terkait dengan percncanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. A
10. Perekayasaan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA
10. Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
11. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektihtas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Qndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Pasal 3 (i) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kondisi: A
a. Teknologi (4) REFUEUK IHDONESIA A -.f-
a. Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadzrkan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/ atau akuisisi teknologi;
b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan
c. terdapat potensi kehilangan kesempatarr memperoleh manfaat Teknolc'gi Industri secara signifikan. Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri. Pasal 4 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan derrgan memperhatikan aspek:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. nilai tambah;
d. daya saing;
e. kemandirian; f. pelestarian fungsi lingkungan; dan
g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Pasal 5
(1) Pengusul Proyek rnelakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri nrelalui Proyek Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pahng sedikit memuat:
a. alasan pelaksanaan Penqadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3;
b. studi kelayakan;
c. audit Teklrologi Indr:stri; A
d. rrang lingkup REPUBL|K INDONESIA
d. rllang lingkup. bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;
e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f. status keandalan Teknologi Industri;
g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;
h. analisis nilai manfaat uang;
i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;
j. analisis dan mitigasi risiko;
k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
1. tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Tekn<llogi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (41 Pemilihan penyedia barangljasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang I jasa pemerintah. Pasal 6 Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 clapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, danf atau asosiasi pelaku usaha. Pasal 7 Dokumen usulan Pengadaan 'i'eknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi. Pasal 8
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhacl.ap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. A
(2) Penilaian REPUEIJK INDONESIA --6 -
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. rnenetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Indr.rstri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3;
b. menentukan Teknologi InCustri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci:
c. menetapkan mekanisme pendanaarr dan/atau pembiayaan; dan
d. menetapktrn mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional. Pasal 9
(1) Dalam melakukan peniiaian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 8, f im Verifikasi dibantu oleh tim kerja. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakarr perurakilan dari masing-masing anggota Tim Verihkasi dan anggota lain yang diperlukan.
(3) Anggota lain yang diperlukan seba.gaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen trsulan sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Keanggotaan tim kcrja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh IVle.eteri selaku ketua Tim Verifikasi.
(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci. Pasal 10
(1) Tirn kerja sebagaiman ud dalam Pasal 9 mellyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Perrgadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar I(unci kepada Tim Verifikasi. A
(2) Menteri . . BAB III PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Bagian Kesatu Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri melalui Proyek Putar Kunci Pasal REFUBUK INDONESIA -t- (21 Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan'l'eknologi industri melalui Proyek Putar I(unci berdasarkan rekometrdasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pacla ayat (1).
(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi InCurstri melalui Proyek Putar Krjnci sebagaimana rlimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2). (21 Dalan: pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak seiaku penanggung jawab. Pasal 12
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penga.nggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelali penetapan oleh Tim Verifikasi sebagairnana dimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada aya't (1) dilaksanakan se-suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Industri adalah selurtrh bentuk kegiatan ekonorrri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industi:i sehingga menghasilkan barang yang merrrpunyai nilar tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
3. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Peiekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan cialam kegiatan Industri.
4. Tim Verifikasi adalah 'tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
5. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan menianfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada daiam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari iuar negeri ke dalam negeri.
6. Penyedia Tekiicrlogi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
7. Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerlniah nonkementerian y.ang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
8. Penerirna Teknoiogi Indusiri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasit pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Futar Kunci.
9. Rancang Bang,ln adalah kegiatan Industri yang terkait dengan percncanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. A
10. Perekayasaan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA
10. Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.
11. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektihtas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Qndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Pasal 3 (i) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kondisi: A
a. Teknologi (4) REFUEUK IHDONESIA A -.f-
a. Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadzrkan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/ atau akuisisi teknologi;
b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan
c. terdapat potensi kehilangan kesempatarr memperoleh manfaat Teknolc'gi Industri secara signifikan. Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri. Pasal 4 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan derrgan memperhatikan aspek:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. nilai tambah;
d. daya saing;
e. kemandirian; f. pelestarian fungsi lingkungan; dan
g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Pasal 5
(1) Pengusul Proyek rnelakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri nrelalui Proyek Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pahng sedikit memuat:
a. alasan pelaksanaan Penqadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3;
b. studi kelayakan;
c. audit Teklrologi Indr:stri; A
d. rrang lingkup REPUBL|K INDONESIA
d. rllang lingkup. bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;
e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f. status keandalan Teknologi Industri;
g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;
h. analisis nilai manfaat uang;
i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;
j. analisis dan mitigasi risiko;
k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
1. tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Tekn<llogi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (41 Pemilihan penyedia barangljasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang I jasa pemerintah. Pasal 6 Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 clapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, danf atau asosiasi pelaku usaha. Pasal 7 Dokumen usulan Pengadaan 'i'eknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi. Pasal 8
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhacl.ap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. A
(2) Penilaian REPUEIJK INDONESIA --6 -
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. rnenetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Indr.rstri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3;
b. menentukan Teknologi InCustri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci:
c. menetapkan mekanisme pendanaarr dan/atau pembiayaan; dan
d. menetapktrn mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional. Pasal 9
(1) Dalam melakukan peniiaian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 8, f im Verifikasi dibantu oleh tim kerja. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakarr perurakilan dari masing-masing anggota Tim Verihkasi dan anggota lain yang diperlukan.
(3) Anggota lain yang diperlukan seba.gaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen trsulan sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Keanggotaan tim kcrja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh IVle.eteri selaku ketua Tim Verifikasi.
(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci. Pasal 10
(1) Tirn kerja sebagaiman ud dalam Pasal 9 mellyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Perrgadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar I(unci kepada Tim Verifikasi. A
(2) Menteri . . BAB III PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Bagian Kesatu Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri melalui Proyek Putar Kunci Pasal REFUBUK INDONESIA -t- (21 Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan'l'eknologi industri melalui Proyek Putar I(unci berdasarkan rekometrdasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pacla ayat (1).
(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi InCurstri melalui Proyek Putar Krjnci sebagaimana rlimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2). (21 Dalan: pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak seiaku penanggung jawab. Pasal 12
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penga.nggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelali penetapan oleh Tim Verifikasi sebagairnana dimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada aya't (1) dilaksanakan se-suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.