PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2020

PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-21
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMIJM
Dalam Peraturan :

1. Industri adalah selurtrh bentuk kegiatan ekonorrri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industi:i sehingga menghasilkan barang yang merrrpunyai nilar tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

2. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

3. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Peiekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan cialam kegiatan Industri.

4. Tim Verifikasi adalah 'tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

5. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan menianfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada daiam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari iuar negeri ke dalam negeri.

6. Penyedia Tekiicrlogi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.

7. Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerlniah nonkementerian y.ang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

8. Penerirna Teknoiogi Indusiri adalah badan usaha atau unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola hasit pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Futar Kunci.

9. Rancang Bang,ln adalah kegiatan Industri yang terkait dengan percncanaan pendirian Industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. A

10. Perekayasaan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA

10. Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan Industri.

11. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektihtas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Qndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Pasal 3 (i) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kondisi: A

a. Teknologi (4) REFUEUK IHDONESIA A -.f-

a. Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadzrkan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/ atau akuisisi teknologi;

b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan

c. terdapat potensi kehilangan kesempatarr memperoleh manfaat Teknolc'gi Industri secara signifikan. Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri. Pasal 4 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan derrgan memperhatikan aspek:

a. efisiensi;

b. efektivitas;

c. nilai tambah;

d. daya saing;

e. kemandirian; f. pelestarian fungsi lingkungan; dan

g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Pasal 5

(1) Pengusul Proyek rnelakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri nrelalui Proyek Putar Kunci.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pahng sedikit memuat:

a. alasan pelaksanaan Penqadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3;

b. studi kelayakan;

c. audit Teklrologi Indr:stri; A

d. rrang lingkup REPUBL|K INDONESIA

d. rllang lingkup. bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi Industri;

e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri;

f. status keandalan Teknologi Industri;

g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan;

h. analisis nilai manfaat uang;

i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;

j. analisis dan mitigasi risiko;

k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan

1. tahapan proses Alih Teknologi.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan Tekn<llogi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (41 Pemilihan penyedia barangljasa yang dibutuhkan pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang I jasa pemerintah. Pasal 6 Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 clapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, danf atau asosiasi pelaku usaha. Pasal 7 Dokumen usulan Pengadaan 'i'eknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi. Pasal 8

(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhacl.ap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. A

(2) Penilaian REPUEIJK INDONESIA --6 -

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. rnenetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Indr.rstri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3;

b. menentukan Teknologi InCustri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci:

c. menetapkan mekanisme pendanaarr dan/atau pembiayaan; dan

d. menetapktrn mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.

(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional. Pasal 9

(1) Dalam melakukan peniiaian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 8, f im Verifikasi dibantu oleh tim kerja. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakarr perurakilan dari masing-masing anggota Tim Verihkasi dan anggota lain yang diperlukan.

(3) Anggota lain yang diperlukan seba.gaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penilaian dokumen trsulan sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Keanggotaan tim kcrja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh IVle.eteri selaku ketua Tim Verifikasi.

(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci. Pasal 10

(1) Tirn kerja sebagaiman ud dalam Pasal 9 mellyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Perrgadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar I(unci kepada Tim Verifikasi. A

(2) Menteri . . BAB III PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Bagian Kesatu Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri melalui Proyek Putar Kunci Pasal REFUBUK INDONESIA -t- (21 Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan'l'eknologi industri melalui Proyek Putar I(unci berdasarkan rekometrdasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pacla ayat (1).

(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi InCurstri melalui Proyek Putar Krjnci sebagaimana rlimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2). (21 Dalan: pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak seiaku penanggung jawab. Pasal 12

(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penga.nggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelali penetapan oleh Tim Verifikasi sebagairnana dimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada aya't (1) dilaksanakan se-suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 1S

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMIJM
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi
Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan
dikembangkan di dalam negeri.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(i) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan Industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kondisi: A

a. Teknologi (4) REFUEUK IHDONESIA A -.f-

a. Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadzrkan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/ atau akuisisi teknologi;

b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan Industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan

c. terdapat potensi kehilangan kesempatarr memperoleh manfaat Teknolc'gi Industri secara signifikan. Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri belum dikuasai. sebagian atau seluruhnya di dalam negeri.

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan derrgan memperhatikan aspek:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. nilai tambah;
d. daya saing;
e. kemandirian;
f.
pelestarian fungsi lingkungan; dan
g. keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pengusul Proyek rnelakukan perencanaan terhadap
usulan Pengadaan Teknologi Industri nrelalui Proyek
Putar Kunci.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pahng
sedikit memuat:
a. alasan pelaksanaan Penqadaan Teknologi Industri
rnelalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3;
b. studi kelayakan;
c. audit Teklrologi Indr:stri;
A
d. rrang lingkup

FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
d. rllang lingkup. bentuk, dan jangka waktu Alih
Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi
Industri;
e. identifikasi Penyedia Teknologi Industri;
f. status keandalan Teknologi Industri;
g. analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan,
keamanan, dan keselamatan;
h. analisis nilai manfaat uang;
i. skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan
proyek;
j. analisis dan mitigasi risiko;
k. potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
1. tahapan proses Alih Teknologi.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan
Tekn<llogi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(41 Pemilihan penyedia barangljasa yang dibutuhkan pada
tahap perencanaan dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang I jasa pemerintah.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 clapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
akademisi, konsultan, danf atau asosiasi pelaku usaha.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Dokumen usulan Pengadaan 'i'eknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhacl.ap dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diusulkan oleh Pengusul Proyek. A

(2) Penilaian REPUEIJK INDONESIA --6 -

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. rnenetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Indr.rstri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasai 3;

b. menentukan Teknologi InCustri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci:

c. menetapkan mekanisme pendanaarr dan/atau pembiayaan; dan

d. menetapktrn mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.

(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Dalam melakukan peniiaian sebagaimana dinraksud
dalam Pasal 8, f im Verifikasi dibantu oleh tim kerja.
(21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakarr perurakilan dari masing-masing anggota
Tim Verihkasi dan anggota lain yang diperlukan.
(3) Anggota lain yang diperlukan seba.gaimana dimaksud
pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan penilaian dokumen trsulan sebagaima.na
dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Keanggotaan tim kcrja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh IVle.eteri selaku ketua Tim Verifikasi.
(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan Pengadaan
Teknologi Industri rnelalui Proyek Putar Kunci.

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN DAN PENETAPAN PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Tirn kerja sebagaiman ud dalam Pasal 9 mellyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian usulan Perrgadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar I(unci kepada Tim Verifikasi. A

(2) Menteri . . BAB III PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI Bagian Kesatu Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri melalui Proyek Putar Kunci Pasal REFUBUK INDONESIA -t- (21 Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan Pengadaan'l'eknologi industri melalui Proyek Putar I(unci berdasarkan rekometrdasi dari tim kerja sebagaimana dimaksud pacla ayat (1).

(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi InCurstri melalui Proyek Putar Krjnci sebagaimana rlimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2). (21 Dalan: pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak seiaku penanggung jawab.

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan
penga.nggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci setelali penetapan oleh Tim Verifikasi
sebagairnana dimaksucl dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada
aya't (1) dilaksanakan se-suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 1S
Pengadaan Teknologi IriCustri melalui Proyek Putar Kunci
dilaksanakan melalui:
a. pengaila:an barang/jasa pernerintah;
b. penugasan kepada Badan Usaha lviilii< Negara; atau
c. kerja sama pemerintah dcngan badan usaha.
A

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
REPUEUK INDONESIA Pasal 14

(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukarr oleh Pengusul Proyek yang pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang ljasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsuflB, tender, atau seleksi.

(3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi. lndustri tersebut merupakan:

a. satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau

b. pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang dibutuhkan. (41 Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barangljasa pemerintah.

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
(1) Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.

(2) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek dengan menteri yang meiryelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Can Badan Usaha Milik Negara terkait.

(3) Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. anggaran . A , . anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerinuah dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:

a. penyertaan modal negara;

b. penjaminan pemerintatr; dan/ataui

c. ciukungan lainnya.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembc-rian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
(1) Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri
melalui I']royek Putar Kun-ci yang dilaksanakan dengan
kerj.a sama pemerintair dengan badan usaha
s.ebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 huruf c terdiri
atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerair, atau badan usaha s-wasta yang berbentuk
perseroan terbatas.
(21 Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sebagairnana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan Du-kungan
Pemerintah.
(3) Kerja sama pemerintah dengan badan usaha
sebagai;nana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
Dukungan Pemerintah se'uagaimana Jimaksud pada ayat
(2) dilal<sanakan sesuai dengan l<etentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
(1) Pelaksanaan Pengaciaan Teknologi Industri rnelalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud 4alam Pasal
13 dilakukan melalui perjanjian antara pelaksana
Pengadarirr Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
clan Penyedia Teknologi IriCustri.
A
(2) Perjanjian

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan
operasional yang berkelanjutan dari Penyedia Teknologi.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
Penyusunan perja.njian untuk pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kesatu - Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknotrogi Industri
Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas fiskal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk Penyedia Teknologi Industri dalam Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Futar Kunci.
Bagian Kedua
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kedua - Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Indrisrri melalui
Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.
(2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagainrana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaporan hasil pelaksanaa"n Pengadaan Teknologi
Industri rnelalui Proyek Putar Kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kedua - Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
Peny
tas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
ketentuan peraturan pci'undang-urrdangan.
A

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kedua - Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
REFUBUK INDONESIA Pasal22

(1) Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

(2) Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:

a. menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara; atau

b. membentuk Badan Usaha Milik Negara.

(3) Penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PENC}ADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI | Bagian Kedua - Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
(1) Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau kepada badan usaha. (21 Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan pengelolaan terhadap hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pcraturan perundang-undangan. A BAB IV REPUEUK INDONESIA -T2- BAB iV ALIH TEKNOLOGI

PASAL 24

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih
Teknologi kepada Penerima Teknologi industri dengan
melibatkan Pengusul Proyek.
(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (2) dan
perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(3) Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 25

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilaksanakan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. Rancang Bangun dan Perekayasaan;
c. pengadaan;
d. koi:struksi;
e. uji coba operasi (commissioningl,
f. pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
g. penutu pan (decommissi.oning).
(2) Pengusul Proyek mclaporkan pelaksanaan Alih Teknologi
pada tiap tahapan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
kepada ketua Tim Verifikasi.

PASAL 26

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan Alih
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
A
(2) Validasi

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
r-
-IO_
(21 V.alidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai:
a. kerrrampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang
dialihkan;
b. keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan
c. kesiapan Penerirna Teknologi Industri.
(3) Dalam melaksanal.ran validasi sebagaima-na dimaksud
pada ayat (1), Tirn Verifikasi dapat membentrrk tim xerja
yang beranggotakan perwakilan kementerian/lembaga
terkait dan anggota lain yang diperlul.^an.
(4) Anggota lain yang diperiukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan bcrdasarkan kompetensi.
(5) Ke' eptuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
(6) Pembentukair tim kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan ;derrgan Keputusan Menteri.

PASAL 27

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
Pengusul .Proyek melakukan pengembangan terhadap
Teknol.ogi lrroustri yang diaiihkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 di dalam negeri.

PASAL 28

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
{i) Pengusul Proyck d.apat melakukan diserrrinasi t-erhadap
Teknologi Industri yang dialihkan sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
(2) Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud
pada alat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan
Menteri.

PASAL 29

BAB IV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih Teknologi oleh Penyeclia Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai
'
kewenangan, penggunaan Teknologi Industri secara
penuh oleh Penguslrl Proyek dan Penbrinra Teknologi
Industri.
A
(2; Penyedia .

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap
permasalahan kepemihkan atas penggunaan Teknologi
Industri oleh Pengustrl Proyek dan Penerima Teknologi
Industri.
BAB V
TIM VERIFIKASI

PASAL 30

BAB V: TIM VERIFIKASI
(1)
(21
(3)
Tim Verifikasi rnengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan
Teknolcgi lndustri melalui Proyek Putar Kunci.
Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana
dimaksuci pada ayat (1), Tim Verifikasi:
a. melakukan penilaian atas usulan Pengadaan
Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
b. menetapkan Pengadaan 'I'eknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh Pengusul
Proyek; dan
c. melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi
dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci.
Selain melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada
ayat (2), Tim Verifikasi:
a. menyelesaikan permasalahan larrS. muncul dalam
pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait dengan
pelaksanaan proyek; dan
b. melakukan evaluasi atas- pelaksanaan Pengada,an
Teknologi Industri melaiui Proyek Putar Kunci.

PASAL 31

BAB V: TIM VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi terdiri atas

a. pengarah:

1. merrteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonornian;

2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian daiam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;

3. menteri yang menyelenggarakan koorclinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan kearnanan; dan 4.menteri A (2) (3) REFUBUK INDONESIA

4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. ketua: Menteri;

c. anggota:

1. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kerlangan;

2. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tekAologi; dan

3. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pe-mbangunan nasional. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan menteri/ pimpinan lembaga terkait.

PASAL 32

BAB V: TIM VERIFIKASI
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim
Verilikasi bersumber dari ,anggaran pendapatan dan belanja
negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian.

PASAL 33

BAB V: TIM VERIFIKASI
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi dengan
Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi Industri.

PASAL 34

BAB V: TIM VERIFIKASI
(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b kepada Presiden. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (21 BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REFUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangar] penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik