PERPRES NOMOR 119 TAHUN 2020

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA DAN ASISTEN PENATA ANESTESI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-21
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:119
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan A 2 Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten

Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan
Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata
Anestesi dan Asisten Penata Anestesi setiap bulan.

PASAL 3

(1) Besaran Tunjangan Penata Anestesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Besaran Tunjangan Asisten Penata Anestesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata
Anestesi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

PASAL 5

(1) Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberian Tunjangan Asisten Penata Anestesi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar A