DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENI'ANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA WRUS DTSEASE 2019 (COVID-L9I SEBAGAI BENCANA NASIONAL. Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional. Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coron.a Virus Dsease 2019 (COWD-L9) dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Percepatan Penanganan Corona'Virus Disease 2019 (COVID-I?) sesuai dengan Keputtrsan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tah un 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COWD-L9) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan:. Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, cialam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pr.rsat. A