PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2020

BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-22
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BRGM mempunyai tugas:
a. memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi
gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di
Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan,
dan Provinsi Papua; dan
b. melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove
pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat,
Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan
dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan serta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
A

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REFUBUK INDONESIA Pasal 3 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan restorasi gambut;

b. perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan restorasi gambut;

c. pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewettingl gambut dan segala kelengkapannya;

d. pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka restorasi gambut;

e. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;

f. pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;

g. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;

h. pemberian dukungan administrasi; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan Pasal 3, BRGM wajib men5rusun rencana dan
pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk
jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih
1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar.
A
(2) Target

trRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan
sebagai berikut:
a. tahun 2O2I sebesar 25o/o (dua puluh lima persen);
b. tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. tahun 2023 sebesar 25o/o (dua puluh lima persen);
dan
d. tahun 2024 sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
(3) Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun
berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut Provinsi dan/atau Peta Rencana
Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi.
(4) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana
Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum
tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut Nasional.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf g dilakukan dengan batasan yang meliputi target luasan areal dan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(2) Pelaksanaan . A FRESIDEH REPUBUK INDONESIA

(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan target luasan 600.000 (enam ratus ribu) hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

(3) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) BRGM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. A BABII REPUBUK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
BRGM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Badan;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan;
e. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,
dan Kemitraan; dan
f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi BRGM.

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan administrasi kepada BRGM.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program,
dan anggarar,;
b. pemberian
dukungan
administrasi,
ketatausahaan, dan sumber daya;
c. pengelolaan baranglkekayaan milik negara dan
layanan pengadaan barang/layanan jasa
Pemerintah;
d.pengembangan
A

trRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
d. pengembangan hubungan dan kerja sama luar
negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan
gambut, manajemen restorasi gambut, serta
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana dan
evaluasi restorasi gambut dan percepatan
pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, Deputi Bidang Perencanaan dan
Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan teknis restorasi gambut dan
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b. pengembangan data restorasi gambut dan
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi
gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi
mangrove.
A

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
FRESIDEN
REFUEL|K INDONESIA
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi,
dan pemeliharaarL infrastruktur pembasahan
(rewettingl gambut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi,
dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penataan ulang pengelolaan areal gambut
terbakar;
b. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(reutettingl gambut dan segala kelengkapannya;
c. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan
infrastruktur pembasahan (rewettingl gambut
dan segala kelengkapannya;
d. penyelenggaraan teknik konservasi pada zona
lindung kawasan gambut;
e. penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada
kawasan budi daya gambut dengan tanaman,
pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk
keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat;
f. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
A

PASAL 11

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
FRESIDEN
REPUEUK INtrONESIA
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,
dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,
dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan
sosialisasi serta partisipasi dan dukungan
masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi,
Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi
mangrove;
b. penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi
dan dukungan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan.

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
A
(3) Dalam

trRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
-t2-
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2ll, Deputi Bidang Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perbaikan
penghidupan
masyarakat di lahan gambut;
b. pengembangan dan diversifikasi produk;
c. pemasaran produk-produk masyarakat dari
areal gambut;
d. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove
dengan pendekatan padat karya; dan
e. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya.

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Badan dibantu oleh Kelompok Kerja.

PASAL 14

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. (21 Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Gubernur Provinsi Sumatera Utara;

b. Gubernur Provinsi Riau;

c. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;

d. Gubernur Provinsi Bangka Belitung;

e. Gubernur Provinsi Jambi;

f. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;

g. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;

h. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;

i. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;

j. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan; A

k. Gubernur . REPUBUK INDONESIA

k. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara;

l. Gubernur Provinsi Papua;

m. Gubernur Provinsi Papua Barat;

n. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

o. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

p. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;

r. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;

s. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

t. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

u. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

v. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

w. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

x. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

y. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; z.Kepala A REPUBUK INDONESIA

z. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; aa. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; cc. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dd.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; ff. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; hh. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; ii. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan jj. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas.

(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. perguruan tinggi;

b. lembaga penelitian;

c. profesional; dan

d. unsur masyarakat.

PASAL 15

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
A

FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 15
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk
pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut
dan/atau rehabilitasi mangrove daerah.
(2) Struktur tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi
mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi
BRGM.
(3) Tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi
mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan
gubernur.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 16

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PASAL 17

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 18

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kenaikan A REPUEUK INDONESIA -t6-

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya sebagai Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 20

BAB IV: TATA KERJA
(1) BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada an urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. A

(3) Laporan PRESItrEN REPUBUK INDONESIA -t7-

(3) Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 21

BAB IV: TATA KERJA
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.

PASAL 22

BAB IV: TATA KERJA
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM,
Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-
waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
A

PASAL 23

BAB IV: TATA KERJA
REPUBUK INEONESIA Pasal 23 Setiap unsur di lingkungan BRGM dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRGM maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 24

BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 26

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. A

(3) Kelompok REPUBUK INDONESIA -t9-

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

PASAL 27

BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah
berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 28

BAB VI: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi BRGM bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 BRGM dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang
tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sepanjang tidak merugikan
kepentingan
negara
dan
dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB VI: PENDANAAN
Pen5rusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Kuasa Pengguna Anggaran di
lingkungan BRGM.
BABVII
A

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRGM
diatur oleh Kepala.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Restorasi Gambut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan 68 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1621, tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 33

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
-2r- Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan , barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/ kek ay aar, negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan . BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat)
tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
(2) Setelah
A

(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan
umsan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sesuai kewenangannya.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk:
a. pendanaan, barang milik/kekayaan negara, dan
dokumen dialihkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sesuai kewenangannya; dan
b. pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
dikembalikan kepada instansi asal.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 36

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 37

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A