PERPRES NOMOR 121 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-28
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:121
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. A 2.Harga

2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

5. Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas

Bumi adalah Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

8. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. A 9.Badan 2

9. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Perrrerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (O sampai dengan 12 rnil laut). Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi'l-ertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTLJ.

(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serair pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Cas Bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan

b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Burni sebagaimana dimaksud pada huruf a. A

3. Ketentuan . 3 REPUBLTK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang:

a. industri pupuk;

b. industripetrokimia;

c. industri oleochemical;

d. industri baja;

e. industri keramik;

f. industri kaca; dan

g. industri sarung tangan karet. (21 Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berclasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.

(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Llmum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a). Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyesuaian:

a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau

b. tarif penyaluran Gas Bumi. 4 A

(2) Dalam FRESTDEN REPUBUK INDONESIA -7

(2) Dalam perhitungan penyesua.ian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I\{enteri:

a. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari SKK Migas dan BPMA;

b. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur; dan

c. meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud pada ayat (21 huruf a, hanya diperlukan untuk Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).

(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.

(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.

(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor.

(7) Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf a.

(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinyayang bergerak di bidang kegiatan usaha Cas Bumi.

(9) tsadan A FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud Calam Pasal 4 dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan penyesuaian untrrk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) IVlenteri melakukan evaluasi terharlap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu Can pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, sctiap tahun atau sewaktn-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (21 Dalam melakukan evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mernbentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelerrggarakan urusan koordinasi pemerintahan di biCang perekonornian, kementerian yang menyelenggarakan Llrusan koordina.si pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyeLenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. A 2.Harga

2. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

3. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

4. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

5. Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas

Bumi adalah Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

8. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. A 9.Badan 2

9. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Perrrerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (O sampai dengan 12 rnil laut). Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi'l-ertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTLJ.

(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serair pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Cas Bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan

b. pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Burni sebagaimana dimaksud pada huruf a. A

3. Ketentuan . 3 REPUBLTK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang:

a. industri pupuk;

b. industripetrokimia;

c. industri oleochemical;

d. industri baja;

e. industri keramik;

f. industri kaca; dan

g. industri sarung tangan karet. (21 Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berclasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.

(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan Llmum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a). Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui
penyesuaian:
a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor;
dan/atau
b. tarif penyaluran Gas Bumi.
4
A
(2) Dalam

FRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
-7
(2) Dalam perhitungan penyesua.ian untuk penetapan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), I\{enteri:
a. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan
penyesuaian Harga Gas Bumi dari SKK Migas
dan BPMA;
b. mempertimbangkan rekomendasi perhitungan
penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa dari Badan Pengatur; dan
c. meminta pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara terkait perhitungan
penyesuaian penerimaan negara.
(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas
Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud pada
ayat (21 huruf a, hanya diperlukan untuk Gas
Bumi yang berasal dari darat dan laut di wilayah
kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pengurangan dari penerimaan bagian negara yang
diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak
Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun
berjalan.
(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara
pada tahun berjalan.
(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) telah memperhitungkan
kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor.
(7) Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas
Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas
Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi
sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksucl
pada ayat (1) huruf a.
(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi
sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 4 dapat
dilaksanakan melalui penugasan oleh Menteri
kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau
afiliasinyayang bergerak di bidang kegiatan usaha
Cas Bumi.
(9) tsadan
A

FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi
kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana
dimaksud Calam Pasal 4 dapat diberikan insentif
secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan
kewenangannya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perhitungan penyesuaian untrrk penetapan Harga
Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan
Menteri.
5
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

(1) IVlenteri melakukan evaluasi terharlap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu Can pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, sctiap tahun atau sewaktn-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (21 Dalam melakukan evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mernbentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelerrggarakan urusan koordinasi pemerintahan di biCang perekonornian, kementerian yang menyelenggarakan Llrusan koordina.si pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyeLenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal II Peraturan ,:an. inl rnurlai berlaku pacia tanggal A Agar.." REPUBLIK TNDONESIA