PASAL 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2L sebagaimana diatur dengan Peraturan 86 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:
1. Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5. Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A
c. Matriks .
c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
digunakan oleh:
a.
enteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional;
b. menteri/kepala lembaga untuk
melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2O2l; dan
c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2021.
(21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun
2O2I sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Peratura ' . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar