Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK
Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adatah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan menguruls urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra1ryat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang d'itetapkan dengan Peraturan Daerah. A
8. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. BAB II BIDANG DAK FISIK
PASAL 2
BAB II: BIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler; dan
b. DAK Fisik Penugasan. (21 DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
c. Jalan;
d. Transportasi Laut; dan
e. Transportasi Perdesaan.
(3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sanggar Kegiatan Belajar; A
e. Sekolah . REFUBLIK INDONESIA
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Sekolah Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h. Perpustakaan Daerah. (4\ DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas subbidang:
a. Pelayanan Dasar;
b. Pelayanan Rujukan;
c. Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
d. Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
e. Keluarga Berencana.
(5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Dtsease 2019 (COVID-L9) dan pemulihan ekonomi.
(6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Jalan;
c. Air Minum;
d. Sanitasi;
e. Perumahan dan Permukiman;
f. Irigasi;
g. Pertanian;
h. Kelautan dan Perikanan;
i. Industri Kecil dan Menengah;
j. Pariwisata; dan
k. Lingkungan Hidup. (7lDAK A (71 DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas Subbidang:
a. Penguatan Intervensi Stunting;
b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan
c. Keluarga Berencana.
(8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri atas Subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.
PASAL 3
BAB II: BIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang
Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dan huruf b
ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal
dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar.
(21 DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut
dan Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e ditujukan
untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi
ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung
percepatan konektivitas.
PASAL 4
BAB II: BIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam:
a. Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
b. Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak; A
c. Tematik PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA
c. Tematik Ketahanan Pangan; dan
d. Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang. (21 DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Bidang Air Minum;
c. Bidang Sanitasi; dan
d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
(3) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Shtnting sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gtzi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bidang Perumahan dan Permukiman;
b. Bidang Air Minum; dan
c. Bidang Sanitasi.
(5) DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Bidang Pertanian;
b. Bidang Kelautan dan Perikanan;
c. Bidang Irigasi;
d. Bidang Jalan; dan
e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan. A
(6) DAK -7
(6) DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Bidang Pariwisata;
b. Bidang Industri Kecil dan Menengah
c. Bidang Jalan; dan
d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup. BAB III PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
PASAL 5
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi. (21 Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam l,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. A
(5) Petunjuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan .
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan sejak petunjuk operasional ditetapkan. Bagian Kesatu Persiapan Teknis
PASAL 6
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Kesatu - Persiapan Teknis
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan .
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. A
(3) Usulan
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2O2O setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perdncanaan Pembangunan Nasional.
(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Ketentuan . A
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan /atau peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Bagian Kedua Pelaksanaan
PASAL 7
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
A
(21 Berdasarkan
PRES IDEN
REFUBUK TNDONESIA
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat
serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5%
(lima persen) dari alokasi per jenis
per
bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk mendanai
kegiatarr penunjang yang berhubungan iangsung dengan
kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan.
(71 Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara
kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa kongultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan/atau
g. kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupatenl
kota, berupa biaya koordinasi antara Organisasi
Perangkat Daerah dengan Inspektorat Daerah, namun
tidak termasuk honorarium pereviu.
A
(8) Ketentuan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5o/o (lima
persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditetapkan
dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan
Menteri/ Pimpinan Lembaga.
Bagian Ketiga
Pelaporan
PASAL 8
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Kepala Daerah menJrusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian keluaran kegiatan;
c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan
d. capaian hasil jangka pendek. (21 Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya.
(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik Tahun 2023. (41 Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwuran berkenaan berakhir.
(6) Laporan A
(6) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (71 Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan dilakukan berbagi pakai' data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negaral Lembaga, dan gubernur. Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 9
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
a. teknis kegiatan; dan
b. keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Ne gar a f Lernbaga;
b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan;
c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan
DAK Fisik terhadap target capaian keluaran;
A
d. pemenuhan
-t4-
d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan
DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek;
dan
e. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang/ tematik;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(41 Pemenuhan targetlsasaran hasil pelaksanaan kegiatan
DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d, paling
sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target
capaian keluaran yang diatur dalam lampiran petunjuk
teknis dan/atau petunjuk operasional masing-masing
bidang DAK Fisik.
PASAL 10
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
targetlsasaran keluaran yang telah ditetapkan pada
masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
PASAL 11
BAB III: PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara berkara
dalam setiap tahun anggaran.
A
(2) Pemantauan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAK FISIK
OLEH PEMERINTAH PUSAT
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian
keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan
setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/
subbidang DAK Fisik guna mencapai targeti sasaran
capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang
ditetapkan;
c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan
kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas
daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan
daerah jangka menengah; dan
d. memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar
dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara
dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga
pengelola setelah selesai terbangun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oreh
perangkat Daerah yang menangani perencanaan
pembangunan Daerah.
PASAL 12
BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. A
(2) Pelaksanaan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik untuk pelaksanaan APBD.
PASAL 13
BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAK FISIK
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dilakukan dengan
memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap targetlsasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan;
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
dan
keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
A
e
BABV.
-t7-
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan,
kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau
terdapat penambahan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN,
dapat dilakukan perubahan atas:
a. rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10);
dan/atau
b. besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (61.
(21 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada
Kementerian Negara/Lembaga untuk
mendapat
persetujuan.
(3) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan
atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi
dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterima
dengan lengkap.
(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas
usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan verifikasi.
A
(5) Persetujuan .
(5) Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil
verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan diterima.
(6) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik
dalam APBN dapat dilakukan:
a. penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (10); dan/atau
b. perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 ayat (61.
(71 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga,
Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalT Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian
Dalam Negeri.
(8) Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) nuruf b ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Negaral Lembaga, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mFlai berlaku pada tanggal A lnl Agar REPUBUK INDONESIA