PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2020

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL DR. (H.C.) IR. SOEKARNO DAN DR. (H.C.) DRS. MOHAMMAD HATTA SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-04-13
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat
persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan
nasional.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oll tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 64, );

3. Keputusan 33lTKlTahun 2Ol2 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;

4. Keputusan 4lTKlTahun 2Ol2 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta; 1 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ASTONAL DR. (H.C.) rR. SOEKARNO DAN DR. (H.C.) DRS. MOHAMMAD HATTA SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. Pasal 3 Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal t hanya berlaku khusus untuk satu kali pencetakan dan dalam jumlah yang terbatas sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh iima juta) bilyet. A Pasal 4 REPUBLTK INDONESIA Pasal 4 Keputusan tapkan.