PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2020

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-01-17
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3.Pegawai A

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Ralryat yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; danlatau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
S ekre tariat Jenderal M aj eli s Permu syawaratan Ralryat yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Maj elis Permusyawaratan Rakyat.

PASAL 4

A Pasal 4 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

(1) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan
di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Ralryat setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
A
b.mendapat

b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi
pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih penghasilan
akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris Jenderal
Majelis Permusyawaratan Ralryat setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan. A (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rat<yat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Ra}ryat.

PASAL 12

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

Pada saat Peraturan , Peraturan 78 Tahun 2O16 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

Peraturan dangkan. Agar A -t-