PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2020

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-01-17
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan A Pasal 1 Daiam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kePada:

a. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang tidak mempunYai jabatan tertentu;

b. pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai A

d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomot 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum'

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional' Pasal 4 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini' Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019. (21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiaP bulannYa. Pasal 6 pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal7 A -5 Pasal 7

(1) Kepala Perpustakaan Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah :

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya'

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal9 , A Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 116 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 260) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL i2

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kePada:
a. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
tidak mempunYai jabatan tertentu;
b. pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai
A

d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomot 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum'
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Perpustakaan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional'

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Juli 2019.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiaP bulannYa.

PASAL 6

pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

A

-5
Pasal 7
(1) Kepala Perpustakaan Nasional menetapkan kelas jabatan
pada setiap jabatan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
di Lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh
Kepala Perpustakaan Nasional setelah :
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakanurusanpemerintahandibidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

(1) Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya'
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

, A Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 116 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 260) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal i2 Pada saat Peraturan , Peraturan 1i6 Tahun 20 17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 26O) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

Peraturan dangkan. Agar A