PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 34 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal 1 c, d REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 A
9. Kepala REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal 1 c, d REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 A
9. Kepala REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.