PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-30
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 34 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal 1 c, d REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;

b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 A

9. Kepala REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

c, d REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;

b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 A

9. Kepala REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1A

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I47, ); A

3. Peraturan SALINAN 3 4 5 6 7 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 1O6, ); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2Ol9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 234, ); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2, a53); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 55, a721; Peraturan 33 Tahun 2OlO tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 150 tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2771; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN ESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 34 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Menetapkan A Pasal 1 c, d REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;

b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 A

9. Kepala REPUBLIK TNDONESIA 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-oJficio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara. Pasal II Keputusan tapkan.