PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2020

CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-18
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. A

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA puti Bidang Hukum dan rundang-undangan, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2O , JOKO WIDODO ttd A