PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2020

TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-03
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan COVID- 1 9.

PASAL 2

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
a. melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-
19 di Indonesia;
b. mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian
bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9;
c. meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi,
distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan
vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
pengembangan vaksin COVID-l9; dan
d. melakukan penyiapan, pendayagunaan dan
peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional
dalam pengembangan vaksin COVID- 1 9.

PASAL 4

Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19
dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Penanggung Jawab; dan
c. Pelaksana Harian.
sebagaimana
A

PASAL 5

PRES IDEN
REPUELTK INDONESIA
Pasal 5
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki
tugas:
a. memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam
melaksanakan percepatan pengembangan vaksin
COVID- 19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.

PASAL 6

(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;

b. koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;

c. pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan

d. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-l9 kepada n COVID-l9.

PASAL 7

(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19. A

(2) Dalam trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;

b. pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;

c. pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;

d. pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan

e. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.

(3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dicantumkan target capaian.

(4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan:

a. isolasi virus dan desain primer;

b. pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;

c. amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;

d. kloning Spike gene ke dalam vektor;

e. verifikasi Spike gene;

f. ekspresi mamalia;

g. kloning . . A

g. kloning ke dalam adenovirus;

h. transfeksi dan ekspresi sel mamalia;

i. karakterisasi protein;

j. uji praklinik;

k. uji klinik; dan

l. skala produksi.

PASAL 8

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Ketua
: Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
2, Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

PASAL 9

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Anggota
Menteri Riset dan Teknologi/
Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Menteri Kesehatan
Menteri Badan Usaha Milik
Negara
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
A

PASAL 10

trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 1O
(1) Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurr.rf
c terdiri atas:
a. Koordinator Pelaksana Harian merangkap Anggota;
dan
b. Anggota.
(2) Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan
Vaksin COVID-19 terdiri atas unsur:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. Kementerian Luar Negeri;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Perdagangan;
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
k. pergurLlan tinggi; dan
1. badan usaha.
(3) Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin
COVID-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau
kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran
dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan
pengembangan vaksin COVID- 19.
A
(4) Koordinator

(41 Koordinator Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, keanggotaan unsur
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
perguruan tinggi, dan badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dan keanggotaan panel ahli
dan/atau kelompok keda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Riset dan
Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan
Vaksin COVID- 19.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pelaksana
Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 diatur
dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19.

PASAL 11

(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Pengembangan
Vaksin COVID-19 dibantu oieh sekretariat yang
bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan
oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Riset
dan Inovasi Nasional.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19.

PASAL 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan irus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. {21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. A

(3) Penanggung

(3) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 dan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan danf atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.

PASAL 13

Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 menyusun dan menyampaikan laporan kepada n COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 14

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim
Pengembangan Vaksin COVID-19 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan l 31 Desember 2021.

(2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional. A

PASAL 16

Pasal 16 Keputusan tapkan.