Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-2O Tahun 2O2l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
(2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. 4 Menetapkan A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-2O World Cup Indonesia Tahun 2O2l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); A
3. Peraturan SALINAN 3 REPUBLIK INDONESTA Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 36, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 27, a6O\ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OO7 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O4l; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN ARAAN FIFA U-20 WORLD CUP TAHUN 202r. Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-2O Tahun 2O2l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
(2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. 4 Menetapkan A Pasal 2 Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-2O World Cup Indonesia Tahun 2O2l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Panitta Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, danf atau pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 4
(1) Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Panitia Pelaksana INAFOC;
b. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
c. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
PASAL 5
(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai berikut: A
a. Panitia a Panitia Pengarah :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) MenteriKetenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) JaksaAgung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
b. Panitia Pelaksana:
1. Panitia Pelaksana INAFOC Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. A
2. Panitia .. 1
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
PASAL 6
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan,
dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l;
dan
b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa
pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World
Cup Tahun 2O2l mulai dari persiapan,
penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
PASAL 7
(1) Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
a. menyiapkan
dan
melaksanakan
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
2O2l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Federation Internationale de Football Association
(F[FA);
A
b. menyusun .
REpu J.T^t=",3SINEsrA,
b. men5rusun dan menetapkan rencana induk
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t;
c. menerima dan
menggunakan sumber
pembiayaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menerima dan
menggunakan sumber
pembiayaan yang berasal dari non-anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
gouerrlment guarantee dan hosting agreement.
(2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas:
a. melakukan renovasi prasarana dan sarana uenue
pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-2O
World Cup Ta}:un 2021 sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan oleh FIFA.
b. menyerahkan pengelolaan hasil renovasi
prasarana dan sarana uenue pertandingan dan
lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Tahun
2O2I kepada Panitia Pelaksana INAFOC untuk
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t.
(3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
a. mempersiapkan tim nasional sepakbola
Indonesia untuk mencapai prestasi pada FIFA
U-20 World Cup Tahun 2021; dan
b. menetapkan struktur organisasi tim nasional
sepakbola yang dipersiapkan untuk mengikuti
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun
202t.
A
PASAL 8
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan
kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia
Pengarah.
(2) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana) dan Ketua
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada
Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah selesainya penyelenggaraan FIFA U-2O World
Cup Tahun 2021.
PASAL 9
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2) Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada 4 (empat) bulan setelah penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
PASAL 10
(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan dukungan
fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
A
(2) Fasilitasi
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. fiskal;
c.
keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f.
ketenagakerjaan;
g. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing (foreign cuffencA
exchange);
i.
pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j.
fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk
suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World
Cup Tahun 2021.
PASAL 11
(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana
penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l
menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan
rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
PASAL 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan elaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing. A
PASAL 13
REPUBLIK INDONESTA Pasal 13 Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. Keputusan ditetapkan.
PASAL 14