DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020- 2024 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran setiap kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi... ad £ £ & Ea Ha Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, KPA fa) N42»-Fadkensyah Lubis 4 " 1 $:1 “ap LAMPIRAN INSTRUKSI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA TAHUN 2020-2024 INSTANSI INDIKATOR Doom | akan | weeiisstan | enavxsawawara | ja-emanepencecaman 0 UTA, aa NA AAN Prekursor Narkotika a. Penyediaan dan Seluruh kementerian, |- Terintegrasinya sarana |1 media elektronik dan 1 media nonclektronik setiap penyebaran informasi lembaga, dan informasi dan publikasi | tahun anggaran tentang pencegahan pemerintah daerah. terkait bahaya bahaya narkotika dan narkotika dan prekursor narkotika prekursor narkotika. kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara " (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) anggota... Su g & R0, -2.- INSTANSI INDIKATOR na KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN anggota Kepolisian " Tersosialisasikannya | 1 kegiatan setiap tahun anggaran Negara Republik informasi bahaya Indonesia (Polri), dan narkotika dan masyarakat. prekursor narkotika. 5, Pembentukan regulasi Seluruh kementerian, | Terbentuknya regulasi 73 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, dan 514 tentang P4GN di lingkup | lembaga, dan tentang P4GN di lingkup | kabupaten/kota kementerian, lembaga, | pemerintah daerah. kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. dan pemerintah daerah. C. Sosialisasi PAGN dan tes |- Badan Terselenggaranya 1 kegiatan setiap tahun anggaran urine dalam setiap Kependudukan dan | sosialisasi PAGN dan tes pelaksanaan kegiatan Keluarga Berencana | urine dalam setiap Generasi Berencana Nasional, dan pelaksanaan kegiatan (GenRe). - Badan Narkotika GenRe. Nasional.
2. Deteksi... Pj # 32 D- INSTANSI INDIKATOR Pom | PELAKSANA ba KEBEI SILAN (2.|Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Tes urine kepada Seluruh kementerian, | Terselenggaranya tes urine |29ototal (3Yototal |49ototal |59ototal | 696 total seluruh ASN di lembaga, dan kepada seluruh ASN. seluruh (seluruh (seluruh (seluruh | seluruh lingkungan kementerian, | pemerintah daerah. ASN ASN ASN ASN ASN lembaga, dan pemerintah daerah.
b. Tes urine kepada - Kementerian Terlaksananya kegiatan | 200 orang setiap tahun anggaran seluruh calon Kader Inti Pemuda dan tes urine kepada seluruh Pemuda Anti Narkoba Olahraga: dan calon KIPAN di setiap (KIPAN). - Badan Narkotika | provinsi. Nasional.
c. Tes... » sg" z& Ta, PRESIDEN Repudik INDONESIA 2 INSTANSI INDIKATOR UKURAN RH, LAN oa | | KEBERHASILAN Ng NN AN Ca aa c. Tes urine kepada non- - Kementerian Terlaksananya tes urine 2.000 2.250 2.500 2.750 3.000 ASN di lingkungan Perhubungan, dan | kepada non-ASN di orang orang orang orang orang Kementerian - Badan Narkotika | lingkungan Kementerian Perhubungan dan awak Nasional. Perhubungan dan awak operator penyedia jasa operator penyedia jasa transportasi. transportasi. d. Tes urine kepada Seluruh kementerian Terlaksananya tes urine 2Y dari 3Y6 dari 4Y dari SY dari 6Yo dari taruna/taruni dan lembaga yang kepadataruna/tarunidi jumlah jumlah jumlah (jumlah | jumlah pendidikan kedinasan. |memiliki pendidikan | seluruh pendidikan taruna/ |taruna/ |taruna/ |taruna/ | taruna/ kedinasan. kedinasan. taruni taruni taruni taruni taruni
e. Pelaksanaan...