PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2020

TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-29
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Tim Koordinasi Terpadu
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Provinsi Papua Barat.
Percepatan
Papua dan

PASAL 2

Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju,
sejahtera, damai, dan bermartabat.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 A

2. Undang-undang

2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a88fl;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (, );

5. Peraturan 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10); A MEMUTUSKAN: Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN CEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT. Pasal 1 Membentuk Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Provinsi Papua Barat. Percepatan Papua dan Pasal 2 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat. Pasal 3 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Dewan Pengarah; dan

b. Tim Pelaksana. A Pasal 4 Pasal 4 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

PASAL 5

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

b. pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

c. pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

d. pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan

e. penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada -waktu apabila diperlukan. A

PASAL 6

FIEPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: Ketua : Wakil Presiden; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Dalam Negeri; dan

7. Kepala Staf Kepresidenan; Ketua Harian Merangkap Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 7

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan
masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang
maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
A

PASAL 8

Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan perumusan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

b. pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

c. penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;

d. penyiapan pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat oleh Dewan Pengarah kepada -waktu apabila diperlukan;

e. pemberian saran pertimbangan kepada Dewan Pengarah; dan

f. peningkatan kolaborasi, ker.1a sama, dan kemitraan dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, akademisi, filantropi, dan pemangku kepentingan yang terkait percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

PASAL 9

Tim Pelaksana terdiri atas: Ketua : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; A Anggota -7 Anggota

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;

6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;

7. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf Presiden;

8. Gubernur Provinsi Papua; dan

9. Gubernur Provinsi Papua Barat.

PASAL 10

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal9, Tim Pelaksana didukung oleh Kelompok Kerja.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

b. Kelompok Kerja Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c.Kelompok A I{EPUBLIK INDONESIA

c. Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

d. Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi IVIadya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

e. Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri; dan

f. Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang dikoordinasikan oleh Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kantor Staf Presiden.

(3) Koordinator Bidang mengoordinasikan, mensinergikan, dan mensinkronkan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

PASAL 11

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. A

(3) Sekretariat FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan subtantif, teknis, dan administratif kepada Tim Pelaksana.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,
tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana
dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan terkait.

PASAL 15

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Tim Koordinasi Terpadu Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 16

Pasal 16 tusan ditetapkan