PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. (21 Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. A
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, ; A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM. Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. (21 Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. A Pasal 3 Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 4 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan 27 Ta}:un 20Ol tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , Keputusan 27 Tahun 2OOl tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.