Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Toraja merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Toraja; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Toraja. A
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor I20, \; A MEMUTLISKAN . . Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN RI TORAJA. Pasal I
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Toraja merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Toraja; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Toraja. A Pasal 3 Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja menjadi Institut Agama Kristen Negeri Toraja dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 4 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan 27 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , Keputusan 27 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. A Agar Agar sctiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Ncgara Republik Indonesia. Ditctapkan di.iakarta pada l"anggal 23 .Ianuari 2O2O , ttd JOKO WIDODO Diundangkan Ci Jakarta pada tanggal 27 .Januari 2O2O MENTERI TTUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 33 Saiinan scsuai dengan aslinva TERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA ukum dan Perundang-undangan, A ilvanna Djaman ydia