Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dialihkan rrrenjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. A
PASAL 3
Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan 27 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , Keputusan 27 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA 4- Agar sctiap orang mcngctahlrinya, mcmerintahkan pcngundangan Pcraturan Prcsidcn ini dcngan pcnempatannya dalam Lembaran Ncgara Republik Indonesia. Ditctapkan cli Jakarta pada tanggal 23 .Janua ri 2O2O PRtrSI DtiN REPUBLIK INDONESIA, ttd .loKo wtDoDo Diundangkan di .I:rkarLa pada tanggal 27 Janluart2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA rrd YASONNA }]. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 34 Salinan sesuai dcngan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NE(}AItA REPUBLIK INDONESIA Hukum dern Pcrundang-undatngan, A ilvanna Djaman la