PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2020

TATA KELOLA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-01-29
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan 'ang dimaksud dengan:

1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 2' Baoa:r Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial.

Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS menyelcnggarakan program Jaminan Sosial.

Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi. Menetapkan -J yang dalam 4 5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona.i. A

6. Dewan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

6. Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

7. Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang- Undang mengenai BPJS.

8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

9. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II TATA KELOLA YANG BAIK Bagian Kesatu Penerapan Tata Kelola yang Baik

PASAL 2

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesatu - Penerapan Tata Kelola yang Baik
Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip:
a
keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan
mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
b. akuntabilitas

4-
b. akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS,
dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan
efisicn.
c. responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan
profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e. kesetaraan dan kewajaran, yaitu
kesetaraan,
kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak
pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan
ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan
perjan;ian.
f.
prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang
sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui
pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan
pemangku kepentingan.
g. partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan
dalam proses pengambilan keputusan, untuk
membangun kerjasama dalam mendukung program
.Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan
yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara
pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
h. dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk
berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi
mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan
merespon perubahan kebutuhan peserta.

PASAL 3

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesatu - Penerapan Tata Kelola yang Baik
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; C d ',43? A I

2. Undang-Undang 2 3 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2oo4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Irrdonesia Nomor aa16); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol]r Nomor 116, ); Peraturan 110 Tahun 2ol3 tentang Gaji atau upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 2Sl; MEMUTUSKAN: PERATURAN GARA JAMINAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan 'ang dimaksud dengan:

1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 2' Baoa:r Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial.

Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS menyelcnggarakan program Jaminan Sosial.

Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi. Menetapkan -J yang dalam 4 5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasiona.i. A

6. Dewan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

6. Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

7. Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang- Undang mengenai BPJS.

8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

9. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II TATA KELOLA YANG BAIK Bagian Kesatu Penerapan Tata Kelola yang Baik Pasal 2 Tata Kelola yang Baik berpedoman pada prinsip: a keterbukaan, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai BPJS, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

b. akuntabilitas 4-

b. akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ BPJS sehingga kinerja BPJS, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisicn.

c. responsibilitas, yaitu kesesuaian pengelolaan BpJS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. kemandirian, yaitu pengelolaan BpJS secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan oari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. kesetaraan dan kewajaran, yaitu kesetaraan, kescimbang€ln, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan ketentr.ran peraturan perundang-undangan dan perjan;ian. f. prediktabilitas, yaitu konsistensi dan perlakuan yang sama dalam penerapan peraturan dan kebijakan melarui pemberitahuan sebelumnya kepada peserta dan pemangku kepentingan.

g. partisipasi, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, untuk membangun kerjasama dalam mendukung program .Jaminan Sosial, mewujudkan pengambilan keputusan yang iebih baik, menumbuhkan kepercayaan di antara pemangku kepentingan, dan meningkatkan transparansi.

h. dinamis, yaitu kemampuan dan ikdkad baik BpJS untuk berinovasi dan benrbah secara positif untuk memenuhi mandatnya menyelenggarakan Jaminan Sosial dan merespon perubahan kebutuhan peserta. Pasal 3 BPJS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalarn setiap kegiatan baik operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, dengan memperhatikan ketentuan dan norrrla y€rng berlaku. A Pasal PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA b C d Pasal 4 Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk a mendorong organ BPJS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-r.rd"rrg"r, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial BPJS terhadap pemangku kepentingan; meningkatkan pengelolaan BpJS secara profesional, efektif, dan efisien; mendukung kesinambungan BPJS dan Dana Jaminan Sosial; dan mengoptimalkan peran BPJS dalam menyediakan Jaminan sosial bagi para peserta dan berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat.

PASAL 5

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesatu - Penerapan Tata Kelola yang Baik
(1) Dalam rangka penerapan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan, BPJS mengacu pada pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pcnerapan prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BPJS;

b. hubungan kerja antar Organ BpJS;

c. mekanisme pengambilan keputusan Or.gan BpJS;

d. kelengkapan Organ BpJS;

e. tata kelola investasi;

f. tata kelola teknologi informasi;

g. tata kelola data dan informasi:

h. tata kelola iuran;

i. manajemen risiko dan pengendalian internal; dan

j. kode etik Organ BRtS. transparan, A Bagian Bagian Kedua Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS

PASAL 6

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Bagian Kedua - Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik oleh Organ BpJS
Dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan
kewenangannya, Dewan Pengawas dan Direksi wajib
menjalankan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 2.
Bagian Ketiga
Hubungan Kerja Antar Organ BPJS

PASAL 7

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Ketiga - Hubungan Kerja Antar Organ BPJS
Hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Direksi wajib
dilaksanakan dengan kaidah sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas dan Direksi sesuai fungsinya masing-
masing, menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian, serta
mengedepankan kepentingan Peserta.
b. Dewan Pengawas dan Direksi dalam menjalankan
fungsinya wajib saling menghormati tugas, wewenang,
dan tanggung jawab masing-masing.
c. Dewan Pengawas dan Direksi memelihara dan
mengembangkan praktik hubungan kerja yang baik serta
dapat dipertanggungjavvabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Mekanism
Pengambilan Keputusan Organ BPJS

PASAL 8

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Keempat - Mekanism
(1) Dalam pengambilan keputusan, Organ BPJS dapat menyelenggara.kan rapat.

(2) Rapat sebagaimana dinraksud pada ayat (1) rerdiri atas:

a. rapat Dewan Pengawas;

b. rapat Direksi; dan c rapat galrungan Der,van Pengawas dan Direksi. A

(3) Rapat REPUBLIK !NDONESIA -7

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(4) Dalam setiap rapat, dibuatkan risalah rapat yang memuat sekurang-kurangnya pendapat yang berkembang dalam rapat, kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/kesimpulan rapat.

(5) Risalah asli dari setiap rapat disimpan oleh BpJS dan harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Pengawas dan/ atau Direksi.

(6) Jumlah rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi, dan rapat gabungan Dewan Pengawas dan Direksi, serta jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan pengawas dan/atau anggota Direksi harus dimuat dalam laporan pengelolaan program BPJS. Bagian Kelima Kelengkapan Organ BPJS

PASAL 9

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kelima - Kelengkapan Organ BPJS
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Organ BPJS dapat
membentuk kelengkapan Organ BPJS.

PASAL 10

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kelima - Kelengkapan Organ BPJS
(1) Kelengkapan Organ BPJS untuk Dewan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 berupa komite.
(2) Pembentukan komite Dewan pengawas dilakukan secara
selektif sesuai kebutuhan BPJS.
(3) Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) komite, paling sedikit
komite yang melaksanakan fungsi audit dan fungsi
manajemen risiko.
(41 Keanggotaan masing-masing komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas 7
(tujuh) anggora termasuk dari unsur Dewan pengawas.
(5) Ketua/anggota komite tidak dapat merangkap jabatan
sebagai ketua/anggota komite lainnya.
(6) Pengisian anggota komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Direksi secara objektif, terencana,
terbuka, dan akuntabel sesuai kompetensi yang
dibutuhkan Dewan Pengawas.
A
Bagian

Bagian Keenam
Tata Kelola Investasi

PASAL 11

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Bagian Keenam - Tata Kelola Investasi
(1) Direksi vrajib mengambil keputusan investasi secara
profesionai dan mengoptimalkan pengembangan dana
investasi.
(2) Pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Cengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana,
dan hasil yang memadai.

PASAL 12

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Bagian Keenam - Tata Kelola Investasi
(1) Direksi wajib menyusun kebijakan dan rancangan
rencana strategis investasi aset Jaminan Sosial untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan bagian
dari.rencana strategis.
(2) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi aset
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam rencana pengelolaan investasi yang
ditetapkan setiap tahun dalam RKAT.

PASAL 13

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Bagian Keenam - Tata Kelola Investasi
Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
a. analisis terhadap risiko investasi serta rencana
penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko
investasr; dan
b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam
menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan
investasi.
Bagian Ketujuh
Tata Kelola Teknologi Informasi

PASAL 14

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Ketujuh - Tata Kelola Teknologi Informasi
(1) Direksi wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi
yang efektif.
A
(21Tata

(21 Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) paling sedikit meliputi:
a. pembentukan struktur organisasi sistem informasi;
b. penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan
instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
c. manajemen pengamanan data dan manajemen
insiden.
(3) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
Bagian Kedelapan
Tata Kelola Data dan Informasi

PASAL 15

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kedelapan - Tata Kelola Data dan Informasi
BPJS wajib membangun database terpadu yang digunakan
secara bersama-sama untuk penyelenggaraan program
Jaminan Sosial dalam rangka menyelenggarakan tata kelola
data dan informasi yang efektif dan efisien.

PASAL 16

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kedelapan - Tata Kelola Data dan Informasi
Direksi wajib memberikan data dan informasi kepada
pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 17

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kedelapan - Tata Kelola Data dan Informasi
Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab untuk
menjaga kerahasiaan informasi BPJS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
A

Bagian Kesembilan
Tata Kelola Iuran

PASAL 18

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian A - Bagian Kesembilan
(1) Tata kelola iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf h mencakup perhitungan, pencatatan,
penagihan iuran dan denda, serta penghapusbukuan
dan/atau penghapustagihan piutang iuran dan denda.
(21 Ketentuan mengenai perhitungan, pencatatan, dan
penagihan iuran dan denda dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang iuran dan denda diatur
dengan Peraturan BPJS.
Bagian Kesepuluh
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

PASAL 19

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesepuluh - Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
(1) Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dengan
mengidentifikasi, menilai, memantau, dan mengelola
risiko secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas
penyelenggaraan Jaminan Sosial.

PASAL 20

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesepuluh - Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
(1) Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang
efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial
dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup:
a. lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan
terstruktur;
b. aktivitas pengendalian internal; dan
A
c. monitoring

C
monitoring dan pelaporan atas penilaian kualitas
sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal
audit.
Bagian Kesebelas
Kode Etik Organ BPJS

PASAL 21

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesebelas - Kode Etik Organ BPJS
Kode etik Organ BPJS meliputi kode etik masing-masing
Organ BPJS.

PASAL 22

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Kesebelas - Kode Etik Organ BPJS
Dewan Pengawas dan Direksi dilarang melakukan tindakan
yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak
langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan yang
bersangkutan selain penghasilan yang sah.
Bagian Keduabelas
Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola yang Baik

PASAL 23

BAB II: TATA KELOLA YANG BAIK | Bagian Keduabelas - Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola yang Baik
(1) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 22 disusun bersama
oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Pedoman Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pedoman
Tata Kelola yang Baik terkait fungsi, tugas dan
kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi, masing-
masing diatur melalui Peraturan Dewan Pengawas dan
Peraturan Direksi.
BAB III
PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
PENGELOLAAN ANGGARAN

PASAL 24

BAB III: PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
(1) Perencanaan dan pengelolaan program kerja serta
anggaran oleh BP.TS dilakukan melalui RKAT.
A
(2) RKAr

_12_
(2) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
program kerja dan alokasi anggaran untuk Dewan
Pengawas dan Direksi.
(3) Dewan Pengawas dan Direksi bertanggung jawab atas
alokasi anggaran masing-masing sebagaimana ditetapkan
dalam RKAT.
(4) Rancangan RKAT disusun oleh Direksi dan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.
(5) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
sebelumnya Dewan Pengawas belum menetapkan RKAT,
Direksi dapat melaksanakan program kerja dengan
menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Direksi.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN, PENILAIAN KINERJA, PENGESAHAN LAPORAN,
DAN PENETAPAN INSENTIF DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BPJS
(1)
(2)

PASAL 25

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN, PENILAIAN KINERJA, PENGESAHAN LAPORAN,
BPJS bertanggungjawab kepada Presiden (3) BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. akukan penilaian atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengacu pada Peraturan m Jaminan Sosial. Pasal (4) A (s) _13_

PASAL 26

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN, PENILAIAN KINERJA, PENGESAHAN LAPORAN,
(1) Dalam rangka penilaian capaian kinerja, Menteri melakukan reviu dan pembahasan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(2) Dalam melakukan reviu atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang disampaikan BPJS, Menteri berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan; urusan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau

c. Ketua DJSN

(3) Berdasarkan hasil reviu atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, Menteri mengesahkan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS.

(4) Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, serta rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS kepada Presiden.

(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ewan Pengawas dan Direksi BPJS.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan laporan pengelolaan program, laporan keuangan tahunan BPJS, dan penyampaian rekomendasi besaran insentif Dewan Pengawas dan Direksi BPJS diatur dengan peraturan Menteri. A BAB PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 27

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang telah ada sebelum Peraturan , wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan 1 (satu) tahun sejak Peraturan .

PASAL 28

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Jumlah komite dan anggota komite yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan presiden ini, harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan .

PASAL 29

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan 9 ayat (2) dan ayat (3) peraturan 110 Tahun 2O13 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Janrinan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 254) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang mengatur mengenai tata kelola BPJS masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 30

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal a b A Agar