PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2020

SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-03
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat. BAB II SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal. A

(2) Sekretariat REFUELIK INDONESIA

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi

PASAL 3

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.

PASAL 4

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal; A

g. perumusan . REFUBUK INDONESIA

g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;

h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; dan

i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Bagian Ketiga Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Deputi Bidang Persidangan;
b. Deputi Bidang Administrasi;
c. Badan Keahlian; dan
d. Inspektorat Utama.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Persidangan

PASAL 6

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Deputi Bidang Persidangan
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 7

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Deputi Bidang Persidangan
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. A

PASAL 8

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Deputi Bidang Persidangan
Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. penyiapan perLrmusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi internasional; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan;

g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;

h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Deputi Bidang Persidangan
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling
banyak 6 (enam) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
A

PASAL 10

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Deputi Bidang Persidangan
Pasal 10

(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Deputi Bidang Administrasi

PASAL 11

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Deputi Bidang Administrasi
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Deputi Bidang Administrasi
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal. A

PASAL 13

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Deputi Bidang Administrasi
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang hukum dan pengaduan masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang sumber daya manusia;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang organisasi dan perencanaan;
f.
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang keuangan;
g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;
h. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang umum;
i.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal; dan
j.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal.

PASAL 14

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Deputi Bidang Administrasi
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 6 (enam) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
A

PASAL 15

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Deputi Bidang Administrasi
Pasal 15
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2ll,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
Bagian Keenam
Badan Keahlian

PASAL 16

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keenam - Badan Keahlian
(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia dan secara administratif berada di bawah
Sekretariat Jenderal.
(21 Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan
Keahlian.

PASAL 17

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keenam - Badan Keahlian
Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

PASAL 18

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keenam - Badan Keahlian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:

a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian' A

b. koordinasi _10_

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;

c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia;

g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan

k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.

PASAL 19

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keenam - Badan Keahlian
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima)
pusat.
(2) Dalam
A

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan
Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional
dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
kelompok j abatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

PASAL 20

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keenam - Badan Keahlian
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Utama

PASAL 21

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketujuh - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 22

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketujuh - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
A

PASAL 23

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketujuh - Inspektorat Utama
FRESTDEN REPUELIK INtrONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Utama;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;

c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal danlatau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

g. pelaksanaanadministrasilnspektoratUtama.

PASAL 24

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketujuh - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat Utama dibantu oleh kelompok jabatan
fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(41 Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

PASAL 25

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketujuh - Inspektorat Utama
A

Pasal 25
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
inspektorat dibantu oleh kelompok jabatan
fungsional dan/atau subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
Bagian Kedelapan
Fusat dan Unit Pelaksana Teknis

PASAL 26

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedelapan - Fusat dan Unit Pelaksana Teknis
(1)
(21
(3)
(4)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk
pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Jenderal.
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

PASAL 27

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedelapan - Fusat dan Unit Pelaksana Teknis
(1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4),
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
A

PASAL 28

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedelapan - Fusat dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl
atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana
teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit
pelaksana teknis.
(3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

PASAL 29 Di

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional
lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia

PASAL 30

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dapat diangkat staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. A

PASAL 31

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Pasal 31 ( 1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang staf khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan.paling banyak 5 (lima) orang staf khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(3) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya.

PASAL 32

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 33

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. A

(2) Ketentuan -t6- (21 Ketentuan Pimpinan Indonesia Jenderal. mengenai tata kerja staf khusus Dewan Perwakilan Ralryat Republik diatur dengan Peraturan Sekretaris

PASAL 34

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

PASAL 35

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

PASAL 36

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Lb.

PASAL 37

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesepuluh - Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat
Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. A BAB III -t7- BAB III TATA KERJA

PASAL 38

BAB III: TATA KERJA
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

PASAL 39

BAB III: TATA KERJA
(1) Sekretariat Jenderal harus men5rusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal.
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal.

PASAL 40

BAB III: TATA KERJA
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 41

BAB III: TATA KERJA
Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatant, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal.
A

PASAL 42

BAB III: TATA KERJA
_ 18_
Pasal42
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam
hubungan dengan lembaga lain terkait.

PASAL 43

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal harus
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 44

BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 45

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BAB IV REFUBLIK INDONESIA BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 46

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi,
dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling
tinggi jabatan administrator atau jabatan strukturai
eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.

PASAL 47

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ralryat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh erundang- undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pejabat

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V ADMINISTRASI DAN PENDANAAN

PASAL 48

BAB V: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh
Sekretariat Jenderal.

PASAL 49

BAB V: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

PASAL 50

BAB V: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 51

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal disusun berdasarkan analisis organisasi dan
analisis beban kerja.
A

PASAL 52

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
FRES IDEN
REPUBUK INPONESIA
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit
pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 54

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. A BAB VIII REPUEUK INtrONESIA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 27 Tahun 2Ol5 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 57

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 413

ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perlu dibentuk organisasi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

b. bahwa Peraturan 27 Tall,un 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan lembaga legislatif sehingga perlu diganti; A

c. bahwa SALINAN Mengingat FRES IDEN REPUEUK INBONESIA

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, a9al;

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 182, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OI4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 181, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat. BAB II SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal. A

(2) Sekretariat REFUELIK INDONESIA

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal; A

g. perumusan . REFUBUK INDONESIA

g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;

h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; dan

i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Bagian Ketiga Susunan Organisasi Pasal 5 Sekretariat Jenderal terdiri atas:

a. Deputi Bidang Persidangan;

b. Deputi Bidang Administrasi;

c. Badan Keahlian; dan

d. Inspektorat Utama. Bagian Keempat Deputi Bidang Persidangan Pasal 6

(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. A Pasal 8 Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. penyiapan perLrmusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi internasional; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan;

g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;

h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 9

(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. A Pasal 10 Pasal 10

(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Deputi Bidang Administrasi Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal. A Pasal 13 PRES IDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :

a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat;

d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang sumber daya manusia;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang organisasi dan perencanaan; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan;

g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;

h. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang umum; i. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 14

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. A Pasal 15 Pasal 15

(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2ll, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Bagian Keenam Badan Keahlian Pasal 16

(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal. (21 Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian. Pasal 17 Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:

a. pen)rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian' A

b. koordinasi _10_

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;

c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia;

g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia; j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan

k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal. Pasal 19

(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) pusat.

(2) Dalam A

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kelompok j abatan fungsional.

(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal 20

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Ketujuh Inspektorat Utama Pasal 2 1

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal22 Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal. A Pasal23 FRESTDEN REPUELIK INtrONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Utama;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;

c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;

d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal danlatau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

g. pelaksanaanadministrasilnspektoratUtama. Pasal24

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) inspektorat.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (41 Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Pasal25 A Pasal 25

(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kedelapan Fusat dan Unit Pelaksana Teknis Pasal 26 (1) (21 (3) (4) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Pasal 27

(1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) subbidang. A Pasal 28 . Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danl atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.

(3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 29 Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia Pasal 30 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dapat diangkat staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. A Pasal 31 Pasal 31 ( 1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang staf khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan.paling banyak 5 (lima) orang staf khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

(3) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya. Pasal 32 Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 33

(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. A

(2) Ketentuan -t6- (21 Ketentuan Pimpinan Indonesia Jenderal. mengenai tata kerja staf khusus Dewan Perwakilan Ralryat Republik diatur dengan Peraturan Sekretaris Pasal 34 Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. Pasal 35

(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon. Pasal 36 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Lb. Pasal 37 Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. A BAB III -t7- BAB III TATA KERJA Pasal 38 Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 39

(1) Sekretariat Jenderal harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (21 Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal. Pasal 40 Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 4 1 Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatant, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal. A Pasal 42 _ 18_ Pasal42 Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan dengan lembaga lain terkait. Pasal 43 Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal44

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BAB IV REFUBLIK INDONESIA BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 46

(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling tinggi jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal47

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ralryat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama, diangkat dan diberhentikan oleh erundang- undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pejabat

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V ADMINISTRASI DAN PENDANAAN Pasal 48 Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal. Pasal 49 Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pasal 50 Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 51 Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal disusun berdasarkan analisis organisasi dan analisis beban kerja. A Pasal 52 FRES IDEN REPUBUK INPONESIA Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat Peraturan , seluruh unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 54 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. A BAB VIII REPUEUK INtrONESIA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 27 Tahun 2Ol5 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 56 Pada saat Peraturan , Peraturan 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 57 Peraturan dangkan. Agar A