PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2020

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-07
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(5) Ruang A

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(6) Selain ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Wakil Menteri juga diberikan tugas:

a. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pengendalian pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ralryat di wilayah Papua dan Papua Barat;

b. pelaksanaan dukungan penanggulangan bencana; dan

c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat untuk membantu negara.

PASAL 5

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan . A

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat di daerah;

f. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BAB II . BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Perumahan;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
A
Pasal

Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ral<yat;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
A
Pasal

-7

PASAL 11

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya
air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air
tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat
A

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 14

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan
fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas
yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan j alan ;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina
Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Cipta Karya

PASAL 16

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 17

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung,
pengembangan kawasan permukiman, dan
pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung,
pengembangan kawasan permukiman, dan
pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan.
A

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
Iingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,
dan pengembangan sarana prasarana strategis;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta
Karya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perumahan

PASAL 19

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perumahan
(1) Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perumahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 20

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perumahan
Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
A

PASAL 21

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perumahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi rumah umum,
rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah
komersial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan perumahan ;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perumahan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

PASAL 22

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal
A

PASAL 23

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan jasa konstruksi;
f. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastrr.ktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan
A
Pasal

Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 26

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastrr.ktur
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Umum
dan
Perumahan mempunyai
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur
umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pekerjaan
tugas
kebijakan
pekerjaan
peraturan

PASAL 27

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastrr.ktur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

c. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

d. penetapan sumber pendanaan, dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; A e pelaksanaan REPUBLTK INDONESIA -L4-

e. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan umum dan Perumahan; dan j pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal

PASAL 28

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 29

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.

PASAL 30

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
b. pelaksanaan . .
A

b. pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

PASAL 31

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin
oleh Kepala Badan.

PASAL 32

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan
rencana terpadu program pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan ralryat berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah.

PASAL 33

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan kebijakan teknis program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

b. penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekedaan umum dan perumahan ralryat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

c. pelaksanaan . A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ralryat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

e. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PASAL 34

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.

PASAL 35

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat.

PASAL 36

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum dan perumahan ralryat;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
d.pemantauan
A

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli

PASAL 37

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 38

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
keterpaduan pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi
dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial budaya dan peran masyarakat.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi industri dan lingkungan.
A
Bagian

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

PASAL 39

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional
Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 40

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratryat dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 41

BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 42

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

PASAL 43

BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
(2) Proses
A

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 45

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
harus men)rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.

PASAL 46

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat maupun dalam hubungan
antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.

PASAL 47

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
Pasal. .

-

PASAL 48

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 50

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN _ LAIN

PASAL 51

BAB VI: KETENTUAN LAIN _ LAIN
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan 68 Tahun 2OI9 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(2) Dengan . A REPUBLIK INOONESIA -2t- (21 Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat. (41 Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat.

(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat.

PASAL 52

BAB VI: KETENTUAN LAIN _ LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ratryat ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan Peraturan 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan 15 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal A

PASAL 54

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan 15 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar