Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 2.Menteri A
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan' BAB II RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
a. pengembangan industri produk halal;
b. pengembangan ind'ustri keuangan syariah;
c. pengembangan dana sosial syariah; dan
d. pengembangan dan perluasan kegiatan usaha
syariah.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUST(AN: PERATURAN KEUANGAN SYARIAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 2.Menteri A
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan' BAB II RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi:
a. pengembangan industri produk halal;
b. pengembangan ind'ustri keuangan syariah;
c. pengembangan dana sosial syariah; dan
d. pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. Pasal 3 Dengan Peraturan Presid'en ini dibentuk KNEKS' Pasal 4 KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas' dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
PASAL 5
BAB II: RUANG LINGKUP, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KNEKS menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi
dan keuangan sYariah;
b. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas
penyusunan dan Pelaksanaan
kebijakan dan Program strategis
ekonomi dan keuangan sYariah;
rencana
pada
arah
sektor
A
c. perumusan
c
perumusan dan pemberian rekomendasi
penyelesaian masalah di sektor ekonomi
keuangan syariah; dan
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah
kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi
dan keuangan sYariah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
KNEKS terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Sekretaris merangkaP anggota;
c. Anggota;
d. Manajemen Eksekutif; dan
e. Sekretariat KNEKS.
Bagian Kedua
Pimpinan
PASAL 7
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Pimpinan
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6
huruf a terdiri atas:
a. Ketua
:
b. Wakil Ketua
selaku Ketua Harian: Wakil .
atas
dan
A
(2) wakil
(2) Wakit Ketua selaku Ketua Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b membantu Ketua
dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada
Sekretaris, Anggota, dan Manajemen Eksekutif.
Bagian Ketiga
Sekretaris
PASAL 8
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretaris
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan,
Menteri dinyatakan sebagai Sekretaris merangkap
anggota.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri sebagai Sekretaris
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja
Manajemen Eksekutif serta menyampaikan
laporannya secara berkala kepada Ketua dan wakil
Ketua selaku Ketua Harian.
Bagian Keempat
Anggota
PASAL 9
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keempat - Anggota
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. Menteri Agama;
e. Menteri Perindustrian;
f. MenteriPerdagangan;
g. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h.Menteri A REPUBLIK TNDONESIA
h. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
i. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
j. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
i. Gubernur Bank Indonesia;
m. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan;
n. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
o. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri'
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. bersama dengan Manajemen Eksekutif membantu Ketua dan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui perumusan arah kebijakan dan pen5rusunan program strategis nasional; dan
b. melaksanakan arah kebijakan Wakil Ketua selaku Ketua Harian dalam menjalankan program strategis nasional bidang ekonomi dan keuangan syariah sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua selaku Ketua Harian' Bagian Kelima Manajemen Eksekutif
PASAL 10
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
(1) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang
Direktur Eksekutif.
A
(2) Manajemen
(21 Manajemen Eksekutif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua
Harian.
PASAL 11
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
Manajemen Eksekutif mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program
strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan
syariah.
PASAL 12
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan
dan program strategis pembangunan nasional di
sektor ekonomi dan keuangan syariah;
b. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan
pelaksanaan rencana program strategis di sektor
ekonomi dan keuangan sYariah;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi
mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan
keuangan syariah nasional;
d. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan
pelaksanaan kebijakan dan program strategis
pembangunan nasional di sektor ekonomi dan
keuangan syariah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil
Ketua selaku Ketua Harian.
PASAL 13
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
Manajemen Eksekutif sebagaimana
Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. Direktur Eksekutif; dan
b. unit kerja.
dimaksud dalam
PASAL 14
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
A
Pasal 14
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan
mengoordinasikan tugas dan fungsi Manajemen
Eksekutif.
PASAL 15
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
PASAL 16
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kelima - Manajemen Eksekutif
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sekretariat
PASAL 17
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif
dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh
Kepala Sekretariat KNEKS.
(2\ Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan
administrasi kepada Manajemen Eksekutif'
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas
pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan
dan Anggota KNEKS.
(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara
administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur
dalam Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 18
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua untuk masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dalam mengangkat Direktur Eksekutif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat meminta
rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua Harian.
(3) Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur
Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja.
(4) Dalam memberhentikan Direktur Eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua dapat
meminta rekomendasi Wakil Ketua selaku Ketua
Harian.
PASAL 19
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemilihan calon Direktur Eksekutif dilakukan
melalui proses seleksi terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
calon Direktur Eksekutif melalui proses seleksi
terbuka diatur dengan Peraturan KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku
Ketua Harian.
Kepala
Menteri
PASAL 20
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
A
PASAL 21
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 21
(1) Manajemen Eksekutif diisi oleh pegawai yang bekerja
penuh waktu.
(2) Pegawai pada unit kerja diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Eksekutif.
PASAL 22
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri
Sipil.
PASAL 23
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai
KNEKS diberikan status penugasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai pegawai KNEKS
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai yang berasal dari Non-Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, apabila telah
berakhir masa jabatannya tidak memperoieh atau tidak
diberikan uang pensiun dan/atau uang pesangon.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 25
BAB V: TATA KERJA
(1) KNEKS melaksanakan rapat pleno KNEKS secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
A
(2) Anggota
(2) Anggota melaksanakan rapat koordinasi dengan
Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
PASAL 26
BAB V: TATA KERJA
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara
kementertanf lembaga, otoritas, dan pemangku
kepentingan lain.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis
kelembagaan KNEKS diatur dengan Peraturan
KNEKS.
(3) Peraturan KNEKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua selaku
Ketua Harian.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 27
BAB VI: PENDANAAN
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas KNEKS dan kesekretariatan dapat berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian
Anggaran Kementerian Keuangan.
PASAL 28
BAB VI: PENDANAAN
(1) Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan A REPUBLIK TNDONESIA (21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 29
BAB VI: PENDANAAN
(1) Anggaran KNEKS dikelola dan dimanfaatkan dengan
memperhatikan prinsip keuangan negara dan tata
kelola yang baik.
(21 Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan
dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan
KNEKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNEKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (21yang telah diaudit, diumumkan kepada
masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif:
a. tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau
b. paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja.
PASAL 31
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan.
(2) Pengalihan A
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 33
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 34
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A _13_