DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
11. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: a. mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh,
b. mengoordinasikan ... & oa 8 - 3 b. mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/ lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 2. Menteri Dalam Negeri: a. bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengalokasian anggaran yang memadai pada pos anggaran rutin dan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 3. Menteri Luar Negeri, mengoordinasikan pelaksanaan hubungan luar negeri dan pemberian fasilitas diplomatik terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: a. menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, dan b. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
5. Menteri... Ea » Ba ..4.- 5. Menteri Kesehatan, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. 6. Menteri Sosial, menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan guna pemenuhan kebutuhan dasarnya. 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. membantu melakukan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, b. memberikan bantuan analisis dan teknis dalam pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan c. melakukan tata kelola air dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui pembuatan sekat kanal untuk pembasahan, konstruksi fisik yang dibutuhkan, pemompaan, dan kegiatan lain yang diperlukan. 8. Menteri Perhubungan, memprioritaskan layanan perizinan angkutan udara dan penggunaan bandar udara sebagai base ops serta ruang udara dalam operasi modifikasi cuaca dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. 9. Menteri Komunikasi dan Informatika, melakukan monitor media massa dan perimbangan informasi terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
10. Menteri... 2 4( 10. Menteri Pertanian: a. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian, b. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembukaan dan/atau pengolahan lahan pertanian tanpa membakar, c. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertanian untuk memiliki sistem serta sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan d. mengefektifkan upaya pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. 11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. bersama Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, b. meningkatkan patroli Polisi Kehutanan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, c. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya,
d. mengefektifkan ... S3bk — 8... d. mengefektiikan pengenaan sanksi administrasi kepada pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya: e. mengefektiikan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan, f£. mengoordinasikan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan, dan g. melakukan inventarisasi dan prakarsa penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan kementerian/lembaga terkait. 12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menetapkan prioritas penggunaan dana desa salah satunya untuk dukungan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usahaj dan b. memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
14. Menteri... Tag 2. 14. Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. menetapkan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui antara lain pengalokasian dana Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility, dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
15. Jaksa Agung: a. meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan mengoptimalkan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, b. optimalisasi penerapan peraturan perundang- undangan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan melalui rencana tuntutan maksimum oleh Jaksa/ Penuntut Umum, dan c. menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna peningkatan kapasitas dan sinergi dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. 16. Panglima Tentara Nasional Indonesia: a. membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan,
b. bersama... Fa C3 |... b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan: c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan d. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran, pembiaran, dan/atau persekongkolan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia. 17. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan, b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahany c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, d. mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan, dan e. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaraan, pembiaran, dan/atau persekongkolan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
18. Kepala...
b. mengoordinasikan ... & oa 8 - 3 b. mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/ lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 2. Menteri Dalam Negeri: a. bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengalokasian anggaran yang memadai pada pos anggaran rutin dan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 3. Menteri Luar Negeri, mengoordinasikan pelaksanaan hubungan luar negeri dan pemberian fasilitas diplomatik terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: a. menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan, dan b. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
5. Menteri... Ea » Ba ..4.- 5. Menteri Kesehatan, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. 6. Menteri Sosial, menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan guna pemenuhan kebutuhan dasarnya. 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. membantu melakukan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, b. memberikan bantuan analisis dan teknis dalam pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan c. melakukan tata kelola air dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui pembuatan sekat kanal untuk pembasahan, konstruksi fisik yang dibutuhkan, pemompaan, dan kegiatan lain yang diperlukan. 8. Menteri Perhubungan, memprioritaskan layanan perizinan angkutan udara dan penggunaan bandar udara sebagai base ops serta ruang udara dalam operasi modifikasi cuaca dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. 9. Menteri Komunikasi dan Informatika, melakukan monitor media massa dan perimbangan informasi terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
10. Menteri... 2 4( 10. Menteri Pertanian: a. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian, b. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembukaan dan/atau pengolahan lahan pertanian tanpa membakar, c. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertanian untuk memiliki sistem serta sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan d. mengefektifkan upaya pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. 11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. bersama Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, b. meningkatkan patroli Polisi Kehutanan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, c. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya,
d. mengefektifkan ... S3bk — 8... d. mengefektiikan pengenaan sanksi administrasi kepada pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya: e. mengefektiikan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan, f£. mengoordinasikan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan, dan g. melakukan inventarisasi dan prakarsa penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan kementerian/lembaga terkait. 12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menetapkan prioritas penggunaan dana desa salah satunya untuk dukungan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usahaj dan b. memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
14. Menteri... Tag 2. 14. Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. menetapkan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui antara lain pengalokasian dana Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility, dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
15. Jaksa Agung: a. meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan mengoptimalkan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, b. optimalisasi penerapan peraturan perundang- undangan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan melalui rencana tuntutan maksimum oleh Jaksa/ Penuntut Umum, dan c. menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna peningkatan kapasitas dan sinergi dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. 16. Panglima Tentara Nasional Indonesia: a. membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan,
b. bersama... Fa C3 |... b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan: c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan d. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran, pembiaran, dan/atau persekongkolan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia. 17. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan, b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahany c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, d. mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan, dan e. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaraan, pembiaran, dan/atau persekongkolan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
18. Kepala...