PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2020

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-14
Total Pasal: 85 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu arakan pemerintahan negara.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian . A

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil rakan pemerintahan negara;

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;

d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang- undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional ; A

e. pemberian .

e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;

f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

g. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

h. koordinasi dan perumusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; A j.pengelolaan k pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara; penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh uran perundang-undangan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4 M

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Sekretariat Presiden;

c. Sekretariat Wakii Presiden;

d. Sekretariat Militer Presiden;

e. Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum;

f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan;

g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan A

h. Staf dan

h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;

i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; j Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;

k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

1. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan Negara; tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Kementerian Kementerian Sekretariat A

b. koordinasi REPUBLIK TNDONESIA

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerj a;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;

d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

e. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat Presiden

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Sekretariat ab kepada Menteri.

(2) Sekretariat esiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat ari Presiden. A

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Pasal 10 Sekretariat mberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat :

a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ;

c. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;

d. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;

e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Pre siden ;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan /Suami Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan / Suami Presiden; dan

i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh . A

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Pasal 12 Sekretariat :

a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan

b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengeiolaan Istana dipimpin oleh Deputi.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat elaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: A

a. penyusunan.

a. pen)rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;

b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan /Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;

c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana- istana Kepresidenan;

d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Pre siden ;

e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;

f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;

h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam .

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Protokoi, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat tokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Media menyelenggarakan fungsi: dimaksud Pers, dan A

a. perencanaan REPUBLIK INDONES!A

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/ Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;

b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting iainnya;

c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Di lingkungan Sekretariat an.

(2) Istana A

(2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Sekretariat Wakil ab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil kil Presiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil ari Wakil Presiden.

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Sekretariat Wakil mberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Wakil :

a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaaan kepada Wakil Presiden; A

b. pelayanan .

b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil /Suami Wakil Presiden;

c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ;

d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil /Suami Wakil Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan

i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil .

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Sekretariat Wakil :

a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;

b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;

c. Deputi Bidang Dukungan Kebrjakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan

d. Deputi Bidang Administrasi. A Paragraf 1 Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebrjakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden. (2\ Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing dipimpin oleh Deputi.

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil kungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing kepada Wakil rakan pemerintahan negara'

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; A

b. pelaksanaan -t7-

b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan , berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak- pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi
dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan
fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
Paragraf 2

Paragraf 2
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil kungan data, informasi, dan analisis kebSakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan kepada Wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b. pelaksanaan . A

b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatart, masyarakat akademik, media massa, dan pihak- pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 33

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi
dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan
fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
Paragraf 3

Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Deputi'

PASAL 35

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil kungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 36

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaaan berikut permasalahan yang timbul dan uPaYa PemecahannYa;

c. penyerapan A

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak- pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 37

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi
dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan
fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsionai.
Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi

PASAL 38

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepaia Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. A

PASAL 39

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Pasal 39 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepaia Sekretariat Wakil htanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden.

PASAL 40

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;

c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;

d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; f.penyelenggaraan A

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

g. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 41

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Sekretariat Militer Presiden

PASAL 42

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
(1) Sekretariat Militer ab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Militer esiden. A

(3) Sekretaris

(3) Sekretaris Militer s sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer ari Presiden.

PASAL 43

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
Sekretariat Militer mberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

PASAL 44

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer :

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden; b.koordinasi A

b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi , termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;

e. pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakit Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus , serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

f. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh .

PASAL 45

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
(1) Sekretariat Militer 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam A

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Keenam Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum

PASAL 46

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perundang-undangan
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum berada di bawah
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum dipimpin oleh Deputi.
dan
dan
dan

PASAL 47

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perundang-undangan
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabiiitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.

PASAL 48

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perundang-undangan
A Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. peiaksanaan analisis dalam rangka penyiapan rzin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;

b. pemantauan dan analisis dalam pen1rusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;

c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;

d. pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;

e. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan kewarganegaraarr Republik Indonesia;

f. pelaksanaan . A

f. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

g. pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, gugatan arbitrase internasional kepada , permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya;

h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.

PASAL 49

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perundang-undangan
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5
(lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi
dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan
fungsi administrasi.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian
A

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan

PASAL 50

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
( 1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 51

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebrjakan Menteri.

PASAL 52

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b.penyampaian A

b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;

f. penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 53

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4
(empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Untuk

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi
dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan
fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur

PASAL 54

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 55

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipii Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi pen5rusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 56

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian . A

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

d. penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

e. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.

PASAL 57

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', dapat
dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
Bagian

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

PASAL 58

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai politik,
pertahanan, dan keamanan kepada Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,
Pembangunan Manusia, dan
Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai ekonomi,
kemaritiman, pembangunan manusia, dan
kebudayaan kepada Menteri.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
telaahan dan rekomendasi terhadap isu mengenai
hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan
kepada Menteri.
(4) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan telaahan
dan rekomendasi terhadap isu mengenai aparatur
negara dan reformasi birokrasi kepada Menteri.
(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan
Kehumasan mempunyai tugas memberikan
telaahan dan rekomendasi terhadap isu mengenai
komunikasi politik dan kehumasan kepada Menteri.
A
Bagian

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

PASAL 59

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekretaris
Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 60

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Inspektorat mempunyai
pengawasan intern di
Sekretariat Negara.
tugas menyelenggarakan
lingkungan Kementerian

PASAL 61

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

PASAL 62

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesepuluh - Inspektorat
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian. A

(3) Bagian REPUBLIK INOONESIA

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kesebelas Fusat

PASAL 63

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Fusat
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri seteiah mendapat
pertimbangan menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

PASAL 64 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 65

BAB III: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf
Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 66

BAB III: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. A

(2) Penugasan REPUBLIK TNDONESIA

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus seiain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 67

BAB III: STAF KHUSUS MENTERI
(i) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.

PASAL 68

BAB III: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
(2) Staf
A

(21 Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 70

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 71

BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 72

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 73

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara maupun dengan kementerian/
lembaga lain yang terkait.
A
Pasal T4

PASAL 74

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 75

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 76

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. unit dan BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal TT

(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala A PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA

(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala

Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adaiah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 78

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh , setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB VI EVALUASI KELEMBAGAAN

PASAL 79

BAB VI: EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara
dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan
analisis kebutuhan organisasi.
A
(2) Kementerian

(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaiuasi
kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi
dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 80

BAB VII: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 81

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 82

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli
tetap diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon La.
A
BAB IX

-4t-
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 83

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 84

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Sekretariat Negara. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 85

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka Peraturan 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 86

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A