Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. 4. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing bidang sektor infrastruktur.
5. Badan 5.
Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset. 6.
Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset. 7. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN. 8.
Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 9. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas. BAB II KRITERIA PENGELOLAAN ASET
PASAL 2
BAB II: KRITERIA PENGELOLAAN ASET
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan : a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau b. aset Badan Usaha Milik Negara. Pasal Pasal 3 Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi: a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; b. infrastruktur jalan tol; c. infrastruktur sumber daya air; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
PASAL 4
BAB II: KRITERIA PENGELOLAAN ASET
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi
persyaratan:
a.
telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua)
tahun;
b.
membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai
dengan standar internasional yang berlaku umum;
c.
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit
selama 10 (sepuluh) tahun;
d.
untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan
kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode
sebelumnya; dan/atau
e. untuk
e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam
jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun
berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling
kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan
pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan
Indonesia.
BAB III
PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
PASAL 5
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a.
menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN
pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan;
atau
b.
direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku
penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha
Milik Negara yang bersangkutan.
(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan
Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.
PASAL 6
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat
strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan
Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha
Milik Negara pemilik aset.
PASAL 7
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:
a. nama
i
a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b:
a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara,
berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga
selaku PJPK;
b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan
Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan
Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
PASAL 8
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1)
Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional
infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan
Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil
Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan
penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam
daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar
Proyek Strategis Nasional.
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6 mempertimbangkan paling sedikit:
a. keterkaitan
a.
keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor
infrastruktur dan antar wilayah;
b.
analisa biaya manfaat dan sosial; dan
c.
analisa nilai manfaat uang (value for money).
PASAL 10
BAB III: PERENCANAAN PENGELOLAAN ASET
(1)
Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga
atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada
KPPIP.
(2)
Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku
Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan
Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar
Rencana Pengelolaan Aset.
(4)
Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh
Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan
KPPIP.
BAB IV
TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 11
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Pertama - Umum
Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:
a. Penyiapan transaksi; dan
b. Pelaksanaan transaksi.
Bagian
Bagian Kedua
Penyiapan Transaksi
PASAL 12
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Bagian Kedua - Penyiapan Transaksi
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam
Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a.
penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi
dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan
dokumen hukum;
b.
penjajakan minat pasar;
c.
penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
d.
penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
e.
penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
f.
penyiapan draf perjanjian;
g.
pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan
Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.
PASAL 13
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Bagian Kedua - Penyiapan Transaksi
(1)
Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, PJPK didampingi Badan Usaha
Pendamping.
(2)
Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih melalui Tender atau Penunjukan
Langsung.
(3)
Pemilihan
(3) Pemilihan Badan Usaha Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Bagian Kedua - Penyiapan Transaksi
(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit
memuat:
a.
dasar perjanjian;
b.
identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c.
objek pengelolaan aset;
d.
hasil pengelolaan aset;
e.
jangka waktu pengelolaan aset;
f.
besaran dana hasil pengelolaan aset yang
disetorkan ke rekening BLU;
g.
pencairan jaminan pelaksanaan;
h.
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah
disepakati;
i.
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan,
termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain
yang timbul akibat pemanfaatan aset;
j.
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset
selama digunakan;
k.
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk
mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada
pihak ketiga;
1.
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;
dan
m. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur
penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan
Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit
memuat:
a.
kondisi aset yang akan diserahkan;
b.
tata cara penyerahan aset;
c.
status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk
apapun pada saat aset diserahkan kepada
pimpinan BLU;
d.
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan
e.
pembebasan menteri/ kepala lembaga dan
pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan aset.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Transaksi
PASAL 15
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:
a.
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
b.
Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
c.
Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset; dan
d.
Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan
Usaha Pengelola Aset.
Pasal
Pasal 16
(1)
PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode
tender prakualifikasi.
(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan
Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.
PASAL 17
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
(1)
PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan
Aset kepada pimpinan BLU.
(2)
Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan
Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan
penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan
sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola
Barang.
PASAL 18
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
(1)
Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian
Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola
Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.
Pasal
Pasal 19
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan
seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam
rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset
menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila
kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh
kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.
(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu)
kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan
Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh
pimpinan BLU.
PASAL 20
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir,
Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak
pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset
kepada pimpinan BLU.
(2) Hak
(2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan
BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna
Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
PASAL 21
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan
Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat
jaminan bahwa:
a.
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya
terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b.
Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga
manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;
c.
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf
b:
1) kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat
dilaksanakan; dan
2) penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat
berlangsung.
PASAL 22
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Transaksi
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha
Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan masing-masing
sektor.
Bagian
Bagian Keempat
BLU
PASAL 23
BAB IV: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BMN | Bagian Bagian Keempat - BLU
(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(2) BLU bertugas:
a.
mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum
penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;
b.
menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN
dengan Badan Usaha Pengelola Aset;
c.
menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari
Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam
rekening BLU sebagai pendapatan BLU;
d.
mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai
pendapatan BLU;
e.
melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan
Aset;
f.
menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah
berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan
Usaha Pengelola Aset; dan
g.
menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah
berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada
kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk
kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan
tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengelolaan
Aset BMN diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB V
TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian Kesatu - Umum
Transaksi Pengelolaan Aset BUMN meliputi:
a. Penyiapan transaksi; dan
b. Pelaksanaan transaksi.
Bagian Kedua
Penyiapan Transaksi
PASAL 26
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian Kedua - Penyiapan Transaksi
(1)
PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset
Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah
ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
PASAL 27
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian Kedua - Penyiapan Transaksi
(1)
PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.
(2)
Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara
paling sedikit memuat:
a. tujuan
a.
tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah
disepakati;
b.
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan,
termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain
yang timbul akibat pemanfaatan aset;
c.
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset
selama digunakan;
d.
larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk
mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak
ketiga;
e.
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;
dan
f.
hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur
penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan
Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:
a.
kondisi aset yang akan dialihkan;
b.
tata cara pengalihan aset;
c.
status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun
pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama
Badan Usaha Milik Negara;
d.
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan
e.
pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik
Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah
penyerahan aset.
Bagian
V
Bagian Kedua
Pelaksanaan Transaksi
PASAL 28
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:
a.
Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
b.
Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan
c.
Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan
Usaha Pengelola Aset.
PASAL 29
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
(1)
PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2)
Pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara
bersangkutan.
(3) Badan Usaha Milik Negara melakukan kerja sama
dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
PASAL 30
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.
PASAL 31
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
(1)
PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan
Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha
Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Pasal
Pasal 32
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan
pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola
Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan
penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian
Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh PJPK.
(3)
Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan
batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan
Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh
PJPK.
PASAL 33
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset
BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan
dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang
bersangkutan.
PASAL 34
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan
Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset harus memuat
jaminan bahwa:
a. Hak
a.
Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya
terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b.
Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga
manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; dan
c.
Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf
b:
1)
kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat
dilaksanakan; dan
2)
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat
berlangsung.
PASAL 35
BAB V: TRANSAKSI PENGELOLAAN ASET BUMN | Bagian V - Bagian Kedua
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha
Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
BAB VI
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 36
BAB VI: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 37
BAB VI: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Peraturan ndangkan. Agar ti Parikesit