Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan regional.
(2) Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah;
b. referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
A
(3) Dalam
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi
yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga pasar.
PASAL 3
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya
honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada
standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.
PASAL 4
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas
luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran
kementerian negara/ lembaga.
A
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau
kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
PASAL 6
Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling
lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
PASAL 7
Peraturan dangkan A Agar