PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2020

PENGESAHAN ASEAN - HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN - HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-20
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan ASEATY - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2OL8 di Nay ftri Taw, Myanmar.

(2) Salinan naskah asli ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan tedemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, ); 2 3 MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN _ HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK). Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEATY - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2OL8 di Nay ftri Taw, Myanmar.

(2) Salinan naskah asli ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan tedemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. A Agar