PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2020

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-25
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (21 Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUELIK INOONESIA Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;

e. penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementen an f Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A Pasal 4 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c. Kementerian Kesehatan;

d. Kementerian Sosial;

e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

h. Instansi lain yang dianggap perlu. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian Koordinator;

b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;

c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana;

d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;

e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; A

f. Deputi

f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;

g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;

h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;

i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;

j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;

k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan

1. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 7 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pasal8 A Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesej ahteraan Sosial Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi. A Pasal 10 Pasal 10 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Ke sej ahteraan So sial menyelenggarakan fun gsi :

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesej ahteraan sosial;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi A (21 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;

c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian A Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Pasal 15 (11 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; A

b. pengendalian

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;

c. pemantau.an, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi : a.koordinasi A

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLernbaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 22 Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga. A Pasal 23 . _t2_ Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;

b. pengendalian pelaksanaan kebdakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;

c. pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama. Pasal 26 . . A Pasal26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;

c. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kesembilan Inspektorat Pasal 27

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 28 Inspektorat pengawasan Koordinator Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan intern di lingkungan Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan A Pasal 29 Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. pen)rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kesepuluh Staf Ahli Pasal 30 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 31

(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan.

(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.

(3) Staf A

(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman. (41 Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan.

(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional Pasal 32 Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA Pasal 33 Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Pasal34 A REPUBLIK INtrONESIA. _16_ Pasal 34 Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 35

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator. Pasal 36

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar KementerianlLembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. A

(2) Selain

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. A

(8) Menteri

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71.

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 37 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pasal 38 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Pasal 39 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 4O REPUtsLIK INDONESIA -t9- Pasal 40

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan. Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV ADMINISTRASI DAN PENDANAAN Pasal42 Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pasal 43 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABV A FRES ItrEN REFUBLIK INDONESIA BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 44 Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.

b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah. Pasal 45

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah. A BAB VI REFUELIK INDONESIA -2t- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 Pada saat Peraturan , semrra ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 10), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 4T

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi
Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesejahteraan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda;
A
f. Deputi

f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama;
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan;
i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
1. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
A

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesej ahteraan Sosial

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi
(1) Deputi
Bidang
Koordinasi
Peningkatan
Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi
Bidang
Koordinasi
Peningkatan
Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di
bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Ke sej ahteraan So sial menyelenggarakan fun gsi :
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kesejahteraan sosial;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kesej ahteraan sosial;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi
A

(21 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan
pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan
Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pemerataan
pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian
A

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
(11 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
A
b. pengendalian

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
kependudukan;
c. pemantau.an, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kesehatan dan
pembangunan kependudukan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,
Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Anak,
Perempuan, dan
Pemuda
menyelenggarakan fungsi :
a.koordinasi
A

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLernbaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas
anak, perempuan, dan pemuda;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan
pemuda; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.
A

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
_t2_
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi
Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental,
pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
b. pengendalian pelaksanaan kebdakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
c. pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan
prestasi olahraga; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
A

Pasal26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan
kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama;
c. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi
beragama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Inspektorat

PASAL 27

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat
pengawasan
Koordinator
Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan
intern di
lingkungan Kementerian
Bidang Pembangunan Manusia dan
A

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

PASAL 30

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang penguatan
stabilitas politik dan pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.
(3) Staf
A

(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan
sumber daya kemaritiman.
(41 Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pembangunan berkelanjutan.
(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang transformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

PASAL 32 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA

PASAL 33

BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 34

BAB III: TATA KERJA
A REPUBLIK INtrONESIA. _16_ Pasal 34 Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 35

BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

PASAL 36

BAB III: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar KementerianlLembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. A

(2) Selain

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. A

(8) Menteri

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71.

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB III: TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

PASAL 38

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun
dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain
yang terkait.

PASAL 39

BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 40

BAB III: TATA KERJA
REPUtsLIK INDONESIA -t9- Pasal 40

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan.

PASAL 41

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN PENDANAAN

PASAL 42

BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

PASAL 43

BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BABV
A

FRES ItrEN
REFUBLIK INDONESIA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 44

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.

b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

PASAL 45

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah. A BAB VI REFUELIK INDONESIA -2t- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semrra ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 10), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal4T Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK INDONES!A _22_