Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :
L Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 2" Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
3. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahlran, keterampiian, dan sikap ker1a,
7. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. A
8. Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
9. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.
10. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internct.
11. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing
angkatan kerja.
BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu
Penerima Manfaat
PASAL 3
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Kesatu - Penerima Manfaat
Naskah pasal.
PASAL 4
altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN RJA MEI,ALUI PROGRAM KAR'TU PRAKERJA. b C A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
L Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 2" Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
3. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahlran, keterampiian, dan sikap ker1a,
7. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. A
8. Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
9. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.
10. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internct.
11. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. BAB II PROGRAM KARTU PRAKERJA Bagian Kesatu Penerima Manfaat Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu' Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja. A
(3) Selain
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau
b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kornpetensi Keda.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Btrruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling renCah 18 (delapan belas) tahun; dan
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bagian Kedua Manfaat Pasal 4 Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
a. Pelatihan; dan
b. Insentif. Paragraf 1 Pelatihan
PASAL 5
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Kedua - Manfaat
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan
bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk
mengikuti Pelatihan.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
penrbekalan KompeLensi Kerja;
b. peningkatan Kompetensi Kerja; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
A
(3) Pelatihan
(3) Pelatihan sebagaimana
dapat diselenggarakan
luring.
dimaksud pada ayat (2)
secara daring dan/atau
Pasal 5
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang
dimiliki:
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(21 Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki prograrn Pelatihan berbasis
Kompetensi Ker.1a yang sesuai dengan
kebutuhan pasar kerja; dan
c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
PASAL 7
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Kedua - Manfaat
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima
Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program
Pelatihan.
Paragraf 2
Insentif
PASAL 8
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Kedua - Manfaat
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(21 Insentif sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
diberikan dalam rangka.
a. meringankan biaya mencari kerja; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
A
PASAL 9
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Kedua - Manfaat
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomlan.
(21 Ketentuan lebih lanjut nlengenai besaran bantuan biaya
Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 dratur dengan
Peraturan Men leri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
PASAL 10
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Ketiga - Mekanisme Pendaftaran
(i) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima
wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu
Prakerja.
(2\ Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan
secara daring melalui situs resmi Program Kartu
Prakerja.
PASAL 11
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Ketiga - Mekanisme Pendaftaran
(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (a) dilakukan seleksi. {2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakeria. A
(3) Penerima -7--
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Mentcri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan .pemerintahan di bidang perekonornian. Bagian Keempat Penyaluran Dana
PASAL 12
BAB II: PROGRAM KARTU PRAKERJA | Bagian Keempat - Penyaluran Dana
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk
melakukan pembayaran:
a. biaya Pelatihan:
b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana
Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 13
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan , yang selanjutnya disebut Komite. A
(2) Komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 14
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan men5rusun kebijakan Program
Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
Program Kartu Prakerja.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
PASAL 15
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Keuangan; '2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional lKepala Baclan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Menteri Dalam Negeri; Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 16
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan 1.ugas, Komite melaksanakau
pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
A
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
PASAL 17
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite
dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
PASAL 18
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
( 1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang
diberikan oleh Komite.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t-ugas dan struktur
keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Ketua Komite.
PASAL 19
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan
Program Kartu Prakerja.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
pada avat
(1)
Manajemen Pelaksana
menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di
kementerian / lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform
Digital;
e. penyediaan rnformasi pasar keqla;
A
f pelaksanaan
f.
pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan;
dan
g. pengembangan proses bisnis dan sistem
operasi.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian dan bertanggung jawab kepada
Ketua Komite.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana
dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf d diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
PASAL 20
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
a. Direktur Eksekutif; dan
b. Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(4\ Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur
keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh
Ketua Komite.
PASAL 21
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya pada
Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai
negeri sipil dan pegarn'ai negeri sipil.
A
PASAL 22
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 22
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen
Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(21 Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
seleksi.
(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan usulan anggota Komite.
PASAL 24
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja
Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat
Sekretariat Komite
PASAL 25
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komite
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh
Sekretariat Komite.
A
(2) Sekretariat
-t2-
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional
dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata
kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
BAB IV
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
PASAL 26
BAB IV: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. A BAB V BAB V PENDANAAN
PASAL 27
BAB V: BAB V
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program
Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 28
BAB VI: PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam
pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu
Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang
berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh
industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan
jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan:
a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu
Prakerja; dan/atau
b. pendampingan kepada penerima manfaat
Program Kartu Prakerja dan usaha kecil
menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah
untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu
Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
A
BAB VII
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
PASAL 29
BAB VII: BAB VII
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata
kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. sistem pengendalian internal; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
PASAL 30
BAB VII: BAB VII
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperhrkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN_LAIN
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN LAIN_LAIN
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 'tanggal diundangkan. A Agar Agar setiap orang mengetahuin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.