Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: A
a. koordinasi
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
e. penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang
mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
Perekonomian
A
e. Kementerian
-4
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri
atas:
a- SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah
dan Tata Ruang;
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional;
i.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi;
'706 A
j. Staf
J
Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam;
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas,
dan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
a- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
k
t.
m.
A
c. pembinaan
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
makro dan keuangan.
A
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
REPIJBLIK INDONESIA -7 Pasal I 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a- koordinasi dan sinkronisasi perumrlsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis.
A
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan
Agribisnis menyelenggarakan fungsi :
a- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pangan dan
agribisnis;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan
dan agribisnis;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pangan dan agribisnis; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan
berada di bawah dan bertanggung jawab
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan
dipimpin oleh Deputi.
Usaha
Inovasi
kepada
Usaha
Inovasi
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan
Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang
pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset,
dan inovasi.
A
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha
a
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset,
dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianfLembaga
yang terkait dengan isu di bidang pengembangan
usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan usaha badan usaha milik negara,
riset, dan inovasi;
pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha badan usaha milik
negara, riset, dan inovasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
b
C
d
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dipimpin oleh Deputi.
A
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi
Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital,
ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi
digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil,
dan menengah;
c. pemantarran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha
mikro, kecil, dan menengah; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan
dan industri.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan
dan Industri menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga
yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan
industri;
b. pengendalian pelaksanaan kebrjakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
perniagaan dan industri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perniagaan dan industri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian
-t2-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah
dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah
dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerranf Lernbaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan wilayah dan tata ruang.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata rlrang;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kesembilan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional dipimpin oleh Deputi.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi
Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kerja sama ekonomi internasionai.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kerja sama
ekonomi internasional;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja
sama ekonomi internasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
A
Bagian . .
-t4-
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Koordinator;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan
oieh Sekretaris Kementerian Koordinator.
A
(2) Staf
(21 Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi,
penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa,
dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya
alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas,
dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya
manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan
Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pengembangan produktivitas dan daya saing
ekonomi.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 34
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB III
-t6-
BAB III
TATA KERJA
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 37
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
harus men)rusun proses bisnis
yang
menggambarkan tata hubungan keda yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
PASAL 38
BAB III: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait. A
(2) Selain PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri danl atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala danlatau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri danf atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. A
(8) Menteri
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus
men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun
dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga
lain yang terkait.
PASAL 41
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 42
BAB III: TATA KERJA
-t9-
Pasal42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.
Q) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
BAB IV
ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
PASAL 44
BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik.
A
PASAL 45
BAB IV: ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 46
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
PASAL 47
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah. A BAB VI -2t- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 9), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan 8 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar