PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2020

JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-26
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat

JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

7. Aparatur . A

7. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat

ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.

9. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat

B/B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABII BAB II KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PASAL 2

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
(1) Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan
JPT madya tertentu.

PASAL 3

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
(1) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain
yang dapat diisi oleh PPPK.
(21 Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat
disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi; A e.bukan

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan .

PASAL 5

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan .

PASAL 6

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;

b. Jabatan . A

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan . (21 Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:

a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;

b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;

c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;

d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;

e. Jabatan . A -7

e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau

f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

PASAL 7

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang
Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.

PASAL 8

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 9

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 10

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II: KRITERIA JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan erundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar