PASAL 1
(1) Mengesahkan Agreement on Inuestment among the Gouernments of the Hong Kong Special Administratiue Region of the People's Republic of China and the Member States of tlrc Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Ralryat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal I8 Mei 2Ol8 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan . A
(2) Salinan naskah asli Agreement on Inuestment among the Gouernments of the Hong Korug Special Administratiue Region of the People's Republic of China and tLrc Member States of the Association of SoutLrcast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan . A
(2) Salinan naskah asli Agreement on Inuestment among the Gouernments of the Hong Korug Special Administratiue Region of the People's Republic of China and tLrc Member States of the Association of SoutLrcast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.