DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
KESATU Untuk
5. Kepala ... 4: Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang beluJ? memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . . . . .
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah- langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. A KEEN AM KELI MA
5. Kepala ... 4: Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang beluJ? memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . . . . .
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah- langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. A KEEN AM KELI MA