PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2020

REFOCUSSING KEGIATAN, REALOKASI ANGGARAN, SERTA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-20
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KESATU Untuk

5. Kepala ... 4: Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang beluJ? memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . . . . .

2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah- langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Khusus kepada:

1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. A KEEN AM KELI MA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ~~~~ m dan Perundang-undangan, JOKOWIDODO ttd. , Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Melaksanakan Instruksi Presiden 1n1 dengan penuh tanggung jawab.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). PRESIDEN REPUBLIK. INDONESIA