PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2020

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-28
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Sorong sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.

(2) Institut Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarrra, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d.i bidang agama.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Sorong; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sorong.

PASAL 3

A REPUBLTK INDONESIA _?_ v Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam Negeri Sorong dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekc,,lah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertenta.ngan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Peraturan 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONES!A Agar sctiap orang mengstahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Repubiik Indonesia.