PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2020

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-28
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Isiam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

(2) Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan pergurLran tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Takengon; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Takengon. A

PASAL 3

REPUBLIK TNDONESIA Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 50 Tahun 2OL2 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor ll2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Peraturan 50 Tahun 2Ol2 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor tl2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. A Agar REPUELIK TNDONESIA