PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2020

PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-06
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

2. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian ne gara / lembag a dan I atau Peme rintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. A

3. Kinerja .

3. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam pen)rusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

4. Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.

6. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.

7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.

g. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. A BABII BAB II PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PASAL 2

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga
dapat diberikan Penghargaan danf atau dikenai Sanksi.
(2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil penilaian.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola
Iiskal.

PASAL 3

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN /ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

2. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian ne gara / lembag a dan I atau Peme rintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. A

3. Kinerja .

3. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam pen)rusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

4. Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.

6. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.

7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.

g. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. A BABII BAB II PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Pasal 2

(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan danf atau dikenai Sanksi.

(2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Iiskal. Pasal 3

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:

a. pengelolaan anggaran; dan

b. indikator kinerja anggaran. (21 Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. aspek implementasi;

b. aspek manfaat; dan/atau

c. aspek konteks.

(3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. A Pasal 4 Pasal 4 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikategorikan menjadi:

a. sangat baik;

b. baik;

c. cukup;

d. kurang; dan

e. sangat kurang.

PASAL 5

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian
sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(21 Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik
dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai
Sanksi.
(3) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian
kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.

PASAL 6

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja
Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

PASAL 7

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dapat berupa:
A
a. plagam.

a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. insentif.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
berupa:
a. tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negaraflembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. disinsentif anggaran.
(2) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
a. pengurangan anggaran;
b. self blocking anggaran; danf atau
c. penajaman I refocusing anggaran.

PASAL 9

BAB II: PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 ayat (1), Pasal4, Pasal 5, Pasal6, Pasal
7 , dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
A
BAB III

BAB III
PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA
PEMERINTAH DAERAH

PASAL 10

BAB III: BAB III
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada
Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau
dikenai Sanksi.
(2\ Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. DID.
(3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

PASAL 11

BAB III: BAB III
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian
negara f lembaga terkait.

PASAL 12

BAB III: BAB III
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam
rangka pemberian penghargaan berupa DID sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan
berdasarkan:
A
a. pemenuhan .

a. pemenuhan kriteria utama; dan
b. hasil penilaian atas kategori kinerja.
(21 Pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian;
b. ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penerapan e-gouerrlment; dan
d. ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas kinerja bidang:
a. tata kelola keuangan daerah;
b. pelayanan dasar publik;
c. pelayanan umum pemerintahan;
d. kesejahteraan masyarakat; dan
e. bidang lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(4) Tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dicerminkan dari kategori kesehatan fiskal
dan pengelolaan keuangan daerah.
(5) Pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c termasuk kemudahan berusaha yang
meliputi hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di
daerah.
(6) Ketentuan mengenai kriteria utama dan kategori kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 13

BAB III: BAB III
Pasal 13
(1) Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang
tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian
kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil
penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri
Keuangan.
(41 Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan
pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak
memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 14

BAB III: BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 15

BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai pengenaan Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BAB IV

BAB IV
PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA

PASAL 16

BAB IV: BAB IV
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi
kepada:
a. kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha; dan
b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan
Berusaha.
(21 Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan
kewajiban kementerian negaraflembaga dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha
dan perrzinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. pen5rusunan peraturan menteri/lembaga yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta
peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik;
b. koneksi sistem kementerian negaraflembaga dengan
sistem Online Single Submission; dan
c. peran satuan tugas dalam reformasi pertzinan dan
percepatan pelaksanaan berusaha.
A
(4) Kewajiban

(4) Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala
daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha
serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik;
b. koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
dengan sistem Online Single Submissioru; dan
c. peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan
percepatan pelaksanaan berusaha.
(5) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup kementerian negaraf lembaga
yang melakukan:
a. reformasi perizinan;
b. penyelesaian permasalahan perizinan; dan
c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan suatu perizinan.

PASAL 17

BAB IV: BAB IV
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didasarkan
pada hasil penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan
standar nasional, metode, tata cara penilaian.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.
A
(4) Dalam . .

-t2-
(41 Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tim penilai dapat melibatkan profesional.
(5) Tim penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.

PASAL 18

BAB IV: BAB IV
(1) Hasil penilaian atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikategorikan menj adi :

a. sangat baik;

b. baik; dan

c. kurang baik.

(2) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diusulkan untuk diberikan Penghargaan dan tidak dikenai sanksi.

(3) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi. A (41 Kementerian REPUELIK INtrONESIA (41 Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dapat diusulkan untuk dikenai Sanksi.

PASAL 19

BAB IV: BAB IV
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 20

BAB IV: BAB IV
(1) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat diberikan
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1)
dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1).
(21 Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1O ayat (2), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dapat juga diberikan penghargaan
dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(3) Pengenaan

(3) Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
dilakukan secara bertahap:
a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan
pengawasan Pemerintah Daerah; dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Pengenaan Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(6) Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
a. besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil;
b. sanksi pemotongan danf atau penundaan lainnya; dan
c. kapasitas hskal daerah yang bersangkutan.
(71 Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan
pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah telah memenuhi
langkah perbaikan sesuai hasil penilaian tim penilai.
A
BABV

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada:

a. Kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan

b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan .

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 39 Tahun 20L2 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar