PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2020

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-06
Total Pasal: 135 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Pengertian
Dalam Peraturan :

1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

2. Wilayah -3 2. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 3.

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung. 4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan

Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam. 5.

Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara. 6.

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

7. Titik 4 7.

Titik Dasar adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. 8. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 9.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

11. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

13. Cekungan 5

13. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

14. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

15. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

16. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

17. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

18. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

19. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

20. Pusat -6

20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/ kota.

21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

23. Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut

Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

24. Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut Zona

Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

25. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

26. Landas -7 26 Landas Kontinen Indonesia yang selanjutnya disebut

Landas Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

27. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

28. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.

29. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.

30. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat

KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan. 3 1 . Koefisien 8

31. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

32. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

33. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

34. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

36. Masyarakat -9

36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

41. Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau.

42. Bupati atau Walikota adalah Bupati Rokan Hilir, Walikota Dumai, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Karimun, Walikota Batam, Bupati Bintan, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Natuna. Bagian Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian ... - Bagian Kedua
Ruang lingkup pengaturan Peraturan : a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara; c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara; e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 3

BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA | Bagian Kesatu - Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.

PASAL 4

BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA | Bagian Kesatu - Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perbatasan Negara;
b.
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di
Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Bagian

Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 5

BAB II: PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA | Bagian Bagian Kedua - Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis
batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia
dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis
Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara
belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura,
dan Vietnam, hingga garis pantai termasuk kecamatan
yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan
dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3)
Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan perkotaan di
sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung
fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu
kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang
selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimasud pada ayat (2) meliputi:
a.
Provinsi Riau, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan
Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di Kabupaten
Rokan Hilir;
2. 2 (dua)

2. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang
Kampai di Kota Dumai;
3. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan
Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis, dan
Kecamatan Bantan di Kabupaten Bengkalis; dan
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau,
Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan
Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang di
Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan
Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Buru,
Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro di
Kabupaten Karimun;
2. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Belakang Padang,
Kecamatan Sekupang,
Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar,
Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota,
dan Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
3. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan
Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan;
4. 7 (tujuh)

4. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan
Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan,
Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Siantan,
dan Kecamatan Palmatak di Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
5. 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut,
Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan
Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan
Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
c.
Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat
Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
d.
Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
e.
Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan
Laut Natuna Utara.
Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a.
5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Dumai
Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Dumai
Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan
Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
b.
3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu
Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei
Beduk di Kota Batam.
BAB III

BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 6

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:
a.
kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara
untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban
Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara
Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
b.
Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing; dan
c.
kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 7

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan
Vietnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara
dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan

b.
pengembangan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan
dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c.
pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan
keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang
mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 huruf b berupa:
a.
pengembangan kawasan pertanian yang didukung
pengembangan industri pengolahan;
b.
pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis
potensi lokal;
c.
pengembangan kawasan industri yang tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
d.
pengembangan sistem jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi
ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan
negara; dan
e.
pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat
permukiman dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung
yang lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf
c berupa:
a.
pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b.
pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
c.
pemertahanan kawasan konservasi;
d. pemertahanan

d.
pemertahanan kawasan lindung geologi;
e.
pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
f.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun di kawasan rawan bencana.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 8

BAB III: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan
keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
1. Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau
Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta
Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
3. Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan
Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong),
Pulau Batuberantai (Pulau Batu Berhanti) di
Kecamatan Belakang Padang, serta Pulau Putri
(Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota
Batam;
6. Pulau

6. Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di
Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di
Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten
Bintan;
7. Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan
Selatan, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja,
Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat,
Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara,
serta Pulau Tokongbelayar di Kecamatan
Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran
Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan Pulau
Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua
di Kecamatan Bunguran Timur, Pulau Subi Kecil
di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di
Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten
Natuna; dan
9. Pulau Bintan.
b.
menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat sampai
ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr. Benteng
di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan,
serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau Kalimantan;
c.
menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna
Utara;
d.
menetapkan dan menegaskan Batas Laut Teritorial
di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, dan
Laut Natuna;
e.
menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas
Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut
Natuna Utara;
f. menetapkan

f.
menetapkan dan menegaskan batas yurisdiksi pada
Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara;
g.
menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi
Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan
h.
meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada
Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas
Kontinen, dan Zona Tambahan Indonesia di Selat
Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna,
dan Laut Natuna Utara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan
dengan:
a.
mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan
di sepanjang pesisir Kawasan Perbatasan Negara,
termasuk PPKT; dan
b.
mengembangkan infrastruktur penanda sesuai
dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan
negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan
dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan:
a. mengembangkan

a.
mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat
pelayanan utama yang memiliki fungsi utama yaitu
pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan, perdagangan antarnegara/ antarpulau,
promosi, simpul transportasi, serta industri
pengolahan;
b.
mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat
pelayanan penyangga yang memiliki fungsi utama
yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan
regional; dan
c.
mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat
pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi utama
yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan, serta promosi pariwisata dan
komoditas unggulan.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang
didukung pengembangan industri pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan:
a.
mengembangkan kawasan pertanian tanaman
pangan untuk kemandirian pangan;
b.
mengembangkan kawasan hortikultura dan
perkebunan yang berdaya saing dan ramah
lingkungan;
c.
mengembangkan industri pengolahan dan industri
jasa pertanian pangan serta hortikultura dan
perkebunan yang bernilai tambah dan ramah
lingkungan; dan
d.
mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
(5) Strategi

(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis
potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan:
a.
mengembangkan kawasan pertambangan minyak
dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut
dan jalur pelayaran internasional;
b.
mengembangkan kawasan perikanan tangkap yang
didukung prasarana dan sarana;
c.
mengembangkan kawasan industri pengolahan dan
industri jasa perikanan yang bernilai tambah dan
ramah lingkungan;
d.
mengembangkan kawasan pariwisata bahari;
e.
meningkatkan konektivitas antara kawasan
pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara; dan
f.
mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat promo si
pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
a.
mengembangkan kawasan industri terpadu yang
dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah
industri; dan
b.
mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan industri.
(7) Strategi

(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi
untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat
permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan
mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan
dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a.
mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan
pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
b.
mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk
meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara;
c.
mengembangkan jaringan transportasi
penyeberangan
yang
dap at
meningkatkan
keterkaitan antarwilayah serta membuka
keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni;
dan
d.
mengembangkan pelabuhan dan bandar udara
untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara,
khususnya untuk meningkatkan perdagangan
ekspor dan/atau antarpulau.
(8) Strategi
pengembangan
prasarana
energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung
pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan
dengan:
a. mengembangkan prasarana energi di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung,
termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan

b.
mengembangkan prasarana telekomunikasi di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan
c.
mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT
berpenghuni.
(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
a.
merehabilitasi dan mempertahankan kawasan hutan
lindung;
b.
mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
c.
mempertahankan kawasan resapan air.
(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b
dilakukan dengan:
a.
merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT
yang mengalami degradasi;
b.
mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi
merusak sempadan pantai dan mundurnya garis
pangkal;
c.
mengembangkan prasarana pemecah gelombang
pada kawasan rawan abrasi;
d.
mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir
untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir termasuk
PPKT;
e.
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai
berhutan bakau di Wilayah Pesisir maupun di PPKT;
f.
mempertahankan sempadan sungai; dan
g. mempertahankan

g. mempertahankan kawasan sekitar danau.
(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan
dengan:
a.
mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka
alam;
b.
mempertahankan dan melestarikan kawasan
pelestarian alam; dan
c.
mempertahankan dan melestarikan kawasan
konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d
dilakukan dengan:
a.
mempertahankan dan melestarikan kawasan
imbuhan air tanah; dan
b.
mempertahankan dan melestarikan kawasan
sempadan mata air.
(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan lindung
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf e dilakukan dengan:
a.
mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar
budaya; dan
b.
mempertahankan dan melestarikan kawasan
ekosistem mangrove.
(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan
dengan:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan
Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana;
b. mengembangkan

b.
mengembangkan prasarana dan sarana yang adaptif
terhadap dampak bencana alam;
c.
mengembangkan sistem peringatan dini pada
kawasan permukiman perkotaan dan permukiman
perdesaan di kawasan rawan bencana; dan
d.
mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan
jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman
perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan
rawan bencana.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 9

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

(3) Rencana

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas: a. sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara; dan b. sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 10

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
Sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang
berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a.
pusat pelayanan utama;
b.
pusat pelayanan penyangga; dan
c.
pusat pelayanan pintu gerbang.

PASAL 11

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat
kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk
meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a.
PKSN Dumai di Kota Dumai;
b.
PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
c.
PKSN Batam di Kota Batam;
d. PKSN

d.
PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
e.
PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pemerintahan;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
f.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
g.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
h.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
i.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j.
pusat pelayanan transportasi laut; dan
k.
pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pemerintahan;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
f. pusat

f.
pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
g.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
h.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
i.
pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pemerintahan;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat industri pengolahan dan industri jasa berbasis
komoditas ekspor;
f.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
g.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
h.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i.
pusat pelayanan transportasi laut; dan
j.
pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pemerintahan;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat

e. pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
j.
pusat pelayanan transportasi laut.
PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
b.
c.
d.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat
industri
pengolahan
dan
hortikultura dan perkebunan;
industri
jasa
f.
pusat
industri
pengolahan
dan
pertambangan minyak dan gas bumi;
usaha
jasa
g.
pusat
industri
pengolahan
dan
perikanan;
industri jasa
h.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
i.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
J.
pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.

PASAL 12

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan perkotaan
yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan
utama dan/atau pusat pelayanan pintu gerbang untuk
meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan
pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian
pangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2)
Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada
Kabupaten Rokan Hilir.
(3)
PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
b.
c.
d.
e.
pusat pelayanan kepabeanan,
dan keamanan;
pusat pelayanan kegiatan
keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan
imigrasi, karantina,
pertahanan dan
dan industri jasa
pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan
perkebunan;
f.
pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
g.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
i.
pusat pelayanan transportasi laut.

PASAL 13

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf c merupakan kawasan perkotaan
yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara, serta kegiatan lintas batas di Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada
Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten
Rokan Hilir;
c.
Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada
Kabupaten Bengkalis;
d.
Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
f.
Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
g.
Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
h.
Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten
Natuna.
(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat

c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
(6) Pusat

(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
f.
pusat pelayanan transportasi laut; dan
g.
pusat pelayanan transportasi udara.
(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat

b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
f.
pusat pelayanan transportasi laut; dan
g.
pusat pelayanan transportasi udara.
(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
d.
pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat

e.
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal; dan
f.
pusat pelayanan transportasi laut.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum

PASAL 14

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi;
b.
sistem jaringan energi;
c.
sistem jaringan telekomunikasi;
d.
sistem jaringan sumber daya air; dan
e.
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

PASAL 15

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan
antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Sistem

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
sistem jaringan jalan;
b.
sistem jaringan perkeretaapian; dan
c.
sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api;
b.
stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi sungai; dan
b.
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
pelabuhan laut; dan
b.
alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar

a.
bandar udara; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.

PASAL 16

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat
pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta
melayani PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan
Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
jaringan jalan arteri primer;
b.
jaringan jalan kolektor primer;
c.
jaringan jalan strategis nasional; dan
d.
jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
b.
Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
c.
Bts. Kota Dumai - Duni;
d.
Sp. Lobam - Tanjung Uban;
e.
Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
f.
Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
g.
Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
h.
Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
i.
Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
j.
Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
k.
Tembesi - Tanjung Berikat;
1. Sp. Kabil

1.
Sp. Kabil - Sp. Jam (Ji. Jend. Sudirman);
m.
Sp. Jam - Sei Harapan (Ji. Gajah Mada);
n.
Sei Harapan - Sekupang (Ji. RE Martadinata);
o.
Sp. Kabil - Sp. Punggur (Ji. Jend. Sudirman);
p.
Sp. Punggur - Batu Besar (Ji. Hang Tuah);
q.
Batu Besar - Nongsa (Ji. Hang Jebat, Jl. Hang
Lekiu);
r.
Sp. Punggur - Telaga Punggur;
s.
Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp
Batu Aji);
t.
Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
u.
Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
v.
Tarempa - Sp. Rintis;
w.
Peninting - Payalaman; dan
x.
Payalaman - Pel. Roro.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer 1
yang meliputi:
a.
Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
b.
Tg. Balai - Meral;
c.
Meral - Parit Rampak;
d.
Parit Rampak - Parit Benut;
e.
Parit Benut - Sp. Jeletung;
f.
Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
g.
Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
h.
Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
i.
Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
j.
Desa Cemaga - Sei Ulu;
k.
Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
1.
Ranai - Sp. Tanjung;
m. Sp Tanjung

m.
Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
n.
Tanjung Datuk - Teluk Buton;
o.
Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
p.
Gesek - Kangka;
q.
Kangka - Sialang;
r.
Sialang - Sp. Pengundang; dan
s.
Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
a.
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan dengan
Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;
b.
Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
c.
Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
d.
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan Pelabuhan
Rupat/Tanjung Kapal;
e.
Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan
Pelabuhan
Bengkalis,
Pelabuhan
Air
Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;
f.
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
g.
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan
Bandar Udara Letung; dan
h.
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan
Pelabuhan Serasan.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas
hambatan yang menghubungkan:
a. Dumai - Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
b. Pekanbaru

b.
Pekanbaru - Kandis - Dumai; dan
c.
Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.

PASAL 17

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b.
terminal; dan
c.
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a.
terminal penumpang; dan
b.
terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. terminal

a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan lintas batas
negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi
yang dipadukan dengan pelayanan angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan,
dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal
yang berada di:
1. Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai; dan
2. Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam
provinsi, yang dipadukan dengan pelayanan
angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan
yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan dalam
kota/ kabupaten termasuk melayani pusat pelayanan
yang dipadukan dengan pelayanan angkutan
perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau muat
barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda
transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
1. Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN
Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN
Ranai;
2. Pusat

2.
Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan
SiApi-Api; dan
3.
Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan,
Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung
Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 18

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan konektivitas antarpu sat pelayanan
perbatasan negara serta menghubungkan pusat
pelayanan dengan pelabuhan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b.
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur
kereta api- yang menghubungkan Rantau Prapat - Dun -
Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api
ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya alam
di Kota Dumai.
(5) Stasiun

(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api
melalui persambungan pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi PKSN
Dumai.
(7)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan
dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelabuhan sungai; dan
b.
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Alur

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan
se suai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan
antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara,
antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan
wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara pusat
pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan negara
tetangga.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelabuhan penyeberangan; dan
b.
lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pelabuhan kelas I;
b.
pelabuhan kelas II; dan
c.
pelabuhan kelas III.
(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a ditetapkan di:
a.
Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada
Kota Dumai;
b.
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan

c.
Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa
pada Kota Batam;
d.
Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan
Utara pada Kabupaten Bintan;
e.
Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja,
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta
Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f.
Pelabuhan Selat Lampah/ Penagi di Kecamatan
Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b ditetapkan di:
a.
Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan
Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di
Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b.
Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik Putri
Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan
Rangsang Barat pada Kabupaten Kepulauan
Meranti; dan
c.
Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran Barat
pada Kabupaten Natuna.
(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c ditetapkan di:
a.
Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan
Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan
b.
Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. lintas

a.
lintas penyeberangan antarnegara;
b.
lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c.
lintas penyeberangan antarkabupaten/ kota.
(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
a.
Tanjung Medang (Indonesia) - Port Dickson
(Malaysia);
b.
Dumai (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
c.
Bengkalis (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
d.
Tanjung Balai (Indonesia) - Johor (Malaysia);
e.
Batam (Indonesia) - Singapura (Singapura);
f.
Batam (Indonesia) - Johor (Malaysia);
g.
Tanjung Uban (Indonesia) - Singapura (Singapura);
h.
Tarempa (Indonesia) - Singapura (Singapura);
i.
Selat Lampah (Indonesia) - Serawak (Malaysia);
j.
Serasan (Indonesia) - Tanah Merah (Singapura); dan
k.
Serasan (Indonesia) - Serawak (Malaysia).
(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
a.
Bengkalis - Tanjung Balai;
b.
Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
c.
Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
d.
Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
e.
Selat Panjang - TB Karimun; dan
f.
Kuala Tungkal - Tj. Uban.
(10) Lintas
penyeberangan
antarkabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bengkalis

a.
Bengkalis - Mengkapan;
b.
TB Karimun - P. Kundur; dan
c.
Telaga Punggur - Tanjung Uban.

PASAL 21

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan
fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat
penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan
angkutan untuk menunjang perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
a.
pelabuhan utama;
b.
pelabuhan pengumpul; dan
c.
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada
Kota Dumai; dan
b.
Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu
Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan
Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan

b.
Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
c.
Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang
Padang pada kota Batam;
d.
Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok
Sebong pada Kabupaten Bintan;
e.
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f.
Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga
pada Kabupaten Natuna.
(5)
Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan
dan keamanan, meliputi:
a. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanai) yang meliputi:
1. Lanai Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada
Kota Dumai;
2 Lanai Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
3.
Lanai Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar
pada Kota Batam;
4.
Lanai Tarempa di Kecamatan Siantan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5.
Lanai Ranai di Kecamatan Bunguran Timur
pada Kabupaten Natuna.
b. Fasilitas

b.
Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang
(Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi Fasarkan
Mentigi di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten
Bintan.
c.
Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos
Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
1.
Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat Pulau
Halang Depan di Kecamatan Kubu Babussalam
serta Po sal Bagan Siapiapi di Kecamatan
Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2.
Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai
Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di
Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3.
Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan
Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat
Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4.
Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang
Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5.
Po sal Takong Hiyu dan Po sal Leho di
Kecamatan Tebing, Posmat Buru di Kecamatan
Buru, Posal Moro dan Posal Pulau Sugi di
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6.
Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal Sambu
di Kecamatan Belakang Padang, Po sal
Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan Batu
Ampar, serta Po sal Telaga Punggur di
Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Po sal

7.
Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan
Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor
di Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten
Bintan;
8.
Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di
Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan
Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta
Po sal Mengkait dan Po sal Memperuk di
Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
9.
Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut,
Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di
Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di
Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal
Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna.

PASAL 22

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk
dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b.
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat
Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(4) Alur

(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk
Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam/Batu Ampar,
Pelabuhan Tanjung Medang, Pelabuhan Malarko,
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Pulau
Sambu, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa,
dan Pelabuhan Selat Lampa.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan
fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara,
penumpang, kargo dan/ atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda
serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan
Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
bandar udara umum; dan
b.
bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud
(2) huruf a terdiri atas:
a.
bandar udara pengumpul dengan skala
primer;
b.
bandar udara pengumpul dengan skala
tersier; dan
c.
bandar udara pengumpan.
pada ayat
pelayanan
pelayanan
(4) Bandar

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
Bandar Udara Pinang Kampai di Kecamatan Dumai
Timur pada Kota Dumai; dan
b.
Bandar Udara Ranai di Kecamatan Bunguran Timur
pada Kabupaten Natuna.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c meliputi:
a.
Bandar Udara Seibati (Raja Haji Abdullah) di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; dan
b.
Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja Timur
pada Kabupaten Kepulauan Anambas.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan
untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang

a.
ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
b.
ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c.
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi

PASAL 25

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang
di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
(2)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi;
b.
pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan

c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak
dan gas bumi yang terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi yang meliputi:
1. jalur Dun - Dumai - Medan;
2. jalur Bangko - Dumai CPS;
3. jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
4. jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
5. jalur Dun CPS - Dumai CPS;
6. jalur Batam - Duni;
7. jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
8. jalur Grissik - Batam - Singapura;
9. jalur Natuna D - Alpha - Batam; dan
10. jalur Natuna - Kalimantan Barat.
b. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. seluruh pusat pelayanan;
2. seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau
Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau
Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu
Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun
Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau
Pelampong), Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau
Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau
Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan
Pulau Kepala;
3. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan

a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan
Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten
Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
dan Kecamatan Siantan Selatan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
i.
Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna;
dan
4. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit

a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang
meliputi:
1. PLTU Dumai di Kota Dumai;
2. PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten
Karimun; dan
3. PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang
meliputi:
1. PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
2. PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG Tanjung
Balai Karimun-1, dan PLTMG Tanjung Balai
Karimun-2 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di
Kabupaten Natuna.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat
pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam,
PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB),
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil,
dan/ atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang
melayani:
1. seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana
dimaksud pada Ayat (3);
2. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan

a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan
Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten
Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
dan Kecamatan Siantan Selatan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
i.
Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna;
dan
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
1. jaringan

1. jaringan transmisi Dumai - Bagan SiApi-Api;
2. jaringan transmisi Lubuk Gaung - Inc. 2 Pi
(Dumai - Bagan SiApi-Api);
3. jaringan transmisi Dumai - Kawasan Industri
Dumai (KID);
4. jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai
(KID) - PLTGU Riau 2;
5. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
6. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 -
Landing Point Bengkalis;
7. jaringan transmisi Tanjung Kasam - Tanjung
Uban;
8. jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan;
dan
9. jaringan transmisi Sri Bintan - Air Raja.
b. Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam,
PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung Medang,
Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
2. seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3); dan
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan
Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
d. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di Kota
Dumai;
3. GI

3. GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
4. GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
5. GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di
Kabupaten Bintan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

PASAL 26

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan
telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan
Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan tetap; dan
b.
jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
a.
STO di PKSN Dumai;
b.
STO di PKSN Bengkalis;
c.
STO di PKSN Batam;
d.
STO di PKSN Tarempa; dan
e.
STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan

b.
jaringan satelit; dan
c.
jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a meliputi:
a.
Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai, PKSN
Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi-Api,
Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung
Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
b.
Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-
pulau Timur Sumatera untuk melayani PKSN Ranai,
PKSN Tarempa, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station
(BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi,
ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan
memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan
kenyamanan lingkungan se kitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b ditetapkan untuk melayani:
a.
seluruh pusat pelayanan;
b.
seluruh PPKT;
c.
pos pengamanan perbatasan yang berada di:
1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu
Babussalam dan Kecamatan Bangko pada
Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan

2. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten
Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu
Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota
Batam;
7. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan
Serasan pada Kabupaten Natuna; dan
d. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 27

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sumber air; dan
b.
prasarana sumber daya air.

PASAL 28

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a.
sumber air berupa air permukaan; dan
b.
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
sumber air permukaan pada danau; dan
b.
sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau-danau
di:
1. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur,
dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai;
3. Kecamatan

3. Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten
Bengkalis;
4. Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Rangsang
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan
Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Belat, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang,
Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong,
Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa,
Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan
Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam;
7. Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan
Pesisir pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan Siantan
Utara pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan
2. sungai

2. sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS Papan,
DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh, DAS Durian,
DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi,
DAS Combol, DAS Terong, DAS Ekang, DAS
Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit
Jodoh, DAS Nongsa, DAS Balo, DAS Pesung, DAS
Logo, DAS Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus,
DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS
Lagong, DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor,
DAS Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS
Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS
Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu,
DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS
Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS Cinak
Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS Panal, DAS
Anambas, DAS Pajang, dan DAS Kampung Hilir
di WS Kepulauan Riau;
b.
sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai pada
DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS
Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung Penyebal,
DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS
Teras, DAS Mampu, DAS Masigit, DAS Dumai, DAS
Guntung, dan DAS Pelentung di WS Rokan; dan
c.
sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:
1. sungai pada DAS Aek Barumun di WS Barumun-
Kualuh; dan
2. sungai

2. sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi Akar,
DAS Raya, DAS Lematang, DAS Padanggiri, DAS
Batupanjang, DAS Meskum, DAS Jangkang, DAS
Kedabu, DAS Seikembang, DAS Maraut Basar,
DAS Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS
Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai, DAS
Kuala Merbau, DAS Renak Dungun, DAS W.
Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak, DAS Bakor,
DAS Penyagun, DAS Gemala Sari, DAS
Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS Penjalai, dan
DAS Mendol di WS Bengkalis-Meranti.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Bengkalis; dan
b.
CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten Rokan
Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.

PASAL 29

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sistem pengendalian banjir; dan
b.
sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui pengendalian
terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang
sempadan sungai.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
b.
Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan
Utara di Kabupaten Bintan;
c.
Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
d.
Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten Natuna.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka melindungi
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir
yang memiliki pilar titik referensi sebagai acuan Titik
Dasar dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a.
pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai, PKSN
Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN
Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang,
Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban,
Letung, dan Serasan;
b.
pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:
1. P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas
pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.
Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
3. P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. P.Nipa

5. P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di
Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri di
Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
6. Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun, dan P.
Berakit di Kecamatan Telok Sebong serta P.
Sentut di Kecamatan Bintan Pe sisir pada
Kabupaten Bintan;
7. P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan
Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P.
Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta P.
Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan
Anambas;
8. P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P. Laut
di Kecamatan Pulau Laut, P. Tokongboro di
Kecamatan Bunguran Barat, P. Senua di
Kecamatan Bunguran Timur, P. Subi Kecil di
Kecamatan Subi, serta P. Kepala di Kecamatan
Serasan Timur pada Kabupaten Natuna;
9. Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan
10. Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau Kalimantan.
c. PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat,
Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu
Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau
Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau
Pelampong), Pulau Batu Berantai (Pulau Berhanti),
Pulau

Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau
Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau
Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai,
Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau
Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau
Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau
Kepala.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

PASAL 30

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b.
sistem jaringan drainase;
c.
sistem jaringan air limbah; dan
d.
sistem pengelolaan sampah.

PASAL 31

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. SPAM

a.
SPAM jaringan perpipaan; dan
b.
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi,
dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai
dengan kebutuhan serta perkembangan Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
unit air baku dengan sumber air baku yang berasal
dari bangunan pengolahan air minum (BPAM) di
mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan
air hujan;
b.
unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani seluruh
pusat pelayanan; dan
c.
unit distribusi air minum untuk melayani seluruh
pusat pelayanan.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur
pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air,
mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau
bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang
tidak/belum terjangkau SPAM jaringan perpipaan yang
berada di:
a.
seluruh PPKT berpenghuni dalam Pasal 25 Ayat (3);
b.
pos pengamanan perbatasan yang berada di:
1. Kecamatan

1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu
Babussalam dan Kecamatan Bangko pada
Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten
Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu
Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota
Batam;
7. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan
Serasan pada Kabupaten Natuna; dan
c. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi.
Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber air
baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku
sulit, dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air
baku.
(6) Pengelolaan

(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 32

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1)
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka
mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian
banjir terutama di kawasan peruntukan permukiman
pada pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melayani seluruh pusat pelayanan.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.

PASAL 33

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
b.
sistem pembuangan air limbah setempat.
(2) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara kolektif
melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan,
serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
(4) Sistem

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi IPAL yang
melayani seluruh pusat pelayanan.
(6) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang
belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(7) Sistem pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 34

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
b.
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce,
reuse, recycle (TPS 3R);
c.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
d.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
se suai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lokasi

(3)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
ditetapkan untuk melayani seluruh pusat pelayanan.
(4) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih rinci
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dalam peta rencana struktur ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber data dengan tingkat ketelitian skala: 1) 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan 2) 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum. BAB V BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 37

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan
ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan
dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana
Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3)
Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian

Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung

PASAL 38

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Rencana Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona
L) yang terdiri atas:
a.
Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
b.
Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan
perlindungan setempat;
c.
Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan
konservasi;
d.
Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan
lindung geologi; dan
e.
Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan
lindung lainnya.

PASAL 39

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L 1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a.
mempertahankan PPKT;
b.
mencegah terjadinya erosi;
c.
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan/atau
d. memberikan

d. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung;
b. Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung
gambut; dan
c. Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.

PASAL 40

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil
perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh
puluh lima) atau lebih;
b.
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng
paling sedikit 40% (empat puluh persen);
c.
kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling
sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan
laut; dan/ atau
d.
kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka
terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari
15% (lima belas persen).
(2) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten Bengkalis;
b.
Kecamatan Pulaumerbau dan Kecamatan Rangsang
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
c.
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
d.
Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan
Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota
Batam;
e.
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten
Bintan;
f.
Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, dan
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
g.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Bunguran
Timur Laut, Kecamatan Bunguran Timur,
Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran
Barat, Kecamatan Pulau Tiga, dan Kecamatan Pulau
Tiga Barat pada Kabupaten Natuna.

PASAL 41

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria :
a.
berupa kubah gambut; dan
b.
ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang
terdapat di hulu sungai atau rawa.
(2) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko,
dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang
Kampai, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan
Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada
Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis; dan
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

PASAL 42

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Bangko dan Kecamatan Sinaboi pada
Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang
Kampai, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
c. Kecamatan

c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis; dan
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Rangsang
Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

PASAL 43

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b
ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, dan
danau dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu
kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai;
b.
Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan
c.
Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau.

PASAL 44

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling
sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut
tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan

b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
pantai.
(2) Zona L2 . 1 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko,
dan Kecamatan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai
Sembilan di Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan di Kabupaten
Bengkalis;
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan
Buru, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro di
Kabupaten Karimun;
f.
Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang,
Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar,
Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota dan
Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
g.
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Bintan
Pesisir di Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan

h.
Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan dan
Kecamatan Siantan Selatan di Kabupaten Kepulauan
Anambas;
i.
Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Utara,
Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi,
Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur
di Kabupaten Natuna; dan
j.
PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat,
Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu
Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau
Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau
Pelampong), Pulau Batu Berantai (Pulau Berhanti),
Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau
Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau
Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai,
Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau
Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau
Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau
Kepala.
Ketentuan mengenai Zona L2.1 yang merupakan
sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Pasal 45
(1) Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a.
daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan
lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul
sebelah luar;
b.
daratan sepanjang tepian sungai be sar tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi
sungai; dan
c.
daratan sepanjang tepian anak sungai tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi
sungai.
(2) Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
DAS Siak Kecil di WS Siak;
b.
DAS Bela, DAS Rapit, DAS Papan, DAS Buru, DAS
Lebuh, DAS Pauh, DAS Durian, DAS Tjitim, DAS
Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS
Terong, DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS
Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa, DAS
Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS Bintan, DAS
Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS
Mapor, DAS Lagong, DAS Batang, DAS Sendanau,
DAS Selor, DAS Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu,
DAS

DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS
Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu, DAS
Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS
Matak, DAS Segeram, DAS Cinak Besar, DAS Cinak,
DAS Kelarik, DAS Panal, DAS Anambas, DAS Pajang,
dan DAS Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;
c.
DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS
Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung Penyebal,
DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS
Teras, DAS Mampu, DAS Masigit, DAS Dumai, DAS
Guntung, dan DAS Pelentung di WS Rokan;
d.
DAS Aek Barumun di WS Barumun-Kualuh; dan
e.
DAS Bengkenang, DAS Titi Akar, DAS Raya, DAS
Lematang, DAS Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS
Meskum, DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS
Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS
Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau,
DAS Melibur, DAS Sei Centai, DAS Kuala Merbau,
DAS Renak Dungun, DAS W. Tebu, DAS Semukut,
DAS Pesemak, DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS
Gemala Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS
Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis-Meranti.

PASAL 46

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai
dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air
danau tertinggi; atau
b. daratan

b. daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
danau.
(2) Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai
Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
c.
Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten
Bengkalis;
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan
Belat, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten
Karimun;
f.
Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang,
Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong,
Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa,
Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan
Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam;
g.
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan
Pesisir pada Kabupaten Bintan;
h.
Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, dan
Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
i.
Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(3) Di

(3) Di dalam Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona L2.3 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1)
selanjutnya disebut L1.1/ L2.3 berada di:
a.
Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Sagulung
pada Kota Batam;
b.
Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung
Kijang pada Kabupaten Bintan; dan
c.
Kecamatan Pulau Tiga pada Kabupaten Natuna.
(4) Di dalam Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona L2.3 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai kawasan suaka alam (L3.1)
selanjutnya disebut L3.1/L2.3 berada di Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

PASAL 47

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L3 merupakan kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf c ditetapkan dengan
tujuan:
a. melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem,
gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma
nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada
umumnya di Kawasan Perbatasan Negara untuk
menjaga kedaulatan negara; dan
b. melindungi

b. melindungi kekayaan bangsa berupa peninggalan
sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan
keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman
kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.
(2) Zona L3 merupakan kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona L3.1 yang merupakan kawasan suaka alam;
b.
Zona L3.2 yang merupakan kawasan pelestarian
alam; dan
c.
Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Zona L3.1 yang merupakan kawasan suaka alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Zona L3.1 yang merupakan suaka margasatwa; dan
b.
Zona L3.1 yang merupakan cagar alam.
(4) Zona L3.2 yang merupakan kawasan pelestarian alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa
taman wisata alam.
(5) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
a.
Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi
pesisir dan pulau pulau kecil; dan
b.
Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi
perairan.

PASAL 48

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Pasal 48
(1) Zona L3.1 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a.
merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu
atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir
punah;
b.
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang
tinggi;
c.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa
migrasi tertentu; dan/atau
d.
memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis
satwa yang bersangkutan.
(2) Zona L3.1 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a.
Suaka Margasatwa Bukit Batu di Kecamatan Bandar
Laksamana pada Kabupaten Bengkalis; dan
b.
Suaka Margasatwa Tasik Tanjung Padang di
Kecamatan Tasik Putri Puyu pada Kabupaten
Kepulauan Meranti.

PASAL 49

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L3.1 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b ditetapkan
dengan kriteria:
a.
memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe
ekosistem;
b.
memiliki kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau
satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu

terganggu;
c.
terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah;
d.
memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
e.
memiliki luas yang cukup dan bentuk tertentu yang
dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan
menjamin berlangsungnya proses ekologis secara
alami; dan/atau
f.
memiliki ciri khas potensi dan dapat merupakan
contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi.
(2) Zona L3.1 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Pulau
Berkey di Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan
Hilir.

PASAL 50

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4)
ditetapkan dengan kriteria:
a.
memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa
atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi
yang unik;
b.
memiliki luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi

c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.
(2) Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Taman Wisata Alam Sungai Dumai di Kecamatan
Medang Kampai, Kecamatan Dumai Selatan,
Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit
Kapur pada Kota Dumai; dan
b. Taman Wisata Alam Muka Kuning di Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Batu
Aji, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam.

PASAL 51

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi pesisir
dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (5) huruf a yang dapat berupa suaka
pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, taman pulau
kecil, taman pesisir, atau taman pulau kecil.
(2)
Kriteria suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir,
taman pulau kecil, taman pesisir, atau taman pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi pesisir
dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kabupaten Natuna di Kabupaten Natuna.

PASAL 52

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Pasal 52
(1) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a.
perairan laut nasional dan perairan kawasan
strategis nasional yang mempunyai daya tarik
sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau
gejala alam yang dapat dikembangkan untuk
kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu
pengetahuan,
penelitian,
pendidikan,
dan
peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam
hayati;
b.
perairan laut nasional dan perairan kawasan
strategis nasional yang mempunyai luas yang cukup
untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik
serta pengelolaan sumberdaya hayati yang
berkelanjutan;
c.
perairan laut daerah yang mempunyai daya tarik
sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau
gejala alam yang dapat dikembangkan untuk
kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu
pengetahuan,
penelitian,
pendidikan,
dan
peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam
hayati; dan/atau
d.
perairan laut daerah yang mempunyai luas yang
cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan
daya tarik serta pengelolaan sumberdaya hayati
yang berkelanjutan.
(2) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Taman

a.
Taman Wisata Perairan Nasional Kepulauan
Anambas dan Laut Sekitarnya di Laut Natuna;
b.
Kawasan Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk
di Kabupaten Bengkalis;
c.
Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Bintan;
dan
d.
Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Natuna.

PASAL 53

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 ayat (5) adalah bersifat
indikasi.
(2)
Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 54

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d
ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap air tanah.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap air tanah,
terdiri atas:
a.
kawasan imbuhan air tanah; dan
b.
sempadan mata air.

PASAL 55

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
Pasal 55
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a.
kawasan yang memiliki jenis fisik batuan dengan
kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang
berarti;
b.
kawasan yang memiliki lapisan penutup tanah
berupa pasir sampai lanau;
c.
kawasan yang memiliki hubungan hidrogeologis
yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
d.
kawasan yang memiliki muka air tanah tidak
tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka
air tanah yang tertekan.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di CAT
Pekanbaru dan CAT Jambi - Dumai.

PASAL 56

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a.
daratan di sekeliling mata air yang memiliki
manfaat mempertahankan fungsi mata air; dan
b.
wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus)
meter dari mata air dan/ atau disesuaikan dengan
kondisi geologi wilayahnya.
(2) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan

b.
Kecamatan Sungai Sembilan pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis; dan
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Rangsang
Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.

PASAL 57

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kedua - Rencana Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang
memiliki ekosistem unik atau proses-proses penunjang
kehidupan.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan
ekosistem mangrove.
(3)
Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove
ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai
dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali
nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan
terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah
ke arah darat.
(4)
Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a.
Kecamatan Sungai Sembilan pada Kota Dumai;
b.
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
c.
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
d. Kecamatan

d. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat,
Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Subi, Kecamatan
Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna.
Bagian Ketiga
Rencana Kawasan Budi Daya

PASAL 58

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
Rencana Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) terdiri atas:
a. Zona Budi Daya (Zona B);
b. zona perairan (Zona A); dan
c. zona pendukung (Zona D).
Paragraf 1
Zona Budi Daya

PASAL 59

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
Zona Budi Daya (Zona B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 huruf a terdiri atas:
a.
Zona Budi Daya 1 (Zona B1);
b.
Zona Budi Daya 2 (Zona B2);
c.
Zona Budi Daya 3 (Zona B3);
d.
Zona Budi Daya 4 (Zona B4);
e.
Zona Budi Daya 5 (Zona B5); dan
f.
Zona Budi Daya 6 (Zona B6).

PASAL 60

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
Pasal 60
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a
merupakan zona permukiman perkotaan yang
mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi
hingga sedang, kualitas pelayanan prasarana dan sarana
yang tinggi hingga sedang, serta bangunan gedung
intensitas sedang hingga tinggi.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Zona Budi Daya 1.1 (Zona B1.1); dan
b.
Zona Budi Daya 1.2 (Zona B1.2).
(3) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas kegiatan:
a.
permukiman intensitas sedang dan tinggi;
b.
pertahanan dan keamanan negara;
c.
kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
d.
pemerintahan;
e.
perdagangan dan jasa;
f.
pendidikan;
g.
kesehatan;
h.
sosial budaya;
i.
promosi pariwisata dan komoditas unggulan;
j.
industri pengolahan dan jasa;
k.
transportasi darat;
1.
transportasi laut; dan/ atau
m. transportasi udara.
(4) Zona B 1 . 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Bangko,
dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan, dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
d.
Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang,
dan Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten
Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
f.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan
Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan
Siantan, dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
g.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut,
Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran
Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan
Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan
Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan
Timur pada Kabupaten Natuna.
Di dalam Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdapat Zona B1.1 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1)
selanjutnya disebut L1.1 /B1.1 berada di:
a. Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing pada
Kabupaten Karimun;
b. Kecamatan

b.
Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota,
Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan
Sei Beduk, dan Kecamatan Sagulung pada Kota
Batam; dan
c.
Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Telok
Sebong pada Kabupaten Bintan.
(6)
Di dalam Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdapat Zona B1.1 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai kawasan suaka alam (L3.1)
selanjutnya disebut L3.1 /B1.1 berada di Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(7)
Di dalam Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdapat Zona B1.1 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam
(L3.2) selanjutnya disebut L3.2/ B1.1 berada di
Kecamatan Sei Beduk, Kecamatan Batam Kota,
Kecamatan Sekupang, dan Kecamatan Batu Aji pada Kota
Batam.
(8)
Di dalam Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdapat Zona B1.1 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat
dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/ B1.1 berada
di:
a.
Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Medang Kampai pada Kota Dumai; dan
c.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam.
(9) Perubahan

(9) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai ayat (8)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.
(10) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan kawasan peruntukan pertahanan dan
keamanan negara yang berada di Kawasan Pendukung.
(11) Peruntukan Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan sekitarnya diatur dalam rencana tata ruang
daerah.
(12) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
ditetapkan di Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan
Dumai pada Kota Dumai.

PASAL 61

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b
merupakan zona permukiman perdesaan yang
mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang
hingga rendah, kualitas pelayanan prasarana dan sarana
yang sedang hingga rendah, serta bangunan gedung
intensitas rendah secara vertikal.
(2)
Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kegiatan:
a.
permukiman intensitas rendah;
b.
pertahanan dan keamanan;
c.
pemerintahan;
d.
perdagangan dan jasa;
e.
pendidikan;
f.
kesehatan;
g.
so sial budaya;
h. transportasi

h.
transportasi darat;
i.
transportasi laut; dan/atau
j.
transportasi udara.
Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
di:
a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu
Babussalam, Kecamatan Bangko, dan Kecamatan
Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, dan Kecamatan
Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
f.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan
Selatan, Kecamatan Siantan, dan Kecamatan
Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
g.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau
Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi,
Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur
di Kabupaten Natuna.
(4) Di

(4) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1) selanjutnya
disebut L1.1/B2 berada di Kecamatan Bunguran Selatan
pada Kabupaten Natuna.
(5) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) selanjutnya disebut HPK/B2 berada di:
a.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai; dan
b.
Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Bunguran
Selatan pada Kabupaten Natuna.
(6) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

PASAL 62

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1)
Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c
merupakan zona industri dengan kualitas daya dukung
tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang
tinggi.
(2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan secara terkendali untuk meningkatkan
daya saing ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara.
(3)
Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kegiatan:
a. industri

a.
industri skala besar;
b.
permukiman kepadatan rendah pendukung Kawasan
Industri; dan/ atau
c.
industri pertambangan.
(4) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
di:
a.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
b.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
c.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan
Utara, dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
d.
Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan
Bunguran Timur Laut pada Kabupaten Natuna.
(5) Di dalam Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1) selanjutnya
disebut L1.1/B3 berada di:
a.
Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing pada
Kabupaten Karimun;
b.
Kecamatan Batu Aji dan Kecamatan Sagulung pada
Kota Batam; dan
c.
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(6) Di

(6) Di dalam Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai kawasan suaka alam (L3.1)
selanjutnya disebut L3.1 /B3 berada di Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(7) Di dalam Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) selanjutnya disebut HPK/ B3 berada di:
a.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai; dan
b.
Kecamatan Jemaja pada Kabupaten Kepulauan
Anambas.
(8) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai ayat (7)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

PASAL 63

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1)
Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d
merupakan zona pariwisata dengan kualitas daya dukung
lingkungan tinggi dan sedang, memiliki kualitas
pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
(2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan secara terkendali untuk meningkatkan
daya saing ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara.
(3)
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kegiatan pariwisata dan jasa pendukung pariwisata.
(4) Zona

(4) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
di:
a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten
Rokan Hilir;
b.
Kecamatan Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, dan
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
e.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan
Selatan, Kecamatan Siantan Utara, dan Kecamatan
Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
f.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau
Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Subi, Kecamatan Serasan, dan
Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Di dalam Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1) selanjutnya
disebut L1.1 /B4 berada di:
a.
Kecamatan Sekupang, Kecamatan Nongsa,
Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk
pada Kota Batam; dan
b.
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(6) Di

(6)
Di dalam Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi
(HPK) selanjutnya disebut HPK/B4 berada di Kecamatan
Belakang Padang pada Kota Batam.
(7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
dilaksanakan se suai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

PASAL 64

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e
merupakan zona hutan produksi dengan kualitas daya
dukung lingkungan rendah serta didukung prasarana
dan sarana hutan produksi.
(2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan secara terbatas untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi wilayah di Kawasan Perbatasan
Negara.
(3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kegiatan:
a.
hutan produksi tetap;
b.
hutan produksi terbatas;
c.
hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
d.
hutan rakyat.
(4) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko,
dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
f.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan
Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan
Siantan, dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
g.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau
Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi,
Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur
pada Kabupaten Natuna.
(5) Di

(5)
Di dalam Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1) selanjutnya
disebut L1.1/B5 berada di Kecamatan Pulau Tiga pada
Kabupaten Natuna.
(6) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.

PASAL 65

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f
merupakan zona pertanian dengan kualitas daya dukung
lingkungan rendah serta prasarana dan sarana
pertanian.
(2) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi wilayah dan daya saing serta ketahanan dan
kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Zona B6 dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
hortikultura;
b.
perkebunan;
c.
pertanian tanaman pangan termasuk pertanian
pangan berkelanjutan;
d.
peternakan; dan/atau
e.
perikanan budi daya
(4) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan di:
a. Kecamatan

a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko,
dan Kabupaten Sinaboi pada Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat,
Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
d.
Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat,
Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e.
Kecamatan Belakang Padang pada Kota Batam;
f.
Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja,
Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan
Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan
Siantan, dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
g.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau
Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan,
Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi,
Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur
pada Kabupaten Natuna.
(5) Di

(5) Di dalam Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona L1.1 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan
masih ditetapkan sebagai hutan lindung (L1.1)
selanjutnya disebut L1.1 /B6 berada di:
a.
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
b.
Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung
Kijang pada Kabupaten Karimun; dan
c.
Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Kecamatan
Pulau Tiga pada Kabupaten Natuna.
(6) Di dalam Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B6 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai kawasan suaka alam (L3.1)
selanjutnya disebut L3.1 / B6 berada di Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan.
(7) Di dalam Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat Zona B6 yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat
dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/ B6 berada di:
a.
Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko
dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan
Hilir;
b.
Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Medang Kampai pada Kota Dumai;
c.
Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten
Bengkalis;
d. Kecamatan

d.
Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
e.
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau
Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan
Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat,
Kecamatan Subi, dan Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
(8) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai ayat (7)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan.
Paragraf 2
Zona Perairan

PASAL 66

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
Zona perairan (Zona A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf b terdiri atas:
a.
zona perairan 1 (Zona A 1); dan
b.
zona perairan 2 (Zona A2).

PASAL 67

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1) Zona A 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a
merupakan zona perairan mulai batas Laut Teritorial
Indonesia hingga garis pantai yang berfungsi:
a.
perlindungan pilar titik referensi sebagai acuan Titik
Dasar dari abrasi;
b.
pemertahanan wilayah kedaulatan negara;
c.
pemanfaatan sumber daya alam kelautan sesuai
potensi lestari; dan
d. perlindungan

d. perlindungan ekosistem.
(2)
Zona A 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di perairan Selat Malaka, Selat Rupat, Selat Bengkalis,
Selat Padang, Selat Asam, Selat Musodo, Selat Gelam,
Selat Kaisar, Selat Kecil, Selat Lebuh, Selat Pauh, Selat
Pasai, Selat Keban, Selat Sulit, Selat Mie, Selat Combol,
Selat Main, Selat Paku, Selat Jodoh, Selat Singapura,
Selat Desa, Selat Riau, Selat Numbing, Selat Kecil, Selat
Selentang, Selat Batu Duyung, Selat Air Deruk, Selat
Sesaat, Selat Lampar, Selat Kumbik, Selat Senatanau,
Selat Setai, Selat Kukup Muntus, Laut Natuna, dan Laut
Natuna Utara.
(3)
Ketentuan mengenai Zona A 1 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1)
Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b
merupakan zona perairan mulai batas Laut Teritorial
Indonesia hingga batas Landas Kontinen Indonesia
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
berfungsi untuk pemanfaatan sumber daya alam
kelautan sesuai potensi lestari.
(2)
Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
pada perairan Landas Kontinen Indonesia dan/atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(3)
Ketentuan mengenai Zona A2 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 69

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
Pasal 69
Rencana pola ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Zona Pendukung

PASAL 70

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Rencana Kawasan Budi Daya
(1)
Zona D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c
merupakan zona yang berada di Kawasan Pendukung
yang peruntukannya diatur dalam rencana tata ruang
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dan/atau rencana
tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
(2)
Zona D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
a.
Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota,
Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Dumai
Selatan, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai; dan
b.
Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan
Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam.
Bagian Keempat
Wilayah Izin Usaha Pertambangan

PASAL 71

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Keempat - Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(1)
Pada Zona L1.1, Zona B3, Zona B4, Zona B5, dan Zona
B6 terdapat sebagian kawasan yang bertampalan dengan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Wilayah Izin
Usaha

Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun

PASAL 72

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kelima - Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
(1) Pada Kawasan Perbatasan Negara terdapat sebagian
kawasan yang juga merupakan Kawasan Strategis
Nasional Batam, Bintan, dan Karimun.
(2) Kawasan Perbatasan Negara yang juga merupakan
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sebagian Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan
Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan
Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sei Beduk,
dan Kecamatan Sagulung pada Kota Batam;
b.
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong,
Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan
Pesisir pada Kabupaten Bintan; dan
c.
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan
Buru, dan Kecamatan Belat pada Karimun Karimun.
(3) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan terkait
Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan
Karimun.
Bagian

Bagian Keenam
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya

PASAL 73

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Keenam - Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) dilakukan pada:
a.
Zona L2, Zona L3, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona
B3, Zona B4, Zona B5, dan Zona B6 yang berada
pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap
gelombang pasang dengan kecepatan antara 10
(sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per
jam yang timbul akibat angin kencang atau
gravitasi bulan atau matahari, merupakan kawasan
rawan bencana alam gelombang pasang;
b.
Zona L2, Zona L3, Zona L5, Zona Bl, Zona B2, Zona
B3, Zona B4, Zona B5, dan Zona B6 yang berada
pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi
dan/ atau pernah mengalami abrasi merupakan
kawasan rawan bencana alam abrasi;
c.
Zona B1, Zona B2, Zona B3, dan Zona B6 yang
berada pada kawasan sekitar hilir sungai yang
berpotensi dan pernah mengalami banjir merupakan
kawasan rawan bencana alam banjir; dan
d.
seluruh zona yang berpotensi dan pernah mengalami
gempa bumi merupakan kawasan rawan bencana
alam gempa bumi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 74

BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Keenam - Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan
Pasal 74

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dalam peta rencana pola ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber data dengan tingkat ketelitian skala: 1) 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan 2) 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 75

BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi sumber pendanaan;

c. indikasi c. indikasi instansi pelaksana; dan d. indikasi waktu pelaksanaan.

(3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan b. indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perbatasan Negara.

(4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat.

(6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perbatasan Negara, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024; b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

(7) Rincian

(7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 76

BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (3) huruf a meliputi:
a. percepatan pengembangan pusat pelayanan utama
meliputi:
1.
penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR);
2.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan;
3.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pemerintahan;
5.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
6.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa hortikultura dan perkebunan;
7. pembangunan,

7.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
8.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa perikanan;
9.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
10. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pendidikan dasar, menengah,
kejuruan, dan/atau tinggi;
11. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan kesehatan;
12. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana promosi, serta simpul
transportasi;
13. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa berbasis komoditas ekspor;
14. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa pertanian tanaman pangan;
15. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana pelayanan tenaga listrik,
telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, fasilitas
sosial, serta fasilitas umum; dan/atau
16. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana air minum, jaringan air
limbah, drainase, dan pengelolaan sampah.
b. percepatan

b. percepatan pengembangan pusat pelayanan penyangga
meliputi:
1.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan;
2.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pemerintahan;
4.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
5.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa pertanian tanaman pangan serta hortikultura
dan perkebunan;
6.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan industri pengolahan dan industri
jasa perikanan;
7.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pendidikan dasar, menengah,
dan/ atau kejuruan;
8.
pembangunan, peningkatan, dan/ atau pemantapan
pusat kegiatan kesehatan;
9.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
10. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana promosi, serta simpul
transportasi;
11. pembangunan,

11. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana pelayanan tenaga listrik,
telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, fasilitas
sosial, serta fasilitas umum; dan
12. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana air minum, jaringan air
limbah, drainase, dan pengelolaan sampah.
c. percepatan pengembangan pusat pelayanan pintu
gerbang meliputi:
1.
penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR);
2.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan;
3.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana promosi, serta simpul
transportasi;
5.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
6.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
pusat kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
7.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana pelayanan tenaga listrik,
telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, fasilitas
sosial, serta fasilitas umum; dan
8. pembangunan,

8. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
prasarana dan sarana air minum, jaringan air
limbah, drainase, dan pengelolaan sampah.
d.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
sistem transportasi meliputi jaringan jalan arteri primer,
jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis
nasional, jalan bebas hambatan, terminal penumpang
tipe A, terminal penumpang tipe B, terminal barang,
jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan,
stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan kelas I,
pelabuhan penyeberangan kelas II, pelabuhan
penyeberangan kelas III, lintas penyeberangan
antarnegara, lintas penyeberangan antarprovinsi, lintas
penyeberangan antarkabupaten/kota, pelabuhan utama,
pelabuhan pengumpul, pelabuhan untuk kegiatan
pertahanan dan keamanan negara, dan bandar udara
pengumpul dengan skala primer, bandar udara
pengumpul dengan skala tersier, dan bandar udara
pengumpan;
e.
pembangunan, peningkatan dan/atau pemantapan
sistem jaringan energi meliputi jaringan pipa transmisi
dan distribusi minyak dan gas bumi, depo minyak dan
gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, saluran udara
tegangan tinggi (SUIT), jaringan sistem Isolated, jaringan
Interkoneksi, dan gardu induk (GI);
f.
pembangunan dan/atau pemantapan sistem jaringan
telekomunikasi meliputi jaringan terestrial dan jaringan
satelit;
g. peningkatan

g.
peningkatan pengelolaan sumber air permukaan dan
sumber air tanah serta pembangunan dan/atau
pemantapan sistem prasarana sumber daya air; dan
h.
pembangunan dan/atau pemantapan sistem jaringan
prasarana permukiman meliputi SPAM, sistem jaringan
drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem
pengelolaan sampah.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 77

BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (3) huruf b meliputi:
a.
pengendalian alih fungsi dan/atau rehabilitasi kawasan
hutan lindung, pengendalian pencemaran dan kerusakan
kawasan lindung gambut, atau revitalisasi fungsi lindung
pada kawasan resapan air;
b.
pengendalian perkembangan kawasan permukiman pada
sempadan pantai, pengendalian dan pemertahanan
kawasan sempadan pantai di PPKT, pembangunan
dan/atau pemantapan infrastruktur penanda di PPKT,
pengendalian perkembangan kawasan permukiman yang
berada pada kawasan sempadan sungai, dan/ atau
pemertahanan kawasan sekitar danau/waduk, serta
penegasan status Zona L2.3 yang berdasarkan ketentuan
peraturan

peraturan perundang-undangan bidang kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung, kawasan suaka alam,
dan hutan produksi yang dapat dikonversi;
c.
pengembangan pengelolaan serta rehabilitasi dan
pemantapan fungsi kawasan konservasi meliputi suaka
margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, kawasan
konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kawasan
konservasi perairan;
d.
revitalisasi fungsi kawasan imbuhan air tanah dan
sempadan mata air;
e.
pengembangan pengelolaan dan/ atau pengendalian
kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kawasan
eko si stem mangrove;
f.
peningkatan prasarana dan sarana permukiman,
rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi zona permukiman
perkotaan, pengendalian dampak negatif kegiatan
industri yang mengganggu fungsi zona permukiman
perkotaan, pemertahanan wilayah pertahanan dan
pengembangan prasarana dan sarana pendukungnya,
serta penegasan status Zona B1.1 yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung,
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
hutan produksi yang dapat dikonversi;
g.
peningkatan prasarana dan sarana permukiman,
rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi zona permukiman
perdesaan, serta penegasan status Zona B2 yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan
lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi;
h. pengembangan

h.
pengembangan kegiatan industri pertambangan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup, serta penegasan status Zona B3 yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan
lindung, kawasan suaka alam, dan hutan produksi yang
dapat dikonversi;
i.
pengembangan kegiatan pariwisata, serta prasarana dan
sarana dan jasa yang mendukung pariwisata, serta
penegasan status Zona B4 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan produksi
yang dapat dikonversi;
pemertahanan luasan dan peningkatan pemanfaatan
zona hutan produksi dengan mempertimbangkan potensi
lestari serta pengendalian alih fungsi zona hutan
produksi menjadi kawasan budi daya lainnya serta
penegasan status Zona B5 yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan lindung;
k. peningkatan pemanfaatan zona hortikultura,
perkebunan, pertanian tanaman pangan termasuk
pertanian pangan berkelanjutan, peternakan, perikanan
budi daya serta prasarana dan sarana pendukungnya,
serta penegasan status Zona B6 yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung,
kawasan suaka alam, dan hutan produksi yang dapat
dikonversi;
1. peningkatan

1. peningkatan pemanfaatan sumber daya alam zona
perairan sesuai potensi lestari dan pemeliharaan pilar
titik referensi sebagai acuan Titik Dasar serta operasi
bersama pengamanan laut dan udara;
m.
peningkatan pemanfaatan sumber daya alam zona
perairan mulai batas laut teritorial hingga batas landas
kontinen dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
sesuai potensi lestari dan operasi bersama pengamanan
laut dan udara serta operasi bersama pengamanan
secara bilateral;
n.
peningkatan fungsi Zona D untuk mendukung fungsi
Kawasan Perbatasan Negara; dan
o.
pengendalian Kawasan Budi Daya terbangun,
pengembangan lokasi dan jalur evakuasi, dan
pembangunan sarana pemantauan bencana pada
kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang
pasang dan abrasi, kawasan sekitar hilir sungai yang
berpotensi dan pernah mengalami banjir, dan berpotensi
dan pernah mengalami gempa bumi.
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 78

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 78
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi;
b.
arahan perizinan;
c.
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
d.
arahan pengenaan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Zonasi

PASAL 79

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman
bagi Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota dalam
menyusun peraturan zonasi serta pedoman bagi
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang
dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. jenis

a.
jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b.
intensitas pemanfaatan ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d.
ketentuan lain yang dibutuhkan.

PASAL 80

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat
permukiman Kawasan Perbatasan Negara;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
transportasi;
c.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
d.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
telekomunikasi;
e.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber
daya air; dan
f.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
prasarana permukiman.

PASAL 81

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat
permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a terdiri atas:
a.
arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan
utama;
b.
arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan
penyangga; dan
c. arahan

c. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan
pintu gerbang.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi,
karantina, dan keamanan;
2.
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3.
kegiatan pemerintahan;
4.
kegiatan perdagangan dan jasa;
5.
kegiatan pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
6.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
7.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan;
8.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
berbasis komoditas ekspor;
9.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
10. kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan;
11. kegiatan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
dan/ atau
12. kegiatan pelayanan transportasi laut dan
transportasi udara.
b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat
pelayanan utama;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi pusat pelayanan utama;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung
dengan intensitas tinggi atau sedang, baik ke
arah horizontal maupun ke arah vertikal;
2.
pengembangan pusat pelayanan utama
diarahkan sebagai kawasan yang memiliki
kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan
kualitas prasarana dan sarana tinggi; dan
3.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1.
kebutuhan dasar antara lain listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;
2.
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang;
3.
prasarana dan sarana PLB yang mencakup
unsur bea dan cukai, imigrasi, karantina, dan
keamanan; dan/ atau
4.
prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara; dan
f. ketentuan

f.
ketentuan lain meliputi:
1.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan utama diarahkan untuk mendukung
fungsi pertahanan dan keamanan; dan
2.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan utama berbasis mitigasi dan adaptasi
bencana.
Arahan peraturan zonasi pusat pelayanan penyangga
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi
ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan
meliputi:
1.
kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi,
karantina, dan keamanan;
2.
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3.
kegiatan pemerintahan;
4.
kegiatan perdagangan dan jasa;
5.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan serta hortikultura
dan perkebunan;
6.
kegiatan industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
7.
kegiatan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
8.
kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
9.
kegiatan pelayanan transportasi laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat
pelayanan penyangga;
c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi pusat pelayanan
penyangga;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung
dengan intensitas tinggi atau sedang, baik ke
arah horizontal maupun ke arah vertikal; dan
2.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1.
kebutuhan dasar antara lain listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;
2.
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, dan angkutan
penumpang;
3.
prasarana dan sarana PLB yang mencakup
unsur bea dan cukai, imigrasi, karantina, dan
keamanan; dan/atau
4.
prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara; dan
f.
ketentuan lain meliputi:
1.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan penyangga diarahkan untuk
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan;
dan
2.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan penyangga berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana.
(4) Arahan

(4) Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan pintu
gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi,
karantina, dan keamanan;
2.
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3.
kegiatan pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
4.
kegiatan perdagangan dan jasa;
5.
kegiatan promosi pariwisata dan komoditas
unggulan;
6.
kegiatan pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang; dan/atau
7.
kegiatan pelayanan transportasi laut dan udara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat
pelayanan pintu gerbang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi pusat pelayanan pintu
gerbang;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung
dengan intensitas tinggi atau sedang, baik ke
arah horizontal maupun ke arah vertikal; dan
2.
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1. kebutuhan

1.
kebutuhan dasar antara lain listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah; dan
2.
prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
f.
ketentuan lain meliputi:
1.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan pintu gerbang diarahkan untuk
mendukung kegiatan imigrasi, bea cukai,
karantina, keamanan, dan kegiatan ekonomi
lintas batas; dan
2.
pengembangan jaringan prasarana pada pusat
pelayanan pintu gerbang berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana.

PASAL 82

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b terdiri atas:
a.
arahan peraturan
transportasi darat;
b.
arahan peraturan
transportasi laut; dan
c.
arahan peraturan
transportasi udara.
zonasi
untuk
sistem
jaringan
zonasi
untuk
sistem
jaringan
zonasi
untuk
sistem
jaringan

PASAL 83

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a terdiri
atas:
a. arahan

a.
arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan;
b.
arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang;
c.
arahan peraturan zonasi untuk terminal barang;
d.
arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api;
e.
arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api;
f.
arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan sungai;
g.
arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran untuk
kegiatan angkutan sungai;
h.
arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan
penyeberangan; dan
i.
arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan.

PASAL 84

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 huruf a meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang
milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan
jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan
(street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan
fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu
kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan
serta fungsi pertahanan dan keamanan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan,
dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan
terganggunya kelancaran lalu lintas dan
keselamatan pengguna jalan; dan
2. alih

2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di
sepanjang sisi jalan nasional;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
2.
pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH
paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
e. ketentuan lain meliputi:
1.
penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi
ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan
penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan
ruang untuk pengamanan jalan;
2.
penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan
bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah,
bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar,
badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan
utilitas dalam tanah;
3.
penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan
marka jalan yang disesuaian dengan fungsi jalan;
dan
4.
penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu
mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.

PASAL 85

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b meliputi
ketentuan:
a. kegiatan

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan
terminal penumpang untuk mendukung pergerakan
orang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan
dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta
keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan
fasilitas penunjang;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi pemanfaatan
ruang terminal dilengkapi dengan RTH yang
penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan
kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan
umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan
kantor terminal, tempat tunggu penumpang
dan/atau pengantar, menara pengawas, loket
penjualan karcis, rambu-rambu dan papan
informasi, dan pelataran parkir kendaraan
pengantar; dan
2.
fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang
cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah,
kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan
pengaduan, telepon umum, tempat penitipan
barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman;
dan
f. ketentuan

f.
ketentuan lain meliputi penyediaan prasarana dan
sarana terminal yang mampu mendukung kegiatan
pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 86

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk terminal barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 huruf c meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan
terminal barang;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d.
intensitas pemanfaatan ruang meliputi pemanfaatan
ruang terminal barang dilengkapi dengan RTH yang
penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal;
e.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan
kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan
kendaraan angkutan barang, tempat parkir
kendaraan angkutan barang, bangunan kantor
terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta
papan informasi; dan
2. fasilitas

2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/ toilet,
tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan,
ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat
pemadaman kebakaran, dan taman; dan
f. ketentuan lain meliputi penyediaan prasarana dan
sarana terminal barang yang mampu mendukung
kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 87

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang
manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan
ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas
dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta
api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas
operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta
api;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan
ruang milik jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta
api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang
mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta
api dan keselamatan pengguna kereta api; dan
d.
ketentuan lain meliputi :
1. pemanfaatan

1.
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2.
pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang
terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan
keselamatan bagi pengguna kereta api;

PASAL 88

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 pada ayat (1) huruf e
meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan
stasiun kereta api;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan
operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta
api, serta fungsi stasiun kereta api; dan
d.
ketentuan lain meliputi penyediaan RTH yang
disesuaikan dengan luasan stasiun kereta api.

PASAL 89

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f meliputi
ketentuan:
a. kegiatan

a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, pen unjang operasional, dan pengembangan
pelabuhan sungai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan
sungai yang harus memperhatikan kebutuhan ruang
untuk operasional dan pengembangan kawasan
pelabuhan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b yang mengganggu pelabuhan sungai; dan
d.
ketentuan lain meliputi pemanfaatan ruang di dalam
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) hams
mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 90

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran untuk kegiatan
angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf g meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyelenggaraan alur pelayaran dan kegiatan penyediaan
fasilitas alur pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi alur pelayaran untuk
kegiatan angkutan sungai; dan
c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di
ruang udara bebas di atas perairan dan kegiatan di
bawah perairan, serta di sekitar alur pelayaran yang
mengganggu fungsi alur pelayaran untuk kegiatan
angkutan sungai.

PASAL 91

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h meliputi
ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan pengembangan
pelabuhan penyeberangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang berada di dalam DLKrP, DLKP, dan lintas
penyeberangan dengan mendapat izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di
DLKrP, DLKP, jalur transportasi penyeberangan dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
pelabuhan sungai; dan
2.
kegiatan transportasi penyeberangan yang
berdampak buruk pada kualitas perairan;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan

e.
ketentuan lain meliputi pemanfaatan ruang di dalam dan
di sekitar pelabuhan sungai harus memperhatikan
kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan
kawasan pelabuhan.

PASAL 92

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf i meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyelenggaraan lintas penyeberangan dan kegiatan
penyediaan fasilitas lintas penyeberangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi lintas penyeberangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di
ruang udara bebas di atas perairan dan kegiatan di
bawah perairan, serta di sekitar alur pelayaran yang
mengganggu fungsi lintas penyeberangan; dan
d.
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi
untuk lintas penyeberangan dilakukan dengan
memperhatikan jaringan energi dan telekomunikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 93

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf b meliputi:
a. arahan

a.
arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan laut; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran di
laut.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional pelabuhan laut, kegiatan penunjang
operasional pelabuhan laut, kegiatan pengembangan
kawasan peruntukan pelabuhan laut, dan/atau
kegiatan pertahanan dan kemanan negara secara
terbatas yang dilengkapi dengan fasilitas
kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan
untuk mendukung kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang berada di dalam DLKrP dan DLKP, dan jalur
transportasi laut dengan mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu kegiatan di dalam DLKrP, DLKP,
jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang
mengganggu fungsi pelabuhan laut; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang di dalam DLKrP di
wilayah daratan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan

(3) Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyelenggaraan alur pelayaran dan kegiatan
penyediaan fasilitas alur pelayaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil di sekitar badan air sepanjang
alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu
fungsi alur pelayaran;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi alur pelayaran;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi prasarana
dan sarana penanda alur pelayaran di laut pada
wilayah perairan yang merupakan kawasan terumbu
karang dan kawasan koridor bagi jenis biota laut
yang dilindungi; dan
e.
ketentuan lain meliputi:
1.
pemanfaatan bersama alur pelayaran guna
menjaga kedaulatan di wilayah perairan yang
berbatasan dengan Negara Malaysia, Negara
Singapura dan Negara Vietnam; dan
2.
penyusunan peraturan zonasi untuk alur
pelayaran di laut dilakukan dengan
memperhatikan jaringan energi dan
telekomunikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 94

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Pasal 94
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82 huruf c meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk bandar udara; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk
penerbangan.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang
pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan
penunjang keselamatan operasi penerbangan,
kegiatan pengembangan bandar udara, kegiatan
pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan
keamanan, serta kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan ruang darat, perairan dan/ atau udara
di sekitar bandar udara serta kegiatan lain yang
tidak mengganggu keamanan dan keselamatan
operasi penerbangan dan fungsi bandar udara;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakan keamanan dan keselamatan
operasi penerbangan, membuat halangan (obstacle),
dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi
bandar udara; dan
d. prasarana

d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan
bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara
yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk
penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi ruang udara untuk
penerbangan; dan
d.
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan
zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan
dilakukan dengan memperhatikan pembatasan
pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk
penerbangan agar tidak mengganggu sistem
operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 95

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c meliputi:
a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa
transmisi dan distribusi rninyak dan gas bumi;
b. arahan

b.
arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan
tenaga listrik; dan
c.
arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi
tenaga listrik.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa transmisi
dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan
gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan
pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak
dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan
jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi, peralatan pencegah pencemaran
lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan
teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman;
dan
e. ketentuan

e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan
zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan ruang
di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi
minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek
keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan
tenaga listrik;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga
listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan
tenaga listrik;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga
listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan
tenaga listrik; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan
pembangkitan tenaga listrik dan pagan informasi
keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi
dengan pagar pengaman.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi ketentuan:
a. kegiatan

a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang transmisi
tenaga listrik;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian,
perparkiran, dan kegiatan yang tidak menimbulkan
bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat
sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan
transmisi tenaga listrik;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menimbulkan bahaya kebakaran dan
mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi papan
informasi keterangan teknis jaringan transmisi
tenaga listrik.

PASAL 96

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
huruf d meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan tetap;
b. kegiatan

b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak
mengganggu fungsi jaringan tetap;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakan jaringan tetap dan
mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
d.
ketentuan lain berupa ketentuan khusus untuk
pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara,
ketentuan lokasi, dan menara bersama
telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
bergerak;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak
mengganggu fungsi jaringan bergerak;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang membahayakan jaringan satelit dan
mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
d. ketentuan

d. ketentuan lain berupa ketentuan khusus untuk
pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara,
ketentuan lokasi, dan menara bersama
telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 97

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber
daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e
meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sumber air; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber
daya air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pendayagunaan sumber air pada
sungai dan danau di Kawasan Perbatasan
Negara guna mendukung pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian
rakyat; dan
2.
kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada
CAT di Kawasan Perbatasan Negara guna
mendukung ketersediaan air di Kawasan
Perbatasan Negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber
air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian
daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;
c. kegiatan

c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT
sebagai sumber air; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian
permukaan air.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian
banjir; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan
pantai.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian
banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan sarana dan prasarana sistem
pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen
(sediment trap) pada badan sungai, serta reboisasi di
sepanjang sempadan sungai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu sistem pengendalian
banjir;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi
serta bangunan untuk kepentingan pemantauan
ancaman bencana; dan
d. penyediaan

d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat
mengurangi dampak bencana banjir.
(5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan sistem pengamanan pantai;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu sistem pengamanan
pantai;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi
serta bangunan untuk kepentingan pemantauan
ancaman bencana; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat
mengurangi dampak gelombang pasang.

PASAL 98

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf f meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk SPAM;
b.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan
drainase;
c.
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air
limbah; dan
d. arahan

d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan
sampah.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan SPAM dan prasarana penunjang
SPAM;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan
yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan
air minum, mengakibatkan pencemaran air baku
dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan
kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air
minum; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi:
1.
unit air baku meliputi bangunan penampungan
air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat
pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem
pemompaan, dan / atau bangunan sarana
penyediaan air minum; dan
2.
unit produksi meliputi bangunan pengolahan
dan perlengkapannya, perangkat operasional,
alat pengukuran dan peralatan pemantauan,
serta bangunan penampungan air minum.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
ketentuan:
a. kegiatan

a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem
jaringan drainase dan prasarana penunjangnya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
drainase;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan drainase;
d.
prasarana dan sarana minimum untuk sistem
jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses
pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
e.
ketentuan lain meliputi pengembangan jaringan
drainase dilakukan selaras dengan pengembangan
ruang milik jalan.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem
jaringan air limbah dan jaringan prasarana
penunjangnya;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air
limbah;
c. kegiatan

c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pembuangan sampah, pembuangan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), dan kegiatan lain yang
mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan
kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan
air limbah dengan kawasan peruntukan
permukiman.
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
yang berupa TPA meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengoperasian
TPA
berupa
pemilahan,
pengumpulan, pengelolaan, pemrosesan akhir
sampah, pemeliharaan TPA, industri terkait
pengolahan sampah, dan kegiatan penunjang
operasional TPA, serta kegiatan penghijauan;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertanian non pangan, kegiatan
permukiman dalam jarak yang aman dari dampak
pengelolaan sampah, dan kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi kawasan TPA;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi kawasan TPA;
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas
operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan

e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan
kawasan peruntukan permukiman, sumber air
baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 99

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung;
dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L 1;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L3;
d.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L4; dan
e.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona Bl;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
d.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
e.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B5;
f.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B6;
g.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A 1;
h.
arahan peraturan zonasi untuk Zona A2; dan
i. arahan

i. arahan peraturan zonasi untuk Zona D.

PASAL 100

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L 1 yang merupakan
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.1 yang
merupakan kawasan hutan lindung;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.2 yang
merupakan kawasan lindung gambut; dan
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.3 yang
merupakan kawasan resapan air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.1 yang
merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.2 yang
merupakan kawasan lindung gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.3 yang
merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi rehabilitasi
kawasan resapan air khususnya pada zona resapan
tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di
sepanjang Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, termasuk PPKT;
b. kegiatan

b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan
budi daya tidak terbangun yang memiliki
kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air
huj an;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan
kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan resapan
air sebagai Kawasan Lindung;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan sumur resapan dan/atau embung pada
lahan terbangun yang sudah ada; dan
e.
ketentuan lain meliputi penerapan prinsip zero delta
Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya
terbangun yang diajukan izinnya.

PASAL 101

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2 yang merupakan
kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.1 yang
merupakan sempadan pantai;
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.2 yang
merupakan sempadan sungai; dan
c.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.3 yang
merupakan kawasan sekitar danau.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.1 yang
merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan rneliputi:
1. pemertahanan

1.
pemertahanan sempadan pantai untuk menjaga
pilar titik referensi sebagai acuan Titik Dasar
dari ancaman abrasi dan kegiatan yang
mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2.
peningkatan fungsi ekologis sempadan pantai,
untuk mempertahankan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung;
3.
pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah
lingkungan di sempadan pantai guna
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung;
4.
pemanfaatan ruang untuk RTH;
5.
pengembangan struktur alami dan struktur
buatan untuk mencegah abrasi; dan
6.
kegiatan pertahanan dan keamanan,
pengamanan pesi sir, rekreasi pantai, kegiatan
nelayan, kegiatan pengendalian kualitas
perairan, konservasi lingkungan pesisir,
pengembangan struktur alami dan struktur
buatan pencegah abrasi, pengamanan
sempadan pantai sebagai ruang publik,
kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kegiatan
penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana tsunami;
b. kegiatan

b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau
pipa bawah laut, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi sempadan pantai sebagai kawasan
perlindungan setempat; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan
jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang
mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai
kawasan perlindungan setempat.
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.2 yang
merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH,
pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga
listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan
prasarana lalu lintas air, bangunan penunjang
sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi
dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian
bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman
bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman
yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah,
pendirian

pendirian bangunan pengambilan dan pembuangan
air, kegiatan pemasangan reklame dan papan
pengumuman, pendirian bangunan penunjang
kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air,
serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan
sungai sebagai kawasan perlindungan setempat;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengubah bentang alam, kegiatan yang
mengganggu kesuburan dan keawetan tanah,
kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi dan
hidraulis, kegiatan yang mengganggu kelestarian
tumbuhan dan hewan, kegiatan yang mengganggu
kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan
pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang
menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah,
serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi
sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan
setempat; dan
d.
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air
sungai.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.3 yang
merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan badan air dan/ atau pemanfaatan air,
taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH,
dan kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan

b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya
untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air
dan bangunan pengolahan air baku, serta kegiatan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau
sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengubah bentang alam, kegiatan yang
mengganggu kesuburan dan keawetan tanah,
kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologi, kegiatan
yang mengganggu kelestarian tumbuhan dan hewan,
kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi
lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil
tegakan, kegiatan pembuangan sampah, serta
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
sekitar danau sebagai kawasan perlindungan
setempat.

PASAL 102

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 yang merupakan
kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 103

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan
kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf d meliputi:
a. arahan

a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang
merupakan kawasan imbuhan air tanah; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang
merupakan sempadan mata air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan
kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan
kawasan imbuhan air tanah terutama pada daerah
kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh
persen);
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki
kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air
hujan, serta kegiatan selain sebagimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu dan/atau
merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan air
tanah;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang dapat mengganggu dan/atau merusak
kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi:
1.
sarana perlindungan kawasan imbuhan air
tanah; dan
2.
penyediaan sumur resapan dan/atau embung
pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
e. ketentuan

e.
ketentuan lain meliputi penerapan prinsip zero delta
Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya
terbangun yang diajukan izinnya;
(3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan
sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan sempadan mata air untuk RTH dan
kegiatan mempertahankan sempadan mata air;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan wisata tirta berupa wisata air panas secara
terbatas pada sempadan mata air dan kegiatan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
tidak mengganggu fungsi sempadan mata air dan
mata air;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menimbulkan pencemaran terhadap mata air
serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/ atau
merusak kelestarian fungsi mata air; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
sarana perlindungan dan pelestarian mata air.

PASAL 104

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5 yang merupakan
kawasan lindung lainnya berupa kawasan ekosistem
mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf e meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian,
kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan
pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi
pantai, dan wisata alam;
b. kegiatan

b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem
mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air
laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau
mencemari ekosistem mangrove, merusak mangrove,
kegiatan memanfaatkan kayu mangrove, dan kegiatan
lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem
mangrove; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
sarana perlindungan dan pelestarian kawasan ekosistem
mangrove.

PASAL 105

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.1; dan
b.
arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 . 1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman perkotaan dengan intensitas kepadatan
sedang dan tinggi, kegiatan pelayanan pertahanan
dan keamanan negara, kegiatan pelayanan
kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
kegiatan pelayanan pemerintahan, kegiatan industri,
kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pelayanan
pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan
pelayanan transportasi darat, kegiatan pelayanan
transportasi

transportasi laut, kegiatan pelayanan transportasi
udara, kegiatan sosial budaya, kegiatan promo si
pariwisata dan komoditas unggulan, kegiatan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan
pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan
ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi Zona B1.1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi wilayah pertahanan,
kegiatan industri yang menimbulkan polutan,
kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup
lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan
lain yang mengganggu fungsi Zona B1.1;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta
ketinggian bangunan dan GSB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana; dan
3.
pengembangan sistem pusat permukiman ke
arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT
paling tinggi 60% (enam puluh persen);
e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas kawasan; dan
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum
permukiman perkotaan meliputi prasarana
lingkungan, utilitas umum, serta lokasi dan jalur
evakuasi

evakuasi bencana.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a yang tidak mengganggu fungsi Zona B1.2; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu dan/atau merusak fungsi
kawasan pertahanan dan keamanan negara, serta
kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B1.2.

PASAL 106

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman perdesaan dengan intensitas kepadatan
rendah, kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan,
kegiatan pelayanan pemerintahan, kegiatan perdagangan
dan jasa, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan
pelayanan kesehatan, kegiatan sosial budaya, kegiatan
transportasi darat, kegiatan pelayanan transportasi laut,
kegiatan pelayanan transportasi udara, kegiatan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan
pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan
ancaman bencana;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B2;
c. kegiatan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
menghalangi dan/ atau menutup lokasi dan jalur
evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu
fungsi Zona B2;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian
bangunan, dan GSB se suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana; dan
3.
pengembangan sistem pusat permukiman ke arah
intensitas rendah dengan KWT paling tinggi 40%
(empat puluh persen); dan
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman
perdesaan meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum,
serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 107

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan
peruntukan industri yang berteknologi tinggi dan
ramah lingkungan;
2.
kegiatan permukiman kepadatan rendah untuk
pendukung kawasan industri;
3.
kegiatan industri pertambangan mineral yang
mempertimbangkan potensi lestari; dan
4.
kegiatan pemulihan pasca tambang;
b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1.
pengambilan air tanah untuk kegiatan industri yang
mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan
2.
kegiatan yang menghalangi dan / atau menutup
lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan
yang menggangu fungsi pada zona B3;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian
bangunan, dan GSB;
2.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana; dan
3.
pengembangan zona industri dengan KWT paling
tinggi 50% (lima puluh persen);
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan industri;
dan
f.
ketentuan lain meliputi pengintegrasian kegiatan industri
ke dalam kawasan industri.

PASAL 108

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf d meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1.
kegiatan pariwisata; dan
2.
kegiatan jasa pendukung pariwisata;
b. kegiatan

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertahanan dan keamanan negara dan kegiatan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi Zona B4;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu fungsi Zona B4;
d. intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian
bangunan, dan GSB;
2.
ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
berbasis mitigasi bencana; dan
3.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
pariwisata; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum pariwisata
meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, serta
lokasi dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 109

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf e meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan, pemeliharaan, serta pelestarian hutan
produksi dan hutan rakyat;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertahanan dan keamanan negara dan kegiatan
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi Zona B5;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu fungsi Zona B5; dan
d. penyediaan

d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung
kegiatan hutan produksi dan hutan rakyat.

PASAL 110

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf f meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
perkebunan, hortikultura, pertanian tanaman pangan,
kegiatan peternakan, kegiatan perikanan budi daya dan
kegiatan permukiman perdesaan skala terbatas.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B6;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu fungsi Zona B6;
d.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
perkebunan, peternakan, pertanian tanaman pangan,
dan perikanan budi daya serta lokasi dan jalur evakuasi
bencana; dan
e.
ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 111

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona Al sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf g meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan

1.
kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan, kegiatan pertahanan dan keamanan,
kegiatan perlindungan ekosistem,
kegiatan
pendirian bangunan pengamanan pantai, dan
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
2.
pemanfaatan ruang untuk pemertahanan PPKT; dan
3.
lintas damai kapal asing di Laut Teritorial Indonesia.
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi Zona A 1 dan tidak
mengganggu kegiatan operasional Lantamal dan Lanal
dengan luas minimal 2 (dua) mil persegi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak
ekosistem dan biota laut, kegiatan yang mengganggu
fungsi titik referensi sebagai acuan Titik Dasar, dan
kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona
Al; dan
d.
ketentuan lain meliputi:
1.
pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan
peralatan pendeteksi tsunami mengikuti standar
keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak
merusak estetika pantai, tidak berpotensi merusak
ekosistem dan biota laut, serta mempertimbangkan
karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan
pelayaran serta kegiatan operasional pelabuhan;
2.
kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3.
lintas damai kapal asing di Laut Teritorial Indonesia
diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 112

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Pasal 112
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf h meliputi ketentuan:
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1 kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
dan
2. kegiatan riset ilmiah kelautan, serta perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut;
b.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum laut internasional, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi Zona A2;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak
ekosistem dan biota laut, dan kegiatan yang mengganggu
fungsi Zona A2; dan
d.
ketentuan lain meliputi pemanfaatan ruang di Zona A2
harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain
diatur se suai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 113

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Arahan Peraturan Zonasi
Arahan peraturan zonasi untuk Zona D sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf i meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pertahanan dan keamanan dan kegiatan lain sesuai
dengan

dengan rencana tata ruang daerah; dan
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
mengganggu fungsi kawasan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan yang menghalangi dan/ atau
menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan

PASAL 114

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Perizinan
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin
pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/ atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan mengacu
pada RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan
zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota beserta rencana rincinya yang sesuai
dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara.
(3) Dalam hal RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan
peraturan zonasi dan/ atau rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota yang sesuai dengan RTR Kawasan
Perbatasan Negara belum ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemberian izin mengacu pada
RTR Kawasan Perbatasan Negara.
(4) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat

Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

PASAL 115

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c merupakan acuan
bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sebagai upaya pengendalian pemanfaatan
ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 116

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
a.
Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten / kota;
b.
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota;
dan
c.
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota kepada Masyarakat.

PASAL 117

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah
provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a dapat
berupa:
a.
subsidi silang;
b.
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang;
c.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d. pemberian

d.
pemberian kompensasi;
e.
penyertaan saham;
f.
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
g.
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 huruf b dapat berupa:
a.
subsidi silang;
b.
pemberian kompensasi;
c.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah
termasuk bantuan teknis;
d.
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
e.
publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota kepada Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c dapat
berupa:
a.
pemberian keringanan pajak;
b.
pemberian kompensasi;
c.
pengurangan retribusi;
d.
imbalan;
e.
sewa ruang;
f.
penyertaan saham;
g.
penyediaan prasarana dan sarana;
h.
kemudahan perizinan; dan/atau
i.
penghargaan.

PASAL 118

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi
dan/atau

dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud Pasal 116 huruf a dapat berupa:
a.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah termasuk bantuan teknis;
b.
pemberian status tertentu dari Pemerintah;
dan/atau
c.
pengenaan penalti.
(2) Disinsentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf b dapat berupa:
a.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana
termasuk bantuan teknis; dan/atau
b.
pemberian status tertentu dari pemerintah provinsi.
(3) Disinsentif dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/ atau
pemerintah
kabupaten/ kota
kepada
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf c dapat berupa:
a.
pengenaan pajak yang tinggi;
b.
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan
pemanfaatan ruang;
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/ atau
d.
penalti.

PASAL 119

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada
kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2) Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak
orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 120

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat ... - Bagian Keempat
Pasal 120
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi

PASAL 121

BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (2) huruf d diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
penataan ruang.
(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai Rencana Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara, RDTR Kawasan
Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya, dan/ atau
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang
mengacu pada RTR Kawasan Perbatasan Negara.
BAB VIII
PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PASAL 122

BAB VIII: PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara dilakukan pengelolaan
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pengelolaan

(2)
Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri,
menteri/pimpinan instansi Pemerintah terkait, termasuk
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang pengelolaan batas Wilayah Negara dan
kawasan perbatasan.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perbatasan Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), gubernur sebagai wakil Pemerintah dibantu oleh
bupati/ walikota.
BAB IX
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PASAL 123

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara dilakukan untuk mewujudkan pertahanan dan
keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan
masyarakat Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 124

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara dilaksanakan dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian

c. pengendalian pemanfaatan ruang.

PASAL 125

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan
tata ruang.

PASAL 126

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b dapat
berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan
ruang;
c.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan;
d. peningkatan

d.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam
pemanfaatan ruang darat, ruang udara, dan ruang di
dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan, serta memelihara dan meningkatkan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya
alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 127

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dapat
berupa:
a.
masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi,
perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang
berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.

PASAL 128

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pasal 128
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis
kepada:
a.
Menteri/ pimpinan lembaga Pemerintah non
kementerian terkait dengan penataan ruang;
b.
Gubernur; dan
c.
Bupati/ Walikota.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja
yang berada pada kementerian/lembaga Pemerintah non
kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 129

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pelaksanaan tata cara Peran Masyarakat dalam penataan
ruang di Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 130

BAB IX: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah di Kawasan Perbatasan Negara
membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan
ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
BAB X

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 131

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten/kota yang bertentangan dengan Peraturan visi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi se suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 132

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini:

1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan , RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pemanfaatan

c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan ungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara;

d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan 2. yang sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; dan

e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Kawasan Perbatasan Negara belum ditetapkan atau dalam hal telah ditetapkan namun bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 133

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara adalah selama 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun:
b. dalam

b.
dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang
berkaitan dengan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan undang-undang; dan/atau
c.
apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 134

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Kawasan Perbatasan Negara yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 135

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI opti lie' uti Bidang Perekonorrlian atya Bhakti Parikesit