Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit. 2.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. 3. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. 5. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/ atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 6. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 7. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 8.
Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
11. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan :
a. Sertifikasi ISPO;
b. kelembagaan;
c. keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. sanksi.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
a.
memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta
pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip
dan kriteria ISPO;
b.
meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil
Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional
dan internasional; dan
c.
meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas
rumah kaca.
BAB II
SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO.
(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan;
b.
penerapan praktik perkebunan yang baik;
c.
pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam,
dan keanekaragaman hayati;
d.
tanggung jawab ketenagakerjaan;
e. tanggung
e.
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
f.
penerapan transparansi; dan
g.
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3)
Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan
dalam kriteria ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib
dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b.
usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
dan
c.
integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan
Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil
Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:
a.
Perusahaan Perkebunan; dan/atau
b.
Pekebun.
(4) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.
(5) Kelompok
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok
Pekebun, atau koperasi.
PASAL 6
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
c. pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit;
d. pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
e. pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Lembaga Sertifikasi ISPO
PASAL 7
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Kedua - Lembaga Sertifikasi ISPO
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
a. terakreditasi
a. terakreditasi oleh KAN se suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
b. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan
penilaian
kesesuaian
terhadap
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku
Usaha;
b. menerbitkan,
membekukan
sementara
atau
membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi
ISPO;
c. melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat
ISPO; dan
d. menindaklanjuti keluhan dan banding terkait
pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
PASAL 8
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan
Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk
dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dengan dokumen:
a.
izin usaha perkebunan;
b.
hak atas tanah;
c.
izin lingkungan; dan
d.
penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi
izin usaha perkebunan.
(3) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada
Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen:
a.
tanda daftar usaha perkebunan; dan
b.
hak atas tanah.
PASAL 9
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku
Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga
Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga
Sertifikasi ISPO menolak permohonan.
(5) Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan pemberitahuan
kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai alasan
penolakan.
PASAL 10
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
Pasal 10
Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO
dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
PASAL 11
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan
kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan
sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip
dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk
melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menerbitkan sertifikat ISPO.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak
dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.
PASAL 12
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan
kepada Komite ISPO mengenai:
a. sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
b. Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO.
(2) Lembaga
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. dikeluarkan
dari
daftar
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai
sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan
sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
PASAL 13
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha
mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.
PASAL 14
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi ISPO
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Bagian Keempat
Penilikan
PASAL 15
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah
tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh
Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO
oleh Pelaku Usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memenuhi
prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pembekuan sertifikat ISPO; atau
b. pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 17
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian . . . - Bagian Keempat
Pasal 17
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. dikeluarkan
dari
daftar
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai
sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan
sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Bagian Kelima
Pendanaan
PASAL 18
BAB II: SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT | Bagian Kelima - Pendanaan
(1) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada masing-
masing Perusahaan Perkebunan.
(2)
Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
dapat bersumber dari:
a. Anggaran
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan
kelompok Pekebun, atau koperasi, dan dapat diberikan
selama masa Sertifikasi ISPO awal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Komite ISPO
PASAL 19
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Komite ISPO
(1)
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan
penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.
(2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan oleh
Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan operasional;
b. menyusun
b. menyusun serta mengembangkan prinsip dan kriteria
ISPO;
c. menyusun standar penilaian untuk masing-masing
tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
d. menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO;
e. mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO
dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang
baik;
f.
membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan
g. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga,
Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang dipandang
perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan
Sertifikasi ISPO.
(3)
Komite ISPO membangun dan mengembangkan sistem
informasi Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f serta menerapkan sistem penggunaan
data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi
secara elektronik untuk memberikan kemudahan bagi
Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat ISPO.
PASAL 20
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Komite ISPO
(1)
Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur pemerintah,
asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau
independen.
(2)
Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
ex officio.
(3) Unsur
(3) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemantau independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang
berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara
Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki
kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah ISPO
PASAL 21
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Dewan Pengarah ISPO
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan
Pengarah ISPO.
(2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan
mekanisme ISPO;
b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. menetapkan susunan keanggotaan Komite ISPO.
(3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua
: menteri yang menyelenggarakan
urusan koordinasi di bidang
perekonomian;
b. Ketua Harian
: Menteri;
c. Anggota
1. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup
dan
dan kehutanan;
2. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang agraria dan tata
ruang;
3. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan;
4. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
5. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri; dan
6. kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
standardisasi nasional.
PASAL 22
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Dewan Pengarah ISPO
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Dewan Pengarah ISPO diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang perekonomian
selaku Ketua Dewan Pengarah ISPO.
BAB IV
BAB IV
KEBERTERIMAAN, DAYA SAING PASAR, DAN PERAN SERTA
PASAL 23
BAB IV: KEBERTERIMAAN, DAYA SAING PASAR, DAN PERAN SERTA
Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar
secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah melakukan upaya :
a. diseminasi;
b. advokasi;
c. diplomasi internasional; dan
d. pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem
penilaian kesesuaian.
PASAL 24
BAB IV: KEBERTERIMAAN, DAYA SAING PASAR, DAN PERAN SERTA
(1) Masyarakat, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan
dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan
dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
a. mengusulkan dan memberikan masukan mengenai
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
b. meminta dan mendapatkan informasi terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
c. melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO
kepada pemerintah, Komite ISPO, KAN, dan/atau
Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
d. bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan dan
daya saing ISPO, serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
Indonesia
Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun
internasional.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 25
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Sertifikasi ISPO bagi Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri, menteri, dan kepala lembaga sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pekebun meliputi penyiapan dan pemenuhan prinsip dan
kriteria ISPO.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan , dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan l penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
b. Lembaga Sertifikasi ISPO berdasarkan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
c. Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai jangka waktu yang ditentukan.
d. berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1. apabila Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO dinyatakan tetap berlaku; atau
2. apabila Pelaku Usaha belum menerapkan prinsip dan kriteria ISPO, Pelaku Usaha diminta melakukan penyesuaian sampai penilikan berikutnya.
e. dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d nomor 2, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan , dicabut.
(2) Ketentuan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri selaku Ketua Komite ISPO. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentuan Sertifikasi ISPO bagi :
a. Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan ;
b. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan .
PASAL 28
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi ISPO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 30 (tiga puluh) h ari terhitung sejak Peraturan .
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar / ti Parikesit