PASAL 1
Pasal 1 (l) Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergencg Rice Reserue Agreemenf (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserue . Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserue . Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.