Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang; dan A
b. membantu
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Agraria dan Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang tata ruang, survei dan
pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak
dan pendaftaran tanah, penataan agraria,
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan,
pengendalian dan penertiban tanah dan ruang,
serta penanganan sengketa dan konflik
pertanahan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
A
c. pengelolaan
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan
Tata Ruang;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang di daerah; dan
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan;
A
Inspektorat
i. Inspektorat Jenderal;
j.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat
Adat;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
1. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
n. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
c. pembinaan .
A
c. pembinaan dan
pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perLrndang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderai Tata Ruang
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderai Tata Ruang
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderai Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderai Tata Ruang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
A
a. perumusan
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata
ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan
ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata
ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan
ruang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perencanaan tata ruang
nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan
ruang;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang perencanaan tata ruang nasional,
pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan
sinkronisasi pemanfaatan ruang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Tata Ruang; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
(1) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
A
(2) Direktorat
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Survei dan
Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan
dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan
tematik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran
dan pemetaan kadastral, pengukuran dan
pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan
pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan
kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
A
e. pemberian
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengukuran dan pemetaan kadastral,
pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan,
serta survei dan pemetaan tematik;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran
dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan
pemetaan tematik;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah mempunyai tugas
menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, serta pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak
REPUBUK INDONESIA Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah; A
f. pelaksanaan REPUEUK INDONESIA
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penataan Agraria
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan
tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Penataan Agraria
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan
tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
A
c. penyusunan
-t2-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penataan Agraria; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
dan Pengembangan Pertanahan
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
(1) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
A
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
FRES tDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah, konsolidasi tanah
dan
pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang
berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah
terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi
tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian
tanah dan ekonomi pertanahan;
A
d. pemberian
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan
tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak
dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan
tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak
dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wiiayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengendalian pemanfaatan ruang,
pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang,
dan
penertiban penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
A
e pelaksanaan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu,
penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
(1) Direktorat Jenderal Penanganan
Konflik Pertanahan berada di
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)Direktorat Jenderal Penanganan
Konflik Pertanahan dipimpin
Jenderal.
Sengketa
bawah
dan
dan
Sengketa dan
oleh Direktur
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan serta penanganan perkara pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa
-t7- Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta hubungan kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan serta hubungan kelembagaan penanganan konflik pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32,
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pen1rusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
A
e. pelaksanaan
-t9-
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat
Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hukum agraria dan masyarakat
adat.
(21 Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang partisipasi
masyarakat dan pemerintah daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang pengembangan kawasan.
A
(5) Staf
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi informasi.
Bagian Keduabelas
Pusat
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Pusat
(1) Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan
kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Bagian
A
FRES IDEN
REFUBLIK INEONESIA
-2r-
Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
PASAL 39
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
PASAL 41
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 42
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang agraria dan tata ruang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 43
BAB III: TATA KERJA
Pasal 43
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus men)rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja,
dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
PASAL 44
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, maupun dalam hubungan
antar kementerian atau dengan lembaga lain terkait.
PASAL 45
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 47
BAB III: TATA KERJA
Pasal4T
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 48
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 49
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
PASAL 50
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
Agraria dan Tata Ruang ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
A
BAB VI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 51
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 52
BAB VI: BAB VI
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 54
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A