Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah
sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
A
f. perumusan .
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan
pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
serta penanganan perkara pertanahan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPN;
i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan BPN;
j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pertanahan; dan
1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BPN terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang;
b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri
Agraria dan Tata Ruang; dan
c. Susunan unit organisasi Eselon I
teknis
menggunakan susunan organisasi Eselon I pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas
dan fungsinya bersesuaian.
A
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Pasal 5
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin BPN.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kedua Unsur Pendukung
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Unsur Pendukung
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur
pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
BAB III
KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
PASAL 8
BAB III: KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi
dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(21 Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
A
(3) Tugas
(3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 9
Di
BAB IV: JABATAN FUNGSIONAL
lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 10
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus
men5rusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan BPN.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala.
A
PASAL 11
BAB V: TATA KERJA
PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -7 Pasal 1 1 Kepala menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 12
BAB V: TATA KERJA
BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan BPN.
PASAL 13
BAB V: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan BPN maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 14
BAB V: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik
melalui pen)rusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 15
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan
PRESItrEN
REPUELIK INDONESIA
8-
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 17
BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BPN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di
lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan
fungsinya bersesuaian.
A
BAB VIII
FRESIDEN
REPUBLIK INEONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (l), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan n Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar