PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2020

GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-26
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.

2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

3. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji. BAB II PENGHASILAN

PASAL 2

BAB II: PENGHASILAN
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas
memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab
serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam
menjalankan tugas di dalam BPKH.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan
faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan
keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang
relevan.
(3) Faktor
A

(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk
menentukan tingkat penghasilan pada lembaga sejenis
atau lembaga yang mengelola dana atau memikul
tanggung jawab dan beban kerja setara dengan tugas
dan fungsi BPKH.

PASAL 3

BAB II: PENGHASILAN
Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas terdiri atas:
a. Gaji atau Upah; dan
b. Hak keuangan lainnya.

PASAL 4

BAB II: PENGHASILAN
Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.4OO.00O,OO
(sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00
(delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu
rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.18O.OOO,0O (tujuh
puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.OO0,0O
(enam puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan
ribu rupiah).

PASAL 5

BAB II: PENGHASILAN
Hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b terdiri atas:
a. Tunjangan perLlmahan;
b. Transportasi;
c. Tunjangan
A

c. T\rnjangan hari raya;
d. T\rnjangan cuti tahunan;
e. Representasi;
f. Asuransi jiwa dan kecelakaan;
g. Fasilitaskesehatan;
h. Ttrnjangan asuransi purna jabatan;
i. Pendampingan hukum; dan
j. Perjalanan dinas.

PASAL 6

BAB II: PENGHASILAN
(1) T\rnjangan perLrmahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp15.O00.O00,OO
(lima belas juta rupiah).
(21 Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp18.480.000,00
(delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu
rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp16.632.000,00
(enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu
rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp14.636.000,00
(empat belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu
rupiah); dan
d. Anggota . .
A

d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp13.3O5.O00,OO
(tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah).
(3) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.400.000,00
(sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00
(delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu
rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.180.000,00
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,OO
(enam puluh enam juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah).
(41 Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling
banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(5) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp92.4O0.000,00
(sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp83.160.000,00
(delapan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu
rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp73.18O.OOO,OO
(tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu
rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp66.528.000,00
(enam puluh enam juta lima ratus dua puluh
delapan ribu rupiah).
(6) Tunjangan
A

(6) Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,
paling banyak sebesar 1 (satu) bulan gaji.
(7) Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp13.860.000,00
(tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu
rupiah);
b. Anggota Badan Pelaksana sebesar Rp12.474.000,00
(dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu
rupiah);
c. Ketua Dewan Pengawas sebesar Rp10.977.000,OO
(sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu
rupiah); dan
d. Anggota Dewan Pengawas sebesar Rp9.979.000,00
(sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan
ribu rupiah).
(8) Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang ditanggung oleh
BPKH berupa premi sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
(9) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf g yang ditanggung oleh BPKH berupa premi
sebesar 3o/o (tiga persen) kali gaji setahun.
(10) Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h yang ditanggung oleh
BPKH berupa premi sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen) kali gaji setahun.
A
(1 1) Biaya

(11) Biaya pendampingan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf i diberikan at cost sesuai kewajaran
dan kemampuan keuangan BPKH.
(L2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf j diberikan at cost.

PASAL 7

BAB II: PENGHASILAN
Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan
representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6
ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diberikan tiap bulan.

PASAL 8

BAB II: PENGHASILAN
Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya diberikan kepada
Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas terhitung sejak
pengangkatan.

PASAL 9

BAB II: PENGHASILAN
Pajak atas Gaji atau Upah dan hak keuangan lainnya
dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta ditanggung dan menjadi beban BPKH.

PASAL 10

BAB II: PENGHASILAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran gaji
atau upah dan hak keuangan lainnya diatur dengan
Peraturan BPKH.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 11

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A PRESTDEN REPUELIK INDONESIA