Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini. KETIGA ... at x sk kk Yeh,A9,L
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam pelaksanaan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: 1. mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional, dan 2. mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyele- saian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, melalui: 1. simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi,
2. kolaborasi sistem-sistem layanan logistik — baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta, dan 3. kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT: 1. Menteri... 39 1. Menteri Perhubungan: a. mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor, impor, dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW), dan b. melakukan penataan tata ruang kepelabuhan serta jalur distribusi barang. 2. Menteri Perdagangan: a. mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW), dan b. mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW). 3. Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW). 4. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024. | 5. Para... 99 | 5. Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020- 2024.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan: 1. berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia, dan 2. dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
DIKTUM KESEPULUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ... PI &: Yath | alat Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perekonomian, SRIAT £ N - A5 Z AA Va ' Oa Le K7 D (ig nSOWA Bhakti Parikesit