PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2020

PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-31
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) um dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Vints Disease2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi e:nerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.

(3) Penun-iukarr Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu

PASAL 2 A

Pasal 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perurnahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan :

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN VASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA Y/RUS D/SEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU. Pasal 1

(1) um dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Vints Disease2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi e:nerging beserta prasarana, sarana dan utilitas umum di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

(2) Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.

(3) Penun-iukarr Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu Pasal 2 A Pasal 2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perurnahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan :

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas. Pasal 3 Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal r ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara. Pasal 4 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan untuk:

a. fasilitas observasi dan penampungan;

b. alat dan perbekalan kesehatan; dan

c. penunjang lainnya, dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2OI9 (COVID- 19) atau penyakit infeksi emerging di Fulau Calang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. A

PASAL 5

Pasal 5
(1) Kementerian Kesehatan segera menyediakan alat
kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan
tenaga kesehatan untuk fasilitas observasi dan
penampungan
dalam
penanggulangan
Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) atau penyakit
infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
(2) Dalam penyediaan alat kesehatan, perbekalan kesehatan,
sediaan farmasi, dan tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan dapat
berkoordinasi atau
bekerja sama
dengan
Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

PASAL 6

(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
melakukan alih status penggunaan barang milik negara
berupa bangunan fasilitas observasi dan penampungan
dalam penanggulangan Corona Vints Disease 2Ol9
(COVID-l9) atau penyakit infeksi emerging di Pulau
Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beserta
prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Kementerian Kesehatan melakukan alih status
penggunaan barang milik negara berupa alat kesehatan,
perbekalan kesehatan, dan sediaan farmasi dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19)
atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada Kementerian
Pertahanan.
(3) Alih status penggunaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara.
A

PASAL 7

Pasal 7
Kementerian Pertahanan segera mengelola hasil
pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) atau
penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau sejak dilakukannya serah terima.

PASAL 8

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan,
Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau, Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam
(BP Batam), dan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan,
memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-
masing untuk percepatan pembangunan fasilitas observasi
dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-l9) atau penyakit infeksi emerging di
Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

PASAL 9

Pendanaan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas
observasi dan penampungan, alat kesehatan, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi serta penunjang lainnya dalam
penanggulangan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) atau
penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 10

Pasal 10 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada -waktu diperlukan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang telah dan sedang dilaksanakan pembangunannya, tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar A