Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Ralryat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN. Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.
Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
4. Ptlar 2 3 A 4 5
Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif, inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada ralryat dan berpusat pada ralgrat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi ralryat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Setnas ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Setnas ASEAN dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN yang selanjutnya disebut Kepala. Pasal 3 6 7 A FRES IDEN REPUBLIK INtrONESIA
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan
urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi
pen1rusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum
ASEAN.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. pumpunan pada tingkat nasional;
b. penyimpan informasi mengenai semua urusan
ASEAN pada tingkat nasional;
c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN
pada tingkat nasional;
d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam
persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada
tingkat nasional; dan
f. pemberian kontribusi pada pembentukan
Masyarakat ASEAN.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 5
BAB III: KEANGGOTAAN
Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari
a. Kepala;
b. pelaksana harian; dan
c. anggota.
PASAL 6
BAB III: KEANGGOTAAN
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 7
BAB III: KEANGGOTAAN
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 8 A REPUEL|K INDONESIA
PASAL 8
BAB III: KEANGGOTAAN
Naskah pasal.
PASAL 8
A
BAB III: KEANGGOTAAN
REPUEL|K INDONESIA Pasal 8
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
a. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
c. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing-masing.
PASAL 9
BAB III: KEANGGOTAAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ini.
Dukungan administratif dan operasional Setnas ASEAN
dilaksanakan pada satuan kerja pimpinan tinggi madya
yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 10
BAB III: KEANGGOTAAN | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden - ini.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas
ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja
sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
A
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 11
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
a. rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan kepada Presiden;
b. rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala atau pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat koordinasi Setnas ASEAN; dan
c. rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi yang dibahas pada rapat. A
PASAL 12
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 12 Kepala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 13
BAB IV: TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat
dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri.
BAB V
HUBUNGAN KERJA ANGGOTA SETNAS ASEAN
DENGAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA
PASAL 14
BAB V: HUBUNGAN KERJA ANGGOTA SETNAS ASEAN
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang merupakan anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan
fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB V: HUBUNGAN KERJA ANGGOTA SETNAS ASEAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN. BAB VI A PRES I DEN REPUBUK INDONESIA BAB VI PENDANAAN
PASAL 16
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Keputusan 23 Tahun 2Ol2 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (AsEAN)-lndonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 18
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 23 Tahun 2Ol2 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)- Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
6
7
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A FRES IDEN REPUBLIK INtrONESIA Pasal 3 Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi pen1rusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. pumpunan pada tingkat nasional;
b. penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
f. pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 5 Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari
a. Kepala;
b. pelaksana harian; dan
c. anggota. Pasal 6 Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 7 Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 8 A REPUEL|K INDONESIA Pasal 8
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
a. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
c. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing-masing. Pasal 9 Dukungan administratif dan operasional Setnas ASEAN dilaksanakan pada satuan kerja pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 10 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. BAB IV A BAB IV TATA KERJA Pasal 1 1
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
a. rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan kepada Presiden;
b. rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala atau pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat koordinasi Setnas ASEAN; dan
c. rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi yang dibahas pada rapat. A Pasal 12 Pasal 12 Kepala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB V HUBUNGAN KERJA ANGGOTA SETNAS ASEAN DENGAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA Pasal 14 Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN. BAB VI A PRES I DEN REPUBUK INDONESIA BAB VI PENDANAAN Pasal 16 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Keputusan 23 Tahun 2Ol2 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (AsEAN)-lndonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 18 Pada saat Peraturan , Keputusan 23 Tahun 2Ol2 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)- Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan dangkan. Agar A