Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Naskah pasal.
PASAL 1
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daniatau
menghadapi ancaman yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas s:stem
keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara;
c. Surplus/defisit anggaran; dan
d. Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh
ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh
ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar
Rp1.462.629.6a8.832.0OO,OO (satu kuadriliun
empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua
puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu
rupiah);
A
b. penerimaan
b. penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan
sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua :atus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh
lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar
Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta
rupiah).
(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dir-raksud pada
ayat
(2)
huruf
b
diperkirakan sebesar
Rp2.613.8L9.877.869.0OO,00 (dua kuad:iliun enam
ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan :elas
miliar delapan ratus tujuh puluh tu:uh iuta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan
sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu
kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun
seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan
belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus
Disease
2019
(COVID- 19)
sebesar
Rp255.1 10.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
diperkirakan sebesar Rp762.7 18.869.080.000,00
(tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus
delapan belas miliar delapan ratus enam puluh
sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
huruf
d
diperkirakan sebesar
Rp852.935,976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh
dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga
puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pembiayaan utang;
b. pembiayaan investasi;
C
A
pemberian
c. pemberian pinjaman;
d. kewajiban penjaminan; dan
e. pembiayaan lainnya.
PASAL 2
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan
penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dani atau
menghadapi ancaman yang
membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial; dan
c. pemulihan perekonomian.
(21 Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain
untuk jaring pengarrran sosial di desa berrpa bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan
kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019
(covrD- 1e).
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistcm Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVII)- i9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 87, ); MEMUTUSKAN I 2 A Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN N ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEIANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1
(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daniatau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas s:stem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara;
c. Surplus/defisit anggaran; dan
d. Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760, 000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
a. penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.462.629.6a8.832.0OO,OO (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); A
b. penerimaan
b. penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp297. 000,00 (dua :atus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dir-raksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.613.8L9.877.869.0OO,00 (dua kuad:iliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan :elas miliar delapan ratus tujuh puluh tu:uh iuta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebesar Rp255.1 000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp762.7 000,00 (tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp852.935,976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pembiayaan utang;
b. pembiayaan investasi; C A pemberian
c. pemberian pinjaman;
d. kewajiban penjaminan; dan
e. pembiayaan lainnya. Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dani atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial; dan
c. pemulihan perekonomian. (21 Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain untuk jaring pengarrran sosial di desa berrpa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (covrD- 1e). Pasal 3
(1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A (2: Dalam (21 Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Presiden. Pasal 4
(1) Rincian lebih lanjut mengenai Angga:an Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercan:um dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2\ Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29. C00,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. Pengembangan pendidikan nasional;
b. Penelitian;
c. Kebudayaan; dan
d. Perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skerr-a, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. A
PASAL 6
REPLIBLIK INPONESIA Pasal 6
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram calam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ar-caman yang membahayakan perekonomian nasior-al dan,'atau stabilitas sistem keuangan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajal: termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulanggan bencana alam; f. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/ lembaga tertentu;
g. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Len:baga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2Ol9;
h. perubahan anggaran Belanja Pemerintah trusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan be-a.nja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; i. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi casar ekonomi makro, perubahan parameter, danTatau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; j perubaha-r.,. A REPUBLIK !NDONESIA j. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat da:i perubahan kurs;
k. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2Ol9 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; l. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
n. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus hskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
o. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lemlaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
p. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satua:l kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
q. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah n:urni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; A
r. pergeseran r. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; s. pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga; t. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
u. pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten lKota danf atau antar kewenangan untuk kegiatan da-am rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagain:ana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 7
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa antara lain berupa:
a. Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan
berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau
penerimaan negara;
A
b. Penyesuaian
b. Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut
daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan
Menteri Keuangan;
c. Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer
Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subb:dang
Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian
penggunaan Dana Transfer Khusus karena kcndisi
tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
d. Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
e. Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti
perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
f.
Penyesuaian alokasi Dana Desa;
g. Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa; dan
h. Perbaikan data dan salah hitung,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 8
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran -rrang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagar akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2019 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Merteri
Keuangan.
A
PASAL 9
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pasal 9
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan rincian
Pembiayaan Anggaran termasuk perubahannya nenjadi
dasar penyusunan dan pengesahan revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O.
PASAL 10
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan
Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat
pembentukan dan/atau
pengubahan
Kementerian NegarafLembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I ayat (4) huruf a.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,
PASAL 11
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presider ini
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 12
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pada saat Peraturan , Peraturan 78 Tahun 2Ol9 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Peraturan , ini mulai berlaku pada tanggal A Agar