PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2020

SEKRETARIAT KABINET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-04-06
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2020:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. A Pasal Pasal 2 Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada araan pemerintahan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden ;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

g. pemberian A

g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;

i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknoiogi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. A BAB trRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 Sekretariat Kabinet terdiri atas:

a. Wakil Sekretaris Kabinet;

b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

c. Deputi Bidang Perekonomian;

d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;

f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;

g. Deputi Bidang Administrasi; dan

h. Staf Ahli. Bagian Kedua Wakil Sekretaris Kabinet Pasal 5

(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.

(3) Berdasarkan A REPUBUK INDONESIA

(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet. Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pasal 6 (t; Oeputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: A

a. pengkajian

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, dan keamanan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian Pasal 9

(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi. Pasal 10 Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

d. pengkajian A

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal 13 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; A

e. penyampaian

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ebudayaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Pasal 15

(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi. A Pasal .. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Pasal 18

(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. Pasal 2O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. penyusunan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;

e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;

f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi Pasal 2 1

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal22 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggr Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;

c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;

d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; A

f. penyelenggaraan

f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;

h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal24

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (21 Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A

(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Pasal 25

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Pasal 26 Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi. A Bagian -t7- Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 2T

BAB II: ORGANISASI | Bagian -t7- - Bagian Kesepuluh
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden ;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

g. pemberian A

g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;

i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknoiogi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. A BAB trRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Sekretariat Kabinet terdiri atas:

a. Wakil Sekretaris Kabinet;

b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

c. Deputi Bidang Perekonomian;

d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;

f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;

g. Deputi Bidang Administrasi; dan

h. Staf Ahli. Bagian Kedua Wakil Sekretaris Kabinet Pasal 5

(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.

(3) Berdasarkan A REPUBUK INDONESIA

(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet. Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pasal 6 (t; Oeputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: A

a. pengkajian

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, dan keamanan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian Pasal 9

(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi. Pasal 10 Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

d. pengkajian A

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal 13 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; A

e. penyampaian

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ebudayaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Pasal 15

(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi. A Pasal .. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Pasal 18

(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. Pasal 2O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. penyusunan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;

e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;

f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi Pasal 2 1

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal22 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggr Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;

c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;

d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; A

f. penyelenggaraan

f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;

h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal24

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (21 Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A

(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Pasal 25

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Pasal 26 Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi. A Bagian -t7- Bagian Kesepuluh Staf Ahli Pasal2T

(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.

(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi. (a) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya. Bagian Kesebelas Inspektorat Pasal 28

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur. Pasal 29 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet. A Pasal Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Kabinet;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Pasal 31 Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kedua Belas Fusat Pasal 32

(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala. Bagian A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Bagian Ketiga Belas Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 33 Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Belas Satuan Tugas Pasal 34

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Keda, Satuan Tugas, Tim, dan latau kelompok sejenis lainnya.

(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan latat kelompok sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.

(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (21diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet. A BAB BAB III STAF KHUSUS Pasal 35

(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Pasal 36 Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Kabinet. Pasal 37 Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet. Pasal 38

(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet, setelah mendapat persetujuan Presiden.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. Pasal A -2r- Pasal 39

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak- hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Pasal 41

(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet. A

(2) Staf REPUBUK INDONESIA

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 42 Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi. BAB IV TATA KERJA Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet. Pasal 45 Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing. A Pasal. Pasal 46

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 4T

BAB IV: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Wakil Sekretaris Kabinet
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan
A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan
Sekretariat Kabinet.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(t; Oeputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai
tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen
kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: A

a. pengkajian

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, dan keamanan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Perekonomian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

d. pengkajian A

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dipimpin oleh Deputi.
A
Pasal

Pasal 13
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen
kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; A

e. penyampaian

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ebudayaan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi. A Pasal .. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;

c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;

d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;

f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. penyusunan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;

e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;

f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
A
Pasal

Pasal22
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan
pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat
Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi
perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana,
pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan
dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat
Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan
administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggr Utama, Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai
Akhir.

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;

c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;

d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; A

f. penyelenggaraan

f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;

h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(21 Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbidang.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, Bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu)
Sekretaris Deputi.
A
Bagian

-t7-
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal2T
(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima)
Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh
Deputi Bidang Administrasi.
(a) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris
Kabinet sesuai keahliannya.
Bagian Kesebelas
Inspektorat

PASAL 28

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang
Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

PASAL 29

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
A
Pasal

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Kabinet;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.

PASAL 31

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Inspektorat
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
Bagian Kedua Belas
Fusat

PASAL 32

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua Belas - Fusat
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala. Bagian A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Bagian Ketiga Belas Kelompok Jabatan Fungsional

PASAL 33 Di

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga Belas - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat Belas
Satuan Tugas

PASAL 34

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat Belas - Satuan Tugas
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya,
pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Keda,
Satuan Tugas, Tim, dan latau kelompok sejenis lainnya.
(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan latat kelompok
sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat
melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.
(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat berdasarkan Keputusan
Sekretaris Kabinet.
A
BAB

BAB III
STAF KHUSUS

PASAL 35

BAB III: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet.

PASAL 36

BAB III: STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat
Kabinet.

PASAL 37

BAB III: STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet.

PASAL 38

BAB III: STAF KHUSUS
(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet, setelah mendapat persetujuan Presiden.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. Pasal A -2r-

PASAL 39

BAB III: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris
Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 40

BAB III: STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.b.

PASAL 41

BAB III: STAF KHUSUS
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet. A

(2) Staf REPUBUK INDONESIA

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.

PASAL 42

BAB III: STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan
administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 43

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di
lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan
Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah
lainnya di pusat dan daerah.

PASAL 44

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat
Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan
hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet.

PASAL 45

BAB IV: TATA KERJA
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
wajib menerapkan sistem pengendalian internal di
lingkungan masing-masing.
A
Pasal.

PASAL 46

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan
memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas.
(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib
mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan secara
berkala tepat pada waktunya.
Pasal4T
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan.

PASAL 48

BAB IV: TATA KERJA
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing- masing unit organisasi.

(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.

(3) Dalam A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)r, pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon La yang menjadi atasan dalam satuan organisasinya. BAB V JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 49

BAB V: JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal Pasal 50

(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (a) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 51

BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi,
dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

PASAL 52

BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihkan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon La.
A
BAB

PRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
BAB VII
PEMBIAYAAN

PASAL 53

BAB VII: PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh
Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal A

PASAL 56

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK TNNONSSIA Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.