PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. A Pasal Pasal 2 Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada araan pemerintahan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden ;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
g. pemberian A
g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknoiogi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. A BAB trRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi; dan
h. Staf Ahli. Bagian Kedua Wakil Sekretaris Kabinet Pasal 5
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan A REPUBUK INDONESIA
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet. Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pasal 6 (t; Oeputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: A
a. pengkajian
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian Pasal 9
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi. Pasal 10 Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d. pengkajian A
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal 13 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; A
e. penyampaian
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Pasal 15
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi. A Pasal .. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Pasal 18
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. Pasal 2O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. penyusunan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;
d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal22 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggr Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; A
f. penyelenggaraan
f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal24
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (21 Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A
(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Pasal 25
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Pasal 26 Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi. A Bagian -t7- Bagian Kesepuluh Staf Ahli
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. A Pasal Pasal 2 Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada araan pemerintahan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden ;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
g. pemberian A
g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknoiogi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. A BAB trRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi; dan
h. Staf Ahli. Bagian Kedua Wakil Sekretaris Kabinet Pasal 5
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan A REPUBUK INDONESIA
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet. Bagian Ketiga Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pasal 6 (t; Oeputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi. Pasal 7 Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: A
a. pengkajian
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian PRESItrEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Keempat Deputi Bidang Perekonomian Pasal 9
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi. Pasal 10 Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d. pengkajian A
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal 13 Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; A
e. penyampaian
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Pasal 15
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi. A Pasal .. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. A Bagian Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Pasal 18
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet. Pasal 2O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. penyusunan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;
d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. A Pasal Pasal22 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggr Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet; A
f. penyelenggaraan
f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal24
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (21 Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A
(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Pasal 25
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli. Pasal 26 Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi. A Bagian -t7- Bagian Kesepuluh Staf Ahli