PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 55 Tahun 2015 () dan Peraturan 39 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 68) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil iden. (a) Staf Khusus Wakil wab kepada Sekretaris Kabinet.
2. Ketentuan A 3
2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil 5 (lima) Pembantu Asisten.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Wakil Presiden.
3. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon ILa.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a. A Pasal 4 Pasal 45B Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
4. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III,A,
(2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 47B
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden. A Pasal 5 Pasal 47C Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus esiden sebagaimana diatur dalam Peraturan 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
5. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 458, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil iden. (a) Staf Khusus Wakil wab kepada Sekretaris Kabinet.
2. Ketentuan A 3
2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil 5 (lima) Pembantu Asisten.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Wakil Presiden.
3. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon ILa.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a. A Pasal 4 Pasal 45B Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
4. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III,A,
(2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 47B
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden. A Pasal 5 Pasal 47C Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus esiden sebagaimana diatur dalam Peraturan 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
5. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 458, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.