Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. A) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: BAB I
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Q) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
PASAL 3
BAB I: BAB I
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: BAB I
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
d perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penganggararT, penerimaan negara bukan pdak,
pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara,
kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan
pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
A
b. perumusan .
b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal
dan sektor keuangan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen
pengetahuan; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
A
h. Direktorat .
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak;
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi
Informasi; dan
t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
Al Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Keuangan;
A
c. pembinaan
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsionai, dapat dibentuk paling banyak 8
(delapan) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
4 (empat) Subbagian.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Anggaran
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Anggaran
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
A
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 12
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Anggaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Anggaran
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A
(3) Dalam FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pajak
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pajak
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(,
A
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pajak
REFUBLIK INDONESIA Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a perumusan kebijakan di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangpajak;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pajak
(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas)
Direktorat.
A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
0 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5
(lima) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(6). Dalam
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 5 (lima) Seksi.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dr bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
A) DirektoratJenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan.cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kepabeanan dan cukai;
A
e. pelaksanaan
e. pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kepabeanan dan cukai;
f
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Direktorat Jenderai Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) Direktorat. Al Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada alrat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. A Bagian REPLIBLIK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Al Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbendaharaan negara;
e. pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perbendaharaan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
_t2_
Pasal 26
0 Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8
(delapan) Direktorat.
A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
Fl Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Q) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
A
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
_13_
Pasal 28
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantattan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8
(delapan) Direktorat.
A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
A
(4) Bagian
-t4-
fi Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ql Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
_15_
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a- perLrmusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan
pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah
lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer
ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi
daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
f Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
0 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8
(delapan) Direktorat.
A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3). Dalam
-t6-
0 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
$ Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsion aI dan I atau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Al Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
-t7-
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi:
a- perllmusan kebijakan di bidang pengeloiaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan
pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negara;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negara;
f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 8 (delapan) Direktorat.
A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
0 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
0 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
(5) Direktorat
A
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
n Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
Q) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 41
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja
dan keuangarr melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantau.an, dan kegiatan pengawasan lainnya;
A
c. pelaksanaan .
-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 42
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
Al Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
ffl Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5
(lima) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesebelas
Badan Kebijakan Fiskal
PASAL 43
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Kebijakan Fiskal
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
A) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
A
PASAL 44
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Kebijakan Fiskal
Pasal 44
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Kebijakan Fiskal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a- penyusunan kebijakan teknis, reflcana dan program
analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan
sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan
internasional;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan
internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi
dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 46
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Kebijakan Fiskal
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. A
(4) Bagian . . REFUBLIK INDONESIA -2r-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian Keduabelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PASAL 47
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
@) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh
Kepala.
PASAL 48
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang
keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen
pengetahuan;
c. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi,
pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang
keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 50
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tuluh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. n Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian A REPUELTK INDONESIA Bagian Ketigabelas Staf Ahli
PASAL 51
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang
peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
A Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan
pajak.
ff) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang penerimaan negara.
O Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri di bidang pengeluaran negara.
O Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di
bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
A Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan
dan pasar modal.
@ Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi
Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang
organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
I Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan
hubungan kelembagaan.
PASAL 52
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
A
Pasal 52
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51,
a- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf
Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk
membantu Direktur Jenderal Pajak dalam
mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang
Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa
Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang
Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan
Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu
Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan
tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata
kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Bagian Keempatbelas
Pusat
PASAL 53
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Pusat
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Al Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
A
(3) Dalam
a
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
Bagian Kelimabelas
Instansi Vertikal
PASAL 54
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Instansi Vertikal
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi
vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Al Organisasi dan Tata Kerja InstanSi Vertikal di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
A
Bagian
Bagian Keenambelas
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 55
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenambelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
A) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuhbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
PASAL 56
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
STAF KHUSUS
PASAL 57
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
Al Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
A
PASAL 58
BAB III: STAF KHUSUS
Pasal 58
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasa.n Menteri
dan bukan merLrpakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Keuangan.
PASAL 59
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Al Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 60
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. A) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan u.
PASAL 61
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pegawai. .
Al Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 62
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
Q) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PASAL 63
BAB III: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
Q) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus
Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih
tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 64
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan
dalam
penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang keuangan negara.
PASAL 65
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
A
PASAL 66
BAB IV: TATA KERJA
REPUEUK INDONESIA Pasal 66
(1) Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. A) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 67
BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 68
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, uraian tugas, dan anaiisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
PASAL 69
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
PASAL 70
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus
menerapkan sistem pengendalian intern di iingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 71
BAB IV: TATA KERJA
REPUELIK TNDONESIA Pasal 71
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Ql Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal T2 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 73
BAB V: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
A) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(q Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan,
Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
A
PASAL 74
BAB V: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
FRESIDEN
REFUELIK INDONEsIA
Pasal74
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi
Vertikal Direktprat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah setinggi-
tingginya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
PASAL 75
BAB V: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh . A) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB VI PENDANAAN
PASAL 76
BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperltrkan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
A
BABVII
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 77
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan eselon I.a.
PASAL 78
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian
Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab
kepada Menteri.
PASAL 79
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Keuangan ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
PASAL 80
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada
Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana
Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak
melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan
danf atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
A
BABVIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 81
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 28 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Keuangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
PASAL 82
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat barr berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 83
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , maka Peraturan 28 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 84
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 26
0
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8
(delapan) Direktorat.
A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
Fl Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Q) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
A
Pasal28
_13_
Pasal 28
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantattan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8
(delapan) Direktorat.
A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
A
(4) Bagian
-t4-
fi Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4
(empat) Subbagian.
O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 3 1
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ql Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Pasal 33 . .
_15_
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a- perLrmusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan
pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah
lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer
ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi
daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
f Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 34
0
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. A (3). Dalam -t6- 0 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. $ Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsion aI dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Al Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 36 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 37 -t7- Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a- perllmusan kebijakan di bidang pengeloiaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 38
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 0 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. 0 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat A
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. n Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal Pasal 39
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Q) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 40 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangarr melalui audit, reviu, evaluasi, pemantau.an, dan kegiatan pengawasan lainnya; A
c. pelaksanaan . -
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat. Al Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. ffl Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. O Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Kesebelas Badan Kebijakan Fiskal Pasal 43
(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. A) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala. A Pasal 44 Pasal 44 Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a- penyusunan kebijakan teknis, reflcana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 46
(1) Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian. A
(4) Bagian . . REFUBLIK INDONESIA -2r-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsion al dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian Keduabelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pasal 47
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala. Pasal 48 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
c. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 50
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tuluh) Pusat. A) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. n Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang. Bagian A REPUELTK INDONESIA Bagian Ketigabelas Staf Ahli Pasal 51
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. A Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak. ff) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara. O Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara. O Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. A Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal. @ Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. I Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan. Pasal52 A Pasal 52
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, a- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. Bagian Keempatbelas Pusat Pasal 53
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Al Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A
(3) Dalam a REPUBLIK INOONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang. Bagian Kelimabelas Instansi Vertikal Pasal 54
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Al Organisasi dan Tata Kerja InstanSi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A Bagian Bagian Keenambelas Unit Pelaksana Teknis Pasal 55
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. A) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Ketujuhbelas Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 56 Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III STAF KHUSUS Pasal 57
(1) Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri. Al Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri. A Pasal 58 Pasal 58 Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasa.n Menteri dan bukan merLrpakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan. Pasal 59
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Al Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 60
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. A) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan u. Pasal 61
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pegawai. . Al Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b. Q) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 63
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. Q) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 64 Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara. Pasal 65 Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. A Pasal 66 REPUEUK INDONESIA Pasal 66
(1) Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. A) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 67 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 68 Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan anaiisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 69 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 70 Semua unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern di iingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 71 REPUELIK TNDONESIA Pasal 71
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Ql Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal T2 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 73
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
A) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (q Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan,
Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. A Pasal74 REFUELIK INDONEsIA Pasal74 Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktprat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah setinggi- tingginya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Pasal 75
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh . A) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB VI PENDANAAN Pasal 76 Segala pendanaan yang diperltrkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A BABVII BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 77 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a. Pasal 78 Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 79 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 80
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan danf atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BABVIII BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 81 Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 28 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Keuangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 82 Pada saat Peraturan , seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat barr berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 83 Pada saat Peraturan , maka Peraturan 28 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 84 Peraturan dangkan. A Agar '34 -